Tolak Menerbangkan Konsumen, AirAsia Digugat 5 Miliar

Traveloka sebagai turut tergugat

Sumber Foto : https://www.berbagionline.com/

Indonesia AirAsia Extra (AirAsia) digugat ke pengadilan karena menolak menerbangkan empat konsumennya dengan alasan bahwa konsumennya tersebut telah masuk ke dalam daftar hitam (black list).

Empat konsumen tersebut adalah Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan yang masing-masing secara berurutan sebagai Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV. Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Tanggerang dengan register perkara Nomor :169/Pdt.G/2017/PN.TNG pada Rabu (1/3) lalu.

David Tobing, Agus Soetopo, dan Akhmad Zaenuddin dari kantor hukum ADAMS & CO. tampil sebagai kuasa hukum para penggugat. Selain menggugat PT Indonesia AirAsia, para penggugat juga menempatkan PT Traveloka Indonesia (Traveloka.com) sebagai Turut Tergugat.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan David Tobing, gugatan berawal dari 6 Oktober 2016 ketika para penggugat membeli tiket pesawat AirAsia melalui situs Traveloka. Para penggugat membeli tiket untuk jadwal penerbangan 4 November 2016 pukul 07.10 WIB. Pada hari penerbangan, para pengguat melakukan proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, tetapi pihak AirAsia (Tergugat) tidak mengizinkan mereka untuk check-in pada penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya. Alasannya, karena para penggugat masuk daftar hitam (black list) sehingga tidak diizinkan naik pesawat.

“Tergugat tidak memberikan alasan yang memuaskan dan profesional. Para penggugat juga tidak diberikan kompensasi serta fasilitas. Akibatnya para penggugat harus menunggu selama kurang lebih 4 jam 30 menit untuk membeli tiket dan terbang dengan maskapai lain menuju Surabaya,” sebuh David dalam siaran persnya.

Melalui korespondensi, pihak AirAsia menyatakan bahwa pada 2013 telah melakukan black list penumpang atas nama “Regina” karena telah melakukan kekerasan terhadap salah satu awak kabin AirAsia. Padahal, jelas David, Penggugat I (Regina Goenawan) tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun kepada awak kabin dan/atau karyawan AirAsia. Bahkan, pada 2 Mei 2015 dan 9 Mei 2016, Penggugat I pernah menggunakan maskapai AirAsia dan tidak pernah ada larangan untuk melakukan penerbangan.

“Dengan demikian, tergugat terbukti telah sewenang-wenang dan tanpa dasar telah mencantumkan Pengguga I dalam blacklistnya,” sebut David.

David menilai bahwa pihak AirAsia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Para penggugat meminta agar pihak AirAsia membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,2 juta dan immateriil sebesar Rp5 Miliar.

Selain itu, penggugat meminta agar dilakukan msita jaminan atas ruang kantor tergugat yang beralamat di AirAsia Redhouse Lantai 5, Jl. Marsekal Surya Dharma (M1) No. 1, Kelurahan Selapajang Jaya, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127 dan/atau aset-aset milik Tergugat.

Ditambah, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membuat permintaan maaf di media cetak harian kompas, bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post dengan ukuran masing-masing setengah halaman.

Sejumlah undang-undang dijadikan dasar dalam gugatan ini, yakni Pasal  1365 KUHPerdata, 1367 KUHPerdata, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dikutip dari situs Kumparan, Head of Corporate Secretary & Communication AirAsia, Baskoro Adiwiyono mengaku belum mengetahui mengenai gugata itu. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenal hal tersebut. “Hingga saat ini, kami masih belum menerima informasi resmi terkait dengan hal tersebut,” ujar Baskoro pada Rabu (1/3) lalu.

(PHB)

 

Dipromosikan