PHK Sedang Marak, Pengusaha Wajib Paham Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

5 Hal yang Harus Diperhatikan Oleh Perusahaan Sebelum Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

PHK Sedang Marak, Pengusaha Wajib Paham Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

Sejatinya, JKP merupakan program jaminan yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Dilansir dari cnnindonesia.com (23/11/2022), Pada Rabu (16/11/2022), Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan  Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melakukan peninjauan langsung atas kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah industri padat karya di Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu,, Muhadjir menghimbau keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pelaku usaha.

“Sebisa mungkin ditahan dulu. Jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” Ungkap Muhajir Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Gojek Siap Lakukan PHK, Ini 3 Aspek yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan 

Kendati demikian, jika PHK tidak bisa dihindari, Muhadjir meminta agar para pekerja yang berdampak PHK bisa ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya kesini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK, jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari laman cnbc.com (23/11/2022), Muhadjir juga menambahkan harus ada antisipasi dan penanganan terhadap PHK yang menjadi permasalahan saat ini. 

Muhadjir menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara seksama sehingga PHK bisa ditekan di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.

“Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya kesini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Sementara itu, Anggoro mengatakan bahwa BP Jamsostek berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP. 

Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.

“Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial,” ungkap dia.

Lantas, bagaimana persyaratan bagi pengusaha untuk mendaftarkan karyawan dalam program JKP?

Definisi

Pertama-tama, mengacu pada Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP No.37/2021”), JKP didefinisikan sebagai “jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.”

Adapun Pasal 1 angka (7) hingga (11) PP No.37/2021 mendefinisikan jaminan sosial lainnya yakni sebagai berikut: 

a. Jaminan Kesehatan (JKN)

JKN adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

c. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

d. Jaminan Pensiun (JP)

JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

e. Jaminan Kematian (JKM) 

JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kewajiban Pengusaha

Sejatinya, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP yang mana program ini diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh yang kehilangan pekerjaan, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP No.37/2021. Lebih lanjut, Pasal 3 PP No.37/2021 mengisyaratkan bahwa JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Syarat-Syarat Pengikutsertaan Karyawan Dalam Program JKP

Adapun syarat-syarat bagi pengusaha untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program JKP diatur dalam Pasal 4 PP No.37/2021 sebagai berikut:

Peserta JKP terdiri atas

  1. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial; dan 
  2. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial. 

Persyaratan untuk menjadi peserta JKP yakni:

  1. Warga negara Indonesia; 
  2. Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. 

Peserta juga harus memenuhi ketentuan yakni:

  1. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan 
  2. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

RAR

Dipromosikan