Ada banyak forum arbitrase di tingkat internasional. Salah satunya adalah International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berlokasi di Washington DC, Amerika Serikat. Forum arbitrase yang menyelesaikan sengeta investasi internasional ini telah berdiri sejak 1966 melalui Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Investasi antara Negara dan Negara lainnya (Konvensi Washington atau Konvensi ICSID).
Berdasarkan penelusuran Klik Legal melalui situs resmi ICSID, pemerintah Indonesia setidaknya telah berungkali bertarung di forum arbitrase ICSID sejak 1981 hingga kasus terakhir yang didaftarkan pada Agustus 2016 lalu.
Berikut adalah sepak terjang pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan kasus investasi melawan perusahaan-perusahaan asing di ICSID:
| No | Melawan | Sengketa | Pendaftaran | Kuasa Hukum | Putusan | Arbiter |
| 1. | Oleovest Pte. Ltd. (Singapura) Sebagai pemohon | Produk Makanan | 10-08-2016 (Original Proceeding) | Jaksa Agung RI | – | – |
| 2. | Nusa Tenggara Partnership B.V. (Belanda), PT Newmont Nusa Tenggara (Belanda) Sebagai pemohon | Proyek tambang tembaga dan emas | 15-07-2014 (Original Proceeding) | Menko Perekonomian | Permohonan dicabut | – |
| 3. | Rafat Ali Rizvi (Inggris) Sebagai pemohon | Perbankan | 19-05-2011 (Original Proceeding) | 1. Jaksa Agung RI 2. Rajah & Tann (Singapura) | Putusan dibacakan 16-07-2013, ada separate opinion dari Arbiter Muthucumaraswamy Sornarajah | 1. Gavan Griffith asal Australia (Diangkat oleh Kedua Pihak) 2. Joan E. Donoghue asal Amerika Serikat (Diangkat oleh Pemohon) 3. Muthucumaraswamy Sornarajah asal Australia (Diangkat oleh Termohon) |
| 15-11-2013 (Annulment Proceeding) | 1. Jaksa Agung RI 2. Rajah & Tann (Singapura) | Permohonan dicabut (tidak diteruskan) | 1. Andres Rigo Sureda asal Spanyol 2. Teresa Cheng asal Tiongkok 3. Rolf Knieper asal JermanPada 22 Januari 2015, Rolf Knieper terpilih menggantikan arbiter Christoph H. Schreuer asal Austria yang mengundurkan diri. | |||
| 4. | Churchill Mining (Inggris Raya), Planet Mining Pty Ltd (Australia) Sebagai pemohon | Proyek tambang batubara | 26-12-2012 (Original Proceeding) | 1. Menkumham 2. Didi Dermawan 3. Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners (AYMP), 4. Curtis, Mallet-Prevost, Colt & Mosle, (Amerika Serikat( | Putusan pada 6 Desember 2016 | 1. Gabrielle Kaufmann-Kohler asal Swiss (diangkat oleh kedua pihak) 2. Michael Hwang asal Singapura (diangkat oleh kedua pihak) 3. Albert Jan Van Den Berg asal Belanda (diangkat oleh kedua pihak) |
| 5. | Cemex Asia Holdings Ltd. (Singapura) | Produksi semen | 27-01-2014 (Original Proceeding) | 1. Menteri BUMN 2. White & Case Law Firm (Hongkong, New York dan Washington) | Tercapai kesepakatan para pihak dan kesepakatan dimasukan ke dalam putusan pada 23 Februari 2007 sesuai dengan permintaan kedua pihak | 1. L. Yves Fortier asal Kanada (diangkat oleh kedua pihak) 2. Robert Von Mehren asal Amerika Serikat (diangkat oleh pemohon) 3. Brigitte Stern asal Perancis (diangkat oleh termohon) |
| 6. | Amco Asia Corporation (Amerika Serikat), P.T. Amco (Indonesia), Pan American Development Limited (Inggris) | Konstruksi dan pengoperasian hotel | 27-02-1981 (Original Proceeding)Amco sebagai pemohon Indonesia sebagai termohon | White & Case, (Washington DC, Amerika Serikat) | Putusan dibacakan pada 20-11-1984 | 1. Berthold Goldman asal Perancis (diangkat oleh Chairman of the Administrative Council) 2. Isi Foighel asal Denmark (diangkat oleh termohon) 3. Edward W. Rubin asal Kanada (diangkat oleh pemohon |
| 27-03-1985 (Annulment procceding) Diajukan oleh termohon (Indonesia) | White & Case (Washington DC, Amerika Serikat) | Komite ad hoc mengeluarkan putusan tentang permohonan pembatalan pada 16 Mei 1986 | 1. Ignaz Seidl-Hohenveldern asal Austria 2. Florentino P. Feliciano asal Philipina 3. Andrea Giardina asal Italia | |||
| 21-05-1987 (Resubmission Proceeding)Diajukan oleh pemohon (Amco) | White & Case, (Washington DC, Amerika Serikat) | Putusan dibacakan pada 5 Juni 1990. | 1. Rosalyn Higgins asal Inggris (diangkat oleh kedua pihak) 2. Marc Lalonde asal Kanada (diangkat oleh Pemohon) 3. Per Magid asal Denmark (diangkat oleh Termohon) | |||
| 06-08-1990 (Suppementary Decision and Rectification Proceeding)Diajukan oleh pemohon (Amco) | White & Case, (Washington DC, Amerika Serikat) | Putusan dibacakan pada 17-10-1990 | SDA | |||
| 18-10-1990 (Annulment Proceeding)Diajukan oleh kedua pihak | White & Case, (Washington DC, Amerika Serikat) | Komite Ad Hoc memutuskan menolak permohonan pembatalan kedua pihak atas putusan sebelumnya dan membatalkan Putusan tentang Supplement and Rectification pada 17-12-1992 | 1. Sompong Sucharitkul asal Thailand 2. Arghyrios A. Fatouros asal Yunani 3. Dietrich Schindler asal Swiss |
Sumber: Website Resmi ICSID (data diolah)
Pemerintah Indonesia pertama kali ‘bertarung’ di forum ICSID pada 1981 melawan Perusahaan konstruksi dan pengoperasian hotel, Group Amco. Kasus ini berawal dari pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap Amco untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza. Izin investasi yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, justru malah dicabut oleh BKPM ketika baru memasuki tahun ke sembilan. Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi kepada investor sebesar US$ 3.200.000 pada tingkat pertama, dan selalu kalah pada fase berikutnya, yakni Revision dan Annulment.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia kembali menjadi termohon melawan Cemex Holdings. Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia dianggap melanggar perjanjian jual beli Conditional Sales and Purchases agreement (CSPA) yaitu perjanjian jual beli yang telah ditandatangani pemerintah dengan Cemex pada September 1998. Dimana salah satu poin dari perjanjian tersebut, Cemex berhak memiliki 51% saham Semen Gresik yang di dalamnya ada anak perusahaan Semen Padang dan Semen Tonasa. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 26 Oktober 2001, pemerintah Indonesia tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian tersebut untuk menjual 51% saham kepada Cemex. Namun, gugatan putusan dibatalkan sebelum ada proses pengadilan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah mereka diluar pengadilan dengan cara musyawarah dan mufakat melalui negoisasi.
Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian publik adalah ketika pemerintah Indonesia harus menghadapi Churcill Mining Plc di forum ICSID pada 2012 lalu. Perusahaan tambang asal Inggris itu tidak terima atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Churcill Mining merasa dirugikan sebesar US$1,8 miliar. Dalam putusan ICSID itu, permohonan Churcill ditolak dan pemerintah Indonesia disebut mendapat dana kompensasi sebesar US$8,6 juta atau setara Rp114,3 miliar.
Terakhir kasus Oleovest Pte. Ltd. (Singapura), dalam kasus ini posisi pemerintah Indonesia kembali menjadi tergugat. Sengketa yang diajukan adalah mengenai produk makanan perusahaan dan sampai saat ini masih dalam proses berperkara di ISCID.
(PHB)








































