Skema JHT Akan Diubah Dalam UU P2SK, Pahami Perubahannya Berikut Ini!

Skema JHT Akan Diubah Dalam UU P2SK, Pahami Perubahannya Berikut Ini!
Image Source by Mobil123

Skema JHT Akan Diubah Dalam UU P2SK, Pahami Perubahannya Berikut Ini!

“Iuran peserta jaminan hari tua (JHT) dijelaskan akan ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan.”

Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan bahwa akan terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan skema JHT ini pasca terbitnya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang.

Baca Juga: UU PPSK Sah, Kini Pasar Kripto Diawasi OJK!

Dilansir Kontan, Pasal 188 UU P2SK diketahui mengubah sejumlah pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 36 UU SJSN. 

Dalam Pasal 188 UU P2SK tersebut, iuran peserta jaminan hari tua (JHT) dijelaskan akan ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan. Nantinya, iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa skema ini dimaksudkan untuk mendorong pekerja dan keluarganya melakukan consumption smoothing yakni upaya untuk mencari keseimbangan antara pembiayaan untuk kebutuhan saat ini dan tabungan masa depan. Chairul mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait persiapan implementasi hal tersebut. 

Dilansir Kontan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diketahui menolak adanya pengaturan 2 (dua) akun JHT dalam UU PPSK tersebut. Sebab, menurutnya JHT merupakan suatu uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi. 

“KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun,” ujar Iqbal dilansir Kontan, Selasa (27/12/2022).

Sebagaimana diketahui, permasalahan yang dimaksud oleh Said tersebut berkaitan dengan kontroversi pasal pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker No. 2/2022) pada awal tahun 2022 ini. Pada saat itu,  ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 2 huruf a Permenaker 2/2022 menjelaskan bahwa peserta JHT tidak bisa mencairkan manfaat JHT apabila peserta belum mencapai usia 56 tahun. 

Sontak, ketentuan ini menimbulkan berbagai macam reaksi di masyarakat, terutama di kalangan buruh. Dilansir dari situs Change.org, sudah terdapat petisi penolakan Permenaker 2/2022 yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 300 ribu orang. Tidak hanya itu, muncul pula berbagai protes yang disertai demonstrasi akibat adanya ketidakjelasan hukum dari ketentuan Permenaker tersebut.

Kendati saat ini pemerintah telah mencabut peraturan tersebut, Said merasa bahwa ketidakpastian hukum ini dapat terulang kembali dengan adanya ketentuan pada UU P2SK ini. Sehingga, KSPI menolak pengaturan terkait 2 (dua) akun JHT ini.

Menengahi perbedaan pendapat yang terjadi, Perencana Keuangan Risza Bambang mengatakan bahwa kebijakan ini tentu memiliki kekurangan dan kelebihan. Keuntungannya beserta bisa menarik saldo JHT sewaktu waktu untuk keperluan apapun, bukan untuk kebutuhan pensiun atau meninggal atau cacat meskipun dibatasi. Sementara itu, kekurangannya adalah peserta punya risiko pengurangan nilai JHT yang diberikan sekaligus saat mencapai usia pensiun yang mana berakibat nilai dana hari tua menjadi lebih kecil. 

Meski demikian, menurut Risza, perlu ada pengaturan atau penjelasan terkait iuran yang disetorkan pada dua akun JHT ini. Apakah nanti juga akan mengubah nilai iuran JHT dan akan dibagi dua atau nilai iuran tetap hanya saja terbagi menjadi dua akun.

 

AA

Dipromosikan