Uji Materi UU Halal Tidak Diterima oleh MK, Pemohon Kecewa

Pemohon mengaku sudah mengikuti arahan hakim konstitusi sejak awal.

Paustinus Siburian (kedua dari kanan) selaku pemohon pengujian UU Jaminan Produk Halal usai menghadiri sidang putusan di MK, Rabu (21/2). Sumber Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id

Advokat Paustinus Siburian mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diajukan oleh Paustinus.

Paustinus tetap berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan tersebut. Ia juga tidak habis pikir dengan alasan Mahkamah yang tidak menerima uji materi itu karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur. Apalagi, Mahkamah sudah memeriksa permohonan tersebut dari sidang perdana hingga akhir. (Baca Juga: Permohonan Kabur, MK Nyatakan Uji Materi UU Halal Tidak Dapat Diterima).

“Dari sidang pertama sampai akhir itu sudah diperiksa semua. Makanya, kok dinilai tidak jelas. Saya kan tidak minta untuk undang-undang itu dibatalkan. Saya hanya minta diubah sedikit saja, ada yang bahaya di undang-undang itu. Nah, ini bagi saya MK membiarkan itu terjadi. Itu akan bahaya pasti,” ujar Paustinus kepada KlikLegal usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut sudah terlihat ada ketidakjelasan mengenai pembatasan kewajiban suatu produk yang harus bersertifikat halal. “Bisa dilihat dalam undang-undangnya, dalam definisi itu,” ujarnya. (Baca Juga: Paustinus Siburian, Advokat yang Berani Uji Materi UU Jaminan Produk Halal).

Lebih lanjut, Paustinus mengatakan bahwa semestinya mahkamah dapat memberikan penjelasan dan tafsiran yang lebih detail terkait permohonan yang diujikan. “Mahkamah Konstitusi kasih penafsiran dong. Saya tidak minta untuk dibatalkan, tidak. Tapi semestinya diarahkan seperti apa teknisnya, apa perbaikannya. Ini mereka yang lupa menurutku. Mungkin mereka berpikir saya ingin menentang, tidak. Jadi, dijelasin saja itu,” ungkapnya.

“Jangan dibilang dong alasannya kabur. Saya sudah mengikuti arahan sejak awal,” tukas Paustinus. (Baca Juga: Definisi Tak Jelas Jadi Alasan Advokat Gugat UU Jaminan Produk Halal).

Sebagai informasi, pemohon mempersoalkan beberapa poin dalam UU Jaminan Produk Halal, yakni Diktum menimbang huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (2). Pemohon meminta majelis hakim konstitusi memperbaiki ketentuan-ketentuan tersebut dengan menyatakan conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat.

(PHB)

Dipromosikan