Terungkapnya penggunaan zat babi dalam obat-obatan yang sudah beredar di masyarakat saat inspeksi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu yang lalu diapresiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meski dengan catatan.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, peran BPOM harus diperkuat lagi melalui Undang-Undang. “Kewenangan BPOM sangat terbatas sehingga di lapangan sangat lemah. Akhirnya banyak pelangggaran,” tutur Tulus sebagaimana berdasarkan siaran pers yang diperoleh KlikLegal, Minggu (4/2).
Salah satu yang disorot YLKI adalah anggaran regular inspection yang perlu ditambah. “Kita mengapresiasi inspeksi rutin yang dilakukan BPOM kemarin. Agar lebih banyak lagi yang bisa diinspeksi, anggarannya perlu ditingkatkan. Wewenang (dan anggaran) BPOM harus ditambah melalui Undang-Undang,” ujarnya. (Baca Juga: Inpres Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan, dari Cabut Izin hingga Blokir Website).
Saat disinggung apakah dengan penguatan BPOM vonis hukuman kepada produsen obat nakal bisa lebih berat, Tulus mengatakan kalau hal tersebut masuk wilayah kewenangan hakim. “Kalau itu tidak mungkin karena vonis adalah kewenangan hakim. Namun BPOM memang harus diperkuat,” sebut Tulus.
Sebelumnya dalam pernyataan resminya, YLKI mendesak Badan POM untuk melakukan tindakan yang lebih luas dan komprehensif terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah melakukan audit komprehensif terhadap seluruh proses pembuatan dari semua merek obat yang diproduksi oleh kedua produsen farmasi dimaksud. Hal yang rasional jika potensi merek obat yang lain dari kedua produsen itu juga terkontaminasi DNA babi. Audit komprehensif sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, khususnya konsumen muslim.
Sementara itu, Kepala Badan POM Republik Indonesia (RI) Penny K. Lukito menyampaikan bahwa dalam kasus temuan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market. Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi.
Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi. “Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” ungkap Penny K. Lukito dalam siaran persnya, Senin (5/2). (Baca Juga: Pemohon Masih Menunggu MK Putuskan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).
Penny K. Lukito menegaskan, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, maka Badan POM RI tidak ragu memberikan sanksi berat terhadap Industri Farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia meminta agar masyarakat segera melaporkan kepada Badan POM RI apabila masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex yang beredar.
Lebih lanjut, Penny menegaskan bahwa Badan POM RI akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. “Hal ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan Obat dan Makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan,” tegasnya. (Baca Juga: DPR Masih Menimbang Akan Memprioritaskan RUU Kefarmasian atau RUU Waspom).
Berdasarkan penelusuran KlikLegal, RUU Pengawasan Obat dan Makanan sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2018. RUU tersebut merupakan salah satu dari 50 RUU yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018 yang diharapkan selesai tahun ini.
(ASH)








































