Lembaga arbitrase internasional cukup banyak jumlahnya. Lembaga-lembaga yang menangani sengketa lintas negara ini sudah bisa ditemui di setiap benua. Mereka hadir akibat dari refleksi perkembangan dunia yang semakin mengglobal, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang netral dan efektif.
Beberapa lembaga arbitrase internasional itu sudah sangat mapan dan memiliki track record yang bagus yang dapat dipertimbangkan sebagai pilihan. Namun, tidak selalu pilihan yang terbaik yang akan dipilih, semua tergantung pada lokasi pihak dan karakteristik sengketa yang potensial terjadi.
Di bawah ini, Anda akan menemukan daftar lembaga arbitrase terkemuka yang sering jadi pilihan penyelesaian sengketa internasional, sebagai berikut :
- Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
SIAC merupakan lembaga yang mengelola proses arbitrase di Singapura yang didirikan pada tahun 1991. SIAC merupakan lembaga independen yang memiliki track record dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan jasa arbitrase netral untuk komunitas bisnis global. Begitu setidaknya tagline SIAC yang terpapar dalam situs resminya.
Beberapa pebisnis seperti dari Australia, China (Hong Kong), India, Amerika Serikat, serta belahan dunia lainya. Oleh karena itu, SIAC menyiapkan arbiter bukan hanya dari Singapura, tetapi juga negara-negara maju lainnya seperti Australia, Belgia, Jepang, Singapura, Inggris dan Amerika Serikat.
Beracara di SIAC, tentu saja perlu mengikuti aturan ad hoc yang dimiliki lembaga tersebut. Sebagian besar perkaranya diatur berdasarkan peraturan arbitrasenya sendiri yang diadopsi oleh para pihak di dalam perjanjian arbitrase mereka. SIAC dapat pula mengatur arbitrase berdasarkan aturan lainnya yang disetujui oleh para pihak.
Selain itu, para pihak juga “dimanjakan” dengan fitur-fitur yang ada di situs resmi SIAC. Salah satunya adalah kalkulator bagi para pihak untuk memperkirakan berapa biaya yang harus dibayar bila berperkara di SIAC berdasarkan nilai sengketa dan jumlah arbiter yang dipilih.
Lokasinya yang cukup dekat dengan Indonesia membuat banyak pebisnis Indonesia memilih jalur melalui SIAC. Salah satunya karena umumnya arbiter yang ada di SIAC jauh lebih memahami seluk beluk masalah pembisnis di Indonesia. Selain itu, SIAC Rules kerap dinilai lebih effisien, hemat biaya, dan fleksibel. Ditambah lagi arbiter SIAC dapat menggabungkan fitur dari sistem hukum civil law dan common law.
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
Didirikan pada tahun 1966, ICSID adalah badan arbitrase internasional yang didirikan berdasarkan “Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States”. Berkantor pusat di Washington DC Amerika Serikat, ISCID memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa investasi antara negara dengan warga negara (perusahaan) asing.
Mayoritas arbiter ISCID dalam sebuah perkara adalah warga negara yang bukan berasal dari pihak yang bersengketa. Salah satu aturan yang digunakan di forum ini adalah ICSID Rules, meski begitu aturan lain seperti UNCITRAL dan aturan ad hoc lainnya juga bisa digunakan di forum ini.
Yang menarik dari ISCID, sistem penyelesaian sengketanya memiliki fitur unik dengan aturan terpisah untuk arbitrase, konsiliasi dan kasus fakta. Meski sebagai sebagai organisasi non-profit, ISCID mampu menyediakan struktur biaya yang hemat dan transparan untuk layanan. ISCID juga menawarkan fasilitas kelas sidang pertama di tempat Bank Dunia di seluruh dunia tanpa biaya tambahan.
- WIPO Arbitration Centre
WIPO Arbitrasion adalah suatu badan internasional yang mengkhsususkan diri dalam adminsitrasi sengketa arbitrase yang melibatkan isu-isu kekayaan intelektual (HKI) seperti patent, copyrights dan trademarks. Didirikan pada tahun 1994, WIPO hadir sebagai insitusi non profit yang netral yang menawarkan waktu dan biaya yang hemat untuk menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa.
Pada prinsipnya, WIPO memiliki tugas untuk menentukan standar dan aturan internasional dalam Intelectual Propeties (IP). Di samping itu, WIPO menghadirkan alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase ang cepat dengan arbiter yang berkualitas.
Dalam pemilihan arbiter, WIPO menyediakan arbiter dari praktisi yang sangat khusus dan ahli yang mencakup spectrum hukum dan teknis berkaitan dengan kekayaan intelektual. Para pihak juga dapat menentukan arbiter tunggal berdasarkan kesepakatan bersama-sama. Apabila memilih tiga anggota arbiter, para pihak masing-masing menunjuk salah satu arbiter yang dijadikan arbiter pemimpin.
- International Chamber of Commerce (ICC)
ICC yang didirikan pada tahun 1923 di Paris, Perancis merupakan salah satu forum arbitrase terkemuka dan tertua yang menangani kasus arbitrase komersial internasional di Perancis, serta Eropa secara keseluruhan. Fokus peran ICC menangani masalah kekayaan intelektual, joint-venture, pengaturan pembelian saham atau proyek-proyek konstruksi.
Lebih lanjut, sebagaimana dikutip dari websitenya, ICC memiliki daya tarik sebagai penyelesaian sengketa yang memberi solusi secara netral, menghemat waktu dan uang, serta bahkan cukup fleksibel untuk memenuhi tuntutan dari para pihak yang berasal dari berbagai sektor ekonomi.
Para pihak yang memilih ICC tidak harus mereka yang sudah terdaftar sebagai anggota ICC. Mereka yang bukan berasal dari anggota ICC juga masih bisa memilih lembaga ini sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Bahkan, ICC telah memanjakan calon pengguna-nya dengan menyediakan klausul standar yang tersedia untuk disertakan dalam kontrak komersial dalam beberapa bahasa dan saat ini sudah lebih mudah diakses daripada sebelumnya.
Pendekatan yang ketat, proses yang efisien dan aturan praktis mencakup setiap masalah kontrak merupakan nilai dan pendekatan yang selalu dipegang oleh arbiter ICC dalam menangani perkara. Tim Arbiter ICC berasal dari seluruh dunia yang diakui dan dihormati keahliannya dalam menyelesaikan sengketa internasional. Berbeda dengan kebanyaka lembaga serupa, ICC memantau seluruh proses dari tahap permintaan awal untuk arbitrase hingga akhir rancangan.
- The London Court of International Arbitration (LCIA)
The London Court of International Arbitration (LCIA) adalah salah satu lembaga arbitrase yang tertua di dunia. Lembaga ini secara resmi berdiri pada 1891, tetapi cikal bakalnya sudah mulai ada sejak 5 April 1883. Setelah berganti nama beberapa kali, lembaga ini pun kemudian resmi menyandang nama “The London Court of International Arbitration” pada 1981. Nama tersebut untuk merefleksikan bahwa kasus-kasus yang datang didominasi oleh kasus internasional.
The LCIA menyediakan penyelesaian sengketa yang efisien, fleksibel, impartial terlepas dari lokasi para pihak dan berdasarkan setiap sistem hukum apapun yang dikehendaki para pihak. Sebagaimana disebutkan di atas, the LCIA memang sangat banyak menangani kasus sengketa internasional. Buktinya, sebagaimana dikutip dari situs resminya, 80 persen pihak dari kasus yang sedang ditangani saat ini bukan warga negara Inggris Raya.
Lebih lanjut, the LCIA memiliki akses yang cukup kuat terhadap arbiter-arbiter dan ahli-ahli arbitrase yang handal dan pengalaman dari berbagai yurisdiksi. Setiap orang atau perusahaan bisa menjadi pihak di LCIA tanpa harus mendaftar menjadi anggota terlebih dahulu.
(PHB)








































