Tak Semua Kendaraan Listrik Dapat Subsidi, Ini Alasannya!

Tak Semua Kendaraan Listrik Dapat Subsidi, Ini Alasannya!
Image Source: Moladin.com

Tak Semua Kendaraan Listrik Dapat Subsidi, Ini Alasannya!

“Terdapat serangkaian syarat dan kriteria untuk sebuah kendaraan listrik (mobil listrik) bisa mendapatkan insentif dari pemerintah.”

Elektrifikasi kendaraan konvensional, khususnya mobil semakin digencarkan oleh pemerintah. Di tengah upaya ‘penghijauan’ mobil yang dilakukan, terdapat informasi bahwa pembelian mobil listrik oleh masyarakat akan mendapatkan insentif (subsidi), berupa pertanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.

Baca Juga: Ombudsman RI: Regulasi Pengelolaan Limbah Baterai ‘EV’ Urgent!

Meskipun nampaknya pemberian subsidi terhadap pembelian mobil listrik secara sekilas dapat meningkatkan minat masyarakat guna memiliki kendaraan listrik,  namun ternyata terdapat ketentuan lanjutan perihal syarat dan kriteria untuk sebuah mobil listrik bisa mendapatkan insentif dari pemerintah.

Dilansir detik.com (06/04/2023), pemberian subsidi terhadap pembelian mobil listrik nyatanya hanya ditujukan kepada mobil yang memiliki TKDN minimal 40 persen. TKDN sendiri merupakan Tingkat Komponen Dalam Negeri yang terdapat pada setiap komponen mobil yang dirakit, serta dijual di Indonesia.

Oleh karena itu, meskipun terdapat belasan jenis mobil listrik yang ditawarkan pada pasaran,namun tidak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan subsidi pertanggungan PPN.

Regulasi Subsidi Mobil Listrik

Per 1 April 2023, pemerintah Indonesia resmi memberikan subsidi terhadap mobil listrik dan bus listrik yang dijual di Indonesia. Kebijakan tersebut didasarkan pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (Permenkeu No. 38 Th 2023).

Melalui Pasal 2 Permenkeu No. 38 Th 2023, pemerintah menyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan mobil/bus listrik kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023.

Selanjutnya, Pasal 3 Permenkeu No. 38 Th 2023, menyebutkan supaya PPN mobil listrik ditanggung pemerintah, maka harus memenuhi TKDN minimal 40 persen. Di samping itu, pada Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan bahwa besaran PPN yang ditanggung oleh pemerintah adalah senilai 10 persen dari harga jual mobil.

Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Permenkeu No. 38 Th 2023, khususnya perihal subsidi PPN, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Hageng Suryo Nugroho, mengungkap alasan kebijakan mengenai kewajiban besaran TKDN dimaksud. Ia mengatakan, penetapan TKDN ditujukan agar komponen lokal bisa menguasai dalam negeri.

“Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat,” ujar Hageng.

Lebih lanjut, Hageng menilai bahwa pemberian insentif PPN terhadap pembelian mobil listrik akan berdampak luas bagi industrialisasi bukan hanya dalam konteks hilir, tetapi juga hulu. 

Hal demikian ia proyeksikan lantaran apabila terdapat peningkatan permintaan, maka akan memacu produsen mobil listrik dalam negeri untuk memproduksi lebih banyak mobil listrik. Sehingga penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara dapat bereskalasi dengan baik.

 

MIW

Dipromosikan