
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku termohon informasi mengkhawatirkan pengadilan Arbitrase Internasional jika membuka informasi publik kepada pemohon Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).
Sebagaimana dikutip dari situs Komisi Informasi Pusat (KIP), kuasa hukum BKPM yang dipimpin oleh Riyatno menyampaikan kekhawatiran itu pada sidang sengketa informasi di Jakarta, Jumat (3/3). Sengketa informai kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Evy Trisulo dengan beranggotakan Dyah Aryani dan John Fresly serta mediator Yhannu Setyawan dan Panitera Pengganti Afrial Sibarani.
Kuasa hukum BKPM sesuai dengan janji pada persidangan sebelumnya membawa hasil uji konsekuensi. Janji itu dipenuhi pada sidang kali ini, tetapi BKPM bersikukuh bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang terkait penanaman modal asing di tanah akhir.
Majelis akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang kedua setelah jeda Sholat Jumat untuk melaksanakan pemeriksaan tertutup kepada termohon (BKPM) untuk melihat hasil uji konsekuensinya. Pada sidang lanjutan ini, pemohon tidak diperkenankan untuk ikut serta guna menjamin keleluasaan Termohon dalam memperkuat argumentasinya menutup informasi yang diminta Pemohon.
Setelah sidang tertutup, maka sidang dilanjutkan secara terbuka untuk umum dengan menghadirkan para pihak. Pada kesempatan inilah Termohon meminta penjelasan dari Pemohon sebenarnya informasi yang diminta akan dipergunakan untuk apa?
Kuasa hukum BKPM mengutarakan kekhawatirannya bahwa jika informasi yang diminta pemohon ternyata untuk target agar ijin usaha dua perusahan penanaman modal asing dalam kasus ini dicabut sehingga bisa membahayakan investasi di tanah air. “Tugas BKPM untuk menjaga iklim usaha PMA di Indonesia, karena jika PMA itu merasa keberatan atas pencabutan izin usahanya maka dapat dibawa ke Pengadilan Arbitrase Internasional,” demikian argumen kuasa hukum BKPM sebagaimana dikutip dari situs Komisi Informasi Pusat.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sejumlah kasus PMA di Indonesia yang dibawa ke arbitrase internasional kerap berakhir tragis karena selain mempersulit investasi asing juga menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Contohnya, dua perusahaan PMA dari India dan Singapura saat ini sedang mengajukan sengketa ke arbitrase internasional, dimana perusahan dari India yang hanya bermodal Rp10 Millar tetapi justru meminta ganti rugi sebesar Rp10 Triliun di forum arbitrase internasional.
Majelis menyadari peliknya sengketa ini, sehingga merasa harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini. Majelis juga meminta kepada para pihak untuk dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi Danau Toba Sumatera Utara. Para pihak menyetujui pemeriksaan setempat itu yang akan dilaksanakan pada pertengahan Maret.
Sebagai informasi, YPDT selaku pemohon menyampaikan permohonan informasi tentang perusahaan penanaman modal asing yang dinilai telah mencemari air di Danau Toba di Sumatera Utara dengan sengaja, sehingga mengakibatkan banyak ikan yang mati. Padahal, menurut pemohon, air Danau Toba sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai air kualitas pertama yang harus dijaga kualitasnya sebagai air minum.
Permohonan informasi yang diminta dalam kasus ini adalah informasi yang mencakup nama perusahaan, company profile, domisili perusahaan, izin lingkungan perusahaan, AMDAL perusahaan, UKL-UPL perusahaan, dan HO perusahaan berkaitan dengan perizinan perusahaan tersebut secara lengkap, detail dan terperinci.
Hak Warga Negara
Sebelumnya, pada sidang yang sama, kuasa hukum YPDT Edy Halomoan Gurning menyampaikan bahwa informasi publik adalah hak setiap Warga Negara Indonesia untuk memperolehnya. Lebih lanjut, Edy memaparkan bahwa hak tersebut telah dipenuhi di tingkat pemerintahan daerah, dimana YPDT berhasil memperoleh informasi yang diminta, tetapi justru pemerintah pusat menolak memberikan informasi itu.
“Di sini terjadi disparitas antara daerah dan pusat yang seharusnya tidak demikian,” ujar Edy yang pernah bergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui siaran pers yang dikirim oleh YPDT.
Apalagi, lanjut Edy, YPDT sebagai badan hukum yang dalam anggaran dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup sangat berhak meminta dan memperoleh informasi tersebut. “Sesuai dengan namanya, dengan adanya Yayasan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” pungkasnya.







































