Wakil Ketua Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumunar Jati menjelaskan bahwa prosedur sertifikasi halal di LPPOM MUI sudah dilakukan secara online sejak 2012 dengan sistem Cerol – SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.
“Kita menerapkan sistem halal ini dan via onlinenya mulai dari 2012, jadi sudah enam tahun,” ungkap Sumunar dalam seminar ‘Menuju 2019 Wajib Halal: Cukupkah Satu Tahun Mempersiapkan Sertifikasi Halal?’ yang diselenggarakan oleh Policy Research Analysis and Business Strategy (PRABU) pada Rabu (24/1) di Jakarta.
Menurut Sumunar, saat ini para pelaku usaha dalam merespon kewajiban sertifikasi halal perkembangannya sangat cepat. “Kita lihat pertumbuhannya, pertumbuhan yang disertifikasi pun terus meningkat termasuk perusahaan yang mengurus halal,” ujarnya. (Baca Juga: Label Non Halal Akan Diatur dalam Peraturan Menteri Agama).
Sumunar menuturkan dalam menangani sistem pendaftaran sertifikasi halal via online, LPPOM MUI sendiri tidak membatasi waktu pendaftaran. Sehingga, proses pelayanannya terkadang melebihi batas jam kerja. “Artinya kalau kita hitung-hitung dari kalender rata-rata pelayanannya itu jika online bahkan bisa di luar hari kerja juga dihitung,” ujarnya.
“Sabtu dan Minggu pun kerja, jadi ini bisa menjadi perhatian kita ke depan, tentu penerapan online berarti 24 jam ya. Tentu sebelum kita berbicara internasional waktu itu tidak ada batasannya,” tambah Sumunar. (Baca Juga: Empat Peran LPPOM MUI dalam Proses Sertifikasi Halal Bersama BPJPH).
Lebih lanjut, Sumunar menjelaskan rata-rata waktu pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI hingga komisi fatwa adalah 49 hari kerja. Bahkan, lanjutnya, waktu tersebut dapat diperkirakan bisa selesai satu setengah bulan atau lebih cepat. “Rata-rata sudah bisa mencapai itu ya, bahkan bisa lebih cepat. Dan ini kita coba lebih detail lagi karena di dalam proses sertifikasi ada tahapan pre audit sebelum ke lapangan juga ada waktu yang bisa menurun,” tuturnya.
“Untuk pre-audit itu juga bisa menurun yakni 18 hari kerja. Kemudian auditnya 32 hari yang sebelumnya 41 hari. Akhirnya jadwal pelayanannya artinya bisa lebih cepat. Kemudian post-auditingnya juga makin menurun ketemu di angka 5 setengah hari berkurangnya,” tambah Sumunar lagi. (Baca Juga: Produk Halal Luar Negeri Dapat Diakui Indonesia Setelah Adanya Perjanjian Kerja Sama Internasional).
Kemudian, lanjut Sumunar, di bagian penerbitan fatwa juga lebih cepat 2,7 hari. “Itu artinya kita dalam kondisi sekarang itu jadi untuk mengeluarkan bisa 40 sampai 50 fatwa yang difatwakan dan pelayanannya sudah bisa 2 sampai 3 hari kita maksimalkan, tapi enggak tahu ya kalau nanti sudah diwajibkan bisa tiap hari rapat, ini saja baru seminggu sekali. Jadi ini kulturnya,” jelasnya.
Kategori Produk Bersertifikasi Halal MUI
Lebih lanjut, Sumunar menjelaskam secara keseluruhan produk yang sudah tersertifikasi MUI sebanyak 127.666 produk. Dari semua itu, Ia menuturkan ada sepuluh ketegori teratas produk yang sudah bersertifikasi halal. Pertama, yakni rasa, bumbu, dan aroma sebanyak 25.541. Kedua, restoran sebanyak 8.733. Ketiga, produk roti sebanyak 4.195. Keempat, snack (cemilan) sebanyak 3.863.
Selanjutnya, Kelima, bahan minuman sebanyak 3.603. Keenam, bumbu-bumbu sebanyak 3.196. Ketujuh, kosmetik sebanyak 2.825. Kedelapan, bahan-bahan lain sebanyak 2.681. Kesembilan, tanaman dan produk tamanan olahan sebanyak 2.637. Kesepuluh, catering sebanyak 2.259. (Baca Juga: Ini Beberapa Problematika Sertifikasi Halal MUI yang Bisa Menjadi Catatan BPJPH).
“Ini adalah 10 teratas kategori produk bersertifikat halal MUI, ini yang paling siap ya untuk bisa mandatory. Memang ini yang sering muncul dan ini yang paling dinamis,” tukasnya.
(PHB)








































