Penyebar Film Aktris Erika Carlina Terancam Penjara, Ini Sebabnya

Penyebar Film Aktris Erika Carlina Terancam Penjara, Ini Sebabnya
Image Source: Dream

Penyebar Film Aktris Erika Carlina Terancam Penjara, Ini Sebabnya

“Pencipta dari suatu karya film diberikan perlindungan hak eksklusif untuk menjalankan sendiri dan/atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan karyanya tersebut.”

Baru-baru ini, dikabarkan bahwa film yang hendak dimainkan oleh aktris sekaligus selebgram, Erika Carlina, bocor sebelum tayang ke publik. Dilansir akun Twitter @ericarl_, Erika Carlina menceritakan rasa kesedihan yang ia rasakan setelah mengetahui  peristiwa yang menimpa karyanya tersebut.

Demikian dirinya merasa bahwa karya ciptanya seperti tidak dihargai dengan adanya hal ini. “Ok, film belum tayang tapi udah bocor. Gatau perjuangan gue sama team pas shooting kayak gimana. Gatau harus marah sama siapa jadi cuma bisa nahan nyeseknya,” cuit Erika Carlina dilansir akun Twitternya @ericarl_, Kamis (16/01/2023).

Ancaman Hukum Mengintai Penyebar Filmnya

Sebagaimana diketahui, suatu karya film sejatinya termasuk kedalam karya ciptaan yang dilindungi oleh negara secara hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pencipta dari suatu karya film diberikan perlindungan hak eksklusif untuk menjalankan sendiri dan/atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan karyanya tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak ini timbul secara otomatis (dengan sendirinya) setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. 

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta.

Baca Juga: AI Kini Sudah Bisa Ciptakan Musik, Siapa Pemilik Hak Ciptanya?

Melalui UU Hak Cipta ini, demikian pemilik hak cipta berhak melarang orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya untuk melakukan penyebarluasan dan publikasi terhadap suatu karya miliknya.

Adapun bagi pihak yang melanggar hak pemilik hak cipta tersebut, maka terhadap pelanggar tersebut terdapat sejumlah ancaman hukum yang mengintainya. Ancaman hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk berupa keperdataan maupun pidana.

Secara perdata, pemilik hak cipta dapat menuntut ganti kerugian kepada pelanggar tersebut melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini dapat dilandasi dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikaitkan dengan kerugian yang timbul akibat terlanggarnya hak pencipta sebagaimana tertuang dalam UU Hak Cipta oleh pelanggar tersebut.

Sedangkan, secara pidana, pemilik hak cipta dapat melaporkan pelanggar kepada Kepolisian RI dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya, pihak berwenang tersebutlah yang akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan pemilik hak cipta terhadap pelanggar.

Dalam kasus ini, instrumen yang dapat melandasi aparat berwenang dalam melakukan penyelidikan secara pidana terhadap terduga pelanggar tersebut adalah Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta. Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka penyebar karya film tanpa sepengetahuan dan izin penciptanya dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga paling banyak Rp4 miliar.

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” bunyi Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.

 

AA

 

Dipromosikan