3 Saran Hotman Agar Indonesia Menang di Arbitrase Internasional

Kekalahan Indonesia 90 persen di perkara arbitrase internasional karena minimnya keterlibatan pengacara ligitasi.

Sumber Foto: Akun Facebook Hotman Paris Hutapea.

Advokat Senior Hotman Paris Hutapea memberikan saran atau tips kepada pihak pemerintah Indonesia agar bisa memenangkan perkara ketika harus bertarung di forum arbitrase internasional.

Tips pertama, menurut Hotman, pemerintah jangan segan-segan meminta bantuan hukum dari pengacara-pengacara Indonesia yang memang berkecimpung di dunia litigasi (yang memang biasa berperkara di pengadilan).

“Dalam hal ini kuasa hukum harus sudah berpengalaman puluhan tahun dalam menangani International Finance & Corporate Ligation,” sebutnya melalui siaran pers pada 23 Februari 2017 lalu.

Hotman mengklaim bahwa kekalahan Indonesia 90 persen di perkara arbitrase internasional karena minimnya keterlibatan pengacara ligitasi. “Sering strategi pembelaan dirancang oleh ‘corporate lawyer’ yang memang berkualitas dalam bidang corporate akan tetapi kurang ahli dalam berperkara (litigasi),” nilainya.

Lebih lanjut, Hotman menceritakan pengalamannya dua bulan lalu ketika berdebat dengan sesama anggota tim hukum dalam perkara arbitrase berdasarkan UNCITRAL Rules di Singapura. Kala itu, klien dan semua anggota tim pembela dari Respondents setuju bahwa arbitral tribunal tidak memiliki yurisdiksi karena tidak ada ‘arbitration clause’.

Namun, lanjut Hotman, tim corporate lawyer dari Indonesia menyarankan agar klien memasukkan “Cross Claim”. Hotman lalu ngotot menolak rencana tersebut karena bila klien memasukkan “Cross Claim”, berarti klien justru mengakui yuridiksi dari arbitral tribunal, yang tentu saja bertentangan dengan argumen awal.

Meski begitu, Hotman tetap menilai perlunya keberadaan corporate lawyer di dalam tim hukum.

Tips kedua, menurut Hotman, pemerintah perlu juga memasukkan “Indonesia Corporate Lawyer” ke dalam tim hukum. Tips ketiga, pemerintah juga perlu meng-hire para lawyer internasional tempat dimana persidangan arbitrase berlangsung.

Menghindar dari Arbitrase Internasional
Tiga tips di atas merupakan cara yang dilakukan oleh pemerintah bila memang tidak bisa menghindar dari forum arbitrase internasional. Namun, Hotman menyarankan agar pemerintah Indonesia sejak awal sebisa mungkin tidak memilih forum arbitrase internasional sebagai lembaga penyelesaian sengketa dalam perjanjian dagang.

Setidaknya ada tiga alasan mengenapi pemerintah Indonesia lebih baik tidak memilih forum arbitrase internasional, yakni (1) tingkat presentase kekalahan pihak Indonesia di arbitrase Internasional yang sangat tinggi; (2) banyak arbiter asing kurang memahami hukum Indonesia dan sering memaksakan penerapan hukum asing (terutama hukum dari negara si arbiter) yang banyak berbeda dengan hukum Indonesia; (3) Banyak arbiter asing di awal perkara sudah apriori atau berprasangka bahwa pihak Indonesia sebagai ‘pihak yang nakal’.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ini hubungan bisnis antara Pemerintah Indonesia dan Freeport tengah memanas terkait pro kontra Izin Usaha Pertambangan Khusus. Melalui, sang Presiden Direktur Richard C. Adkerson, Freeport sempat mewacanakan akan membawa persoalan ini ke arbitrase internasional.

Dipromosikan