Ojol Tidak Berhak dapat THR dari Perusahaan, Ini Sebabnya

Ojol Tidak Berhak dapat THR dari Perusahaan, Ini Sebabnya
Image Source: Tech In Asia

Ojol Tidak Berhak dapat THR dari Perusahaan, Ini Sebabnya

“Ida menilai bahwa ojol merupakan pihak yang berada dalam hubungan kemitraan, yang mana dalam hubungannya ojol tidak berhak untuk mendapatkan THR.”

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari perusahaan. 

Dilansir Tempo, Ida mengatakan bahwa ojol bukanlah seorang pekerja, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Alih-alih, Ida menilai bahwa ojol merupakan pihak yang berada dalam hubungan kemitraan, yang mana dalam hubungannya ojol tidak berhak untuk mendapatkan THR. Lantas, timbul banyak kritik dari para pengemudi ojol di Indonesia.

Hal ini salah satunya diutarakan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). “Model hubungan kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerja. Karena di dalamnya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan resminya dilansir Tempo, Selasa, (04/04/2023).

Baca Juga: Gugatan Upah Minimum 2023 Ditolak MA, Bisa Diajukan Kembali

Tidak hanya oleh SPAI, menurut Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, pengemudi ojol sejatinya memiliki hak untuk mendapatkan haknya berupa THR yang merupakan suatu penghasilan non-upah dari perusahaan penyedia jasa ojol. Sebab, menurutnya ojol merupakan ujung tombak dari berbagai perusahaan aplikasi transportasi online. 

Kendati demikian, dilansir Tempo, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwasanya pemerintah tidak melarang apabila perusahaan penyedia layanan ojol ingin memberikan THR kepada para ojolnya. Hal ini dikembalikan lagi kepada kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Ojol Bukan Berada dalam Hubungan Kerja, Melainkan Hubungan Kemitraan

Sebagaimana diketahui, hubungan kemitraan ojol di Indonesia secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20/2008) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam UU No. 20/2008 tersebut, disebutkan bahwa: “Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar,” bunyi Pasal 1 angka 13 UU No. 20/2008.

Lebih lanjut, dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa hubungan kemitraan ini menganut asas hubungan koordinatif dimana terdapat kedudukan yang setara yang terjadi antara para pihak dalam suatu hubungan hukum tersebut. Lain halnya dengan hubungan kerja, dimana dalam skema ini hubungan antara para pihak yang terlibat di dalamnya diatur sebagai subordinatif (hubungan pekerja dan karyawan) atau dengan kata lain tidak setara.

Berbicara mengenai hak, THR dalam hal ini merupakan suatu hak yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya yang mana hak ini dijamin pelaksanaannya oleh negara. Hal ini berbeda dengan hubungan kemitraan  dimana diatur bahwa hak dari para pihak dalam hubungan kemitraan dikembalikan lagi kepada kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat didalamnya.

Negara dalam hal ini tidak bisa melakukan intervensi untuk menentukan secara pasti hak salah satu pihak dalam Hubungan Kemitraan ini karena sifatnya yang keperdataan. Lain halnya dengan hubungan kerja yang diatur dalam UU No. 13/2003 dimana negara secara absolut memberikan dan menjamin hak-hak seorang pekerja seperti halnya upah minimum ataupun hak-hak lainnya seperti diantaranya:

  1. Hak untuk memperoleh jaminan Jaminan Sosial dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan Kerja (K3);
  2. Hak untuk berserikat, hak untuk mengembangkan potensi;
  3. Hak untuk libur, cuti, dan istirahat;
  4. Hak memperoleh perlindungan terhadap PHK;
  5. Hak untuk mogok kerja;
  6. Hak bekerja sesuai aturan jam kerja; dan
  7. Sejumlah hak khusus untuk karyawan perempuan.

Perlu diingat bahwa driver ojol dalam hubungan kemitraan ini adalah seorang mitra dan bukan seorang karyawan/pekerja. Sehingga, driver ojol dalam hal ini tidak dapat menuntut hak-hak seorang pekerja sebagaimana yang berhubungan dengan UU 13/2003 tersebut.

 

AA

 

Dipromosikan