Awal 2017 lalu, sidang uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pertama kali digelar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga saat ini, MK belum juga mengeluarkan putusannya. Padahal, salah satu poin yang dipersoalkan cukup krusial, yakni definisi produk yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU JPH. (Baca Juga: Pemohon Masih Menunggu MK Putuskan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).
Secara lengkap, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 33 Tahun 2014 berbunyi, “Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.”
Advokat Paustinus Siburian berpendapat undang-undang tersebut tidak memberikan definisi yang jelas mengenai pembatasan kewajiban suatu produk yang harus bersertifikat halal. (Baca Juga: Begini Pengalaman LPPOM MUI Menangani Sertifikasi Halal Online Sejak 2012).
“Itu sih sebetulnya menurut saya salah drafting itu. (Pembentuk,-) UU salah menyusun draft. Definisi produknya, itu salah definisinya. Kan targetnya itu makanan dan minuman dengan yang lain-lainya, kalau di pasal 1 angka 1 itu justru makanan tidak dilindungi atau tidak perlu bersertifikat halal begitu. Jadi, makanan, minuman, obat, dan kosmetik kan tidak wajib bersertifikat halal menurut undang-undang itu,” menurut Paustinus kepada KlikLegal melalui sambungan telepon pada Jumat, (1/2), di Jakarta.
Paustinus mengakui padahal tujuan dari definisi tersebut ditujukan untuk makanan, minuman, dan sebagainya yang secara jelas harus bersertifikat halal. Namun, dalam undang-undang tersebut menggunakan istilah “barang dan/atau jasa yang terkait” yang berarti bukan terhadap makanan, minuman, dan sebagainya. Sehingga, hal ini menimbulkan suatu ketidakjelasan karena yang menjadi target dari undang-undang tersebut bukan makanan, minuman dan sebagainya. “Nah itulah sebetulnya latar belakangnya kenapa judicial review itu,” ujarnya. (Baca Juga: Label Non Halal Akan Diatur dalam Peraturan Menteri Agama).
Oleh karena itu, Paustinus melakukan uji materi terhadap UU JPH tersebut agar tujuan perlindungan dari aturan tersebut dapat tersampaikan. “Karena menurut kita itu kan salah, ya terus dicarilah alasan-alasannya karena itu kan akan sangat berbahaya ya nanti kalau diabaikan. Jadi, itu harus diperjelas sebenarnya apa yang mau dilindungi. Kalau memang maunya tujuannya itu makanan ya disebutkan dengan jelas ke sana. Jadi kan itu salah,” katanya.
(PHB)








































