Tok! Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Simak Ketentuannya!
“Melalui rancangan peraturan pemerintah ini, kebijakan terkait pelarangan penjualan rokok batangan batangan akan berlaku pada tahun 2023.”
Sebagaimana diketahui, penjualan rokok secara “ketengan” atau “batangan” merupakan praktik usaha sehari-hari yang kerap dilakukan oleh warung kecil untuk menjual rokok kepada masyarakat yang tidak memiliki dana untuk membeli rokok berbungkus.
Sehubungan dengan hal itu, dilansir dari cnbcindonesia.com (26/12/2022), Presiden Joko Widodo baru saja resmi mengeluarkan keputusan yang berisikan wacana untuk melarang penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara “ketengan”. Dalam hal ini, Istana pada 23 Desember lalu, baru saja merilis Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 (“Kepres No. 25/2022”)
Lebih lanjut, Kepres No. 25/2022 berisikan Lampiran Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Lampiran sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan.
Pada poin 6 lampiran tersebut, disebutkan bahwa program penyusunan peraturan pemerintah adalah mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (“PP No. 19/2012”) yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun isi dari pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut yakni:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kendati demikian, melansir cnbcindonesia.com (26/12/2022), Jokowi belum membeberkan alasan mengenai kebijakan pelarangan rokok batangan ini.
RAR








































