Seluk Beluk Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset

Seluk Beluk Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset

Seluk Beluk Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset

Akuisisi secara umum didefinisikan sebagai sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. 

Akuisisi sangat umum dilakukan dalam praktik bisnis baik di Indonesia maupun di kancah global. Tujuan akuisisi pada umumnya adalah untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, pangsa saham yang lebih besar, meningkatkan sinergi, mengurangi biaya produksi, atau beberapa hal lainnya.

Akuisisi berdasarkan objek dibagi menjadi dua, yakni Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset. Akuisisi saham didapatkan dengan cara membeli sebagian besar saham suatu perusahaan atau menggantinya dengan sekuritas lain. Sedangkan Akuisisi aset dilakukan dengan membeli aset-aset yang dimiliki suatu perusahaan untuk mengambil alih kepemilikannya.

Perusahaan tentunya perlu melakukan pertimbangan dalam melakukan akuisisi dan memahami risiko yang mungkin akan ditimbulkan ketika melakukan proses akuisisi, perlunya meninjau kembali hubungan bisnis pada perusahaan yang akan diakuisisi sehingga dapat memperkecil munculnya masalah baru. 

Namun, pada nyatanya pelaksanaan akuisisi tidak semudah yang dibayangkan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mendalam terkait aspek hukum dalam melakukan akuisisi dalam hal ini yakni Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan perusahaan

Mari kupas tuntas seluk beluk akuisisi saham dan akuisisi aset di webinar Friday I’m In Law Series: “Seluk Beluk Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset” dengan narasumber Lita Paromita Siregar, S.H., LL.M., M.Kn, Managing Partner BP Lawyers

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal Staff. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

 

Dipromosikan