Starbucks Sasetan Impor Ditarik BPOM Karena Tak Miliki Izin Edar, Ini Sanksinya!

Starbucks Sasetan Impor Ditarik BPOM Karena Tak Miliki Izin Edar, Ini Sanksinya!
Image Source by tangerangraya.id

Starbucks Sasetan Impor Ditarik BPOM Karena Tak Miliki Izin Edar, Ini Sanksinya!

Jika importir mengedarkan barang tanpa memperoleh izin edar serta persetujuan kepala badan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif.”

Dikutip dari detikhealth.com (26/12/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI)  baru saja menarik sejumlah produk kopi serbuk bermerek Starbucks yang beredar di pasaran. Adapun produk sebagaimana dimaksud merupakan hasil impor dari Turki yang disinyalir tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.

“Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Penny K Lukito selaku Kepala BPOM dalam konferensi pers daring, Senin (26/12/2022).

Berdasarkan penelusuran BPOM RI, beberapa varian kopi sachet Starbucks yang ditarik BPOM RI antara lain yakni Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Cappucino.

Lebih lanjut, Penny juga mengatakan bahwa penarikan produk tersebut dari peredaran merupakan langkah yang harus dilakukan karena izin edar dari BPOM adalah hal yang penting untuk diperoleh untuk produk impor yang masuk ke Indonesia. 

“Kita membutuhkan pengawasan BPOM dari awal, harus registrasi semua produk yang masuk ke Indonesia di BPOM. Karena apabila terindikasi ada kandungan berbahaya, kita bisa segera menelusuri dan menariknya kembali,” jelas Penny.

“Kalau izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia, dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” sambung Penny.

Merespons hal tersebut, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (27/12/2022), PT Nestle Indonesia mengatakan bahwa produk kopi saset Starbucks yang diimpor dari Turki sebagaimana telah yang ditarik BPOM RI sama sekali tidak diimpor oleh perusahaan maupun oleh PT Sari Coffee Indonesia.

“Kami juga ingin menekankan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia & PT Sari Coffee Indonesia telah disetujui oleh BPOM,” ujar Sufintri Rahayu selaku Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia Selasa (27/12).

Lantas, bagaimana pengaturan terkait sanksi bagi perusahaan yang mengedarkan produk impor tanpa izin edar dari BPOM?

Starbucks saset masuk dalam kategori pangan olahan dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia (“Perbpom No. 27/2022”). Pangan olahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 15 Perbpom No. 27/2022 adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sebagaimana diketahui, setiap pangan olahan yang diperjualbelikan di Indonesia wajib mengantongi izin edar dari BPOM RI. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Perbpom No. 27/2022

Kewajiban Wajib Izin Edar Bagi Produk Impor

Sejatinya, obat dan makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perbpom No. 27/2022.

Kewajiban Untuk Memperoleh Persetujuan Kepala Badan

Selain wajib untuk memiliki izin edar, Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Perbpom No. 27/2022 mengatur bahwa pemasukan atau impor pangan olahan juga wajib mendapat persetujuan dari Kepala BPOM., sebagaimana dimaksud 

Persetujuan dari Kepala BPOM untuk pangan olahan impor agar dapat diedarkan di Indonesia ini berupa  ini berupa Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border.

Sanksi Bagi Produk Impor 

Jika importir mengimpor barang tanpa mematuhi ketentuan izin edar dan persetujuan Kepala BPOM maka dikenai sanksi administratif yang berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran;
  3. Penutupan akses secara elektronik pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun;
  4. Penarikan produk Obat dan Makanan dari peredaran;
  5. Pemusnahan atau pengiriman kembali/re-ekspor;
  6. Pembekuan Izin Edar; dan/atau
  7. Pencabutan Izin Edar.

 

RAR

Dipromosikan