Pembangunan Ibu Kota Nusantara guna Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia melalui Implementasi Economic Superhub

Pembangunan Ibu Kota Nusantara guna Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia melalui Implementasi Economic Superhub

Pembangunan Ibu Kota Nusantara guna Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia melalui Implementasi Economic Superhub

Ekonomi merupakan salah satu aspek krusial yang memiliki peran penting bagi eksistensi suatu negara. Pemerataan pembangunan di Indonesia selama ini hanya terpusat di Pulau Jawa yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang bagi wilayah lainnya. Hal tersebut disebabkan karena ibu kota negara Indonesia berada di Pulau Jawa serta kondisi geografisnya yang strategis sehingga menjadi prioritas bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. 

Kesenjangan perekonomian dapat terlihat dari segi pendapatan penduduk yang tinggal di Kawasan Barat Indonesia (KBI) lebih unggul dibanding penduduk Kawasan Timur Indonesia (KTI) karena lapangan pekerjaan yang tersentralisasi di wilayah Jawa. Tidak hanya itu, kesenjangan pun terlihat pada sektor pendidikan dan kesehatan yang tidak merata serta infrastruktur yang belum memuaskan. Dengan demikian, Pemerintah berupaya melakukan pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan Timur yang semula terletak di Jakarta. 

Ibu kota Indonesia resmi dipindahkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Visi atau tujuan utama IKN menurut penjelasan UU tersebut adalah menjadikan IKN sebagai kota dunia dengan tujuan menjadi panutan bagi negara lain dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan sebagai landasan serta instrumen kebijakan yang diciptakan oleh pemerintah

Pemindahan ini tidak dilakukan begitu saja, akan tetapi melalui banyak pertimbangan, yaitu kedudukan Pulau Kalimantan yang terletak di tengah wilayah Indonesia dan dilalui oleh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II sehingga lokasi tersebut dapat dikatakan strategis. Selain itu, lokasinya berdampingan dengan dua kota lain yang sudah berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Samarinda. Lahan yang tersedia untuk keperluan pengembangan juga memadai serta daerah tersebut memiliki risiko bencana alam yang rendah. Namun, ibu kota negara yang dipindahkan ke Kalimantan Timur tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Terdapat berbagai persoalan yang timbul dalam menyikapi pemindahan ibu kota negara ini.

Baca Juga: Terus Dikebut, Jokowi Terbitkan Aturan HGU IKN

Dasar Pertimbangan Pembangunan IKN bagi Pertumbuhan Ekonomi sebagai Bentuk Pemerataan Pembangunan di Indonesia 

Pulau Jawa mengalami kepadatan penduduk mencapai hampir setengah populasi penduduk di Indonesia. Berkaca dari hal tersebut, pemerintah mengambil langkah dengan cara memindahkan ibu kota Indonesia ke luar Pulau Jawa tepatnya di Kalimantan Timur sebagai usaha untuk mengurangi akibat yang ditimbulkan dari pertumbuhan penduduk yang kian bertambah. Apabila kepadatan penduduk ini tidak segera ditangani, akan timbul berbagai persoalan, seperti kekurangan sandang, pangan, dan papan. Maka dari itu, pembangunan IKN menjadi solusi yang direalisasikan oleh pemerintah dalam rangka pemerataan penduduk agar tidak menumpuk di satu wilayah saja sehingga IKN dapat menciptakan suasana nyaman yang selaras dengan alam, serta ketahanan yang dicapai dengan penggunaan sumber daya yang efisien dan rendah karbon. 

Melalui pembangunan IKN, pemerataan pembangunan diharapkan dapat meminimalisasi kesenjangan pendapatan masyarakat dan pemerataan infrastruktur sebagai bentuk penanggulangan tingkat kemiskinan yang ada. Pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta dapat dikatakan cukup mendominasi daripada daerah lainnya. Parameter penting dalam mengetahui keadaan ekonomi di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang didasari oleh harga berlaku maupun harga konstan dapat ditinjau dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). 

Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan I-2023, sebesar 57,17% PDRB nasional disokong oleh Pulau Jawa (BPS, Mei 2023) mentara itu, wilayah lainnya hanya dapat menyumbang kurang dari setengah kontribusi yang diberikan Pulau Jawa. Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksikan adanya kenaikan PDRB sebagai dampak positif pembangunan IKN terhadap perekonomian nasional sebesar 0,1% (Bappenas, 29 Juni 2019). Kenaikan PDRB tersebut berasal dari penggunaan sumber daya potensial secara optimal sebagaimana pembukaan lahan guna kepentingan prasarana produktif dan penciptaan lapangan kerja. Bappenas juga telah memperkirakan upah tenaga kerja di wilayah sekitar akan mengalami peningkatan yang ditunjukkan dengan kenaikan price of labour sebesar 1,37%. 

Pemerintah akan melakukan pemberian insentif bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dalam rangka memastikan perkembangan IKN. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Insentif tersebut berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak khusus lbu Kota Nusantara yang disesuaikan dengan penetapan prioritas oleh Kepala Otorita. 

Apabila para pelaku usaha ingin melakukan usaha atau penanaman modal dalam pembangunan IKN, maka wajib memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sama. Peraturan ini berlaku tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri saja, tetapi juga berlaku bagi semua para pelaku usaha baik lokal maupun asing. Bertambahnya porsi investasi dan perdagangan sepatutnya diikuti oleh kebijakan strategi peningkatan nilai komoditas industri. Kawasan industri di IKN yang mengalami pertumbuhan terhubung dengan wilayah lain di Indonesia sehingga berpengaruh pada arus perdagangan yang meningkat sebesar 50% dalam skala nasional. Maka dari itu, akan muncul lapangan kerja baru yang mampu mendorong naiknya pendapatan masyarakat sehingga PDRB lokal pun ikut mengalami peningkatan. 

Di samping itu, pemindahan IKN juga memiliki dampak lain, salah satunya adalah terjadi kenaikan inflasi. Bambang Brodjonegoro selaku Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) memprediksi akan terjadi kenaikan inflasi sebanyak 0,2% selama mekanisme perpindahan IKN berlangsung (Hasibuan dan Aisa, Jurnal Ekonomi Islam, 1, Juni 2020:188). Kenaikan inflasi tersebut bersumber dari pendapatan masyarakat yang mengalami perbaikan serta diiringi oleh eskalasi harga barang kebutuhan pokok. Namun, inflasi yang terjadi diprediksi tidak begitu berpengaruh terhadap daya beli secara nasional sebab kenaikan harga hanya terjadi di lokasi IKN serta wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi secara nasional dapat lebih optimal dengan diiringi tingkat inflasi yang terpelihara sehingga mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. 

Pengaturan yang ditetapkan mengenai pembangunan dan pemindahan IKN perlu memperhatikan keadaan perekonomian dan hambatan serta tantangan dinamika global sebab dibutuhkan pendanaan/pembiayaan yang relatif besar guna tercapainya seluruh tahapan pembangunan IKN. Menurut perhitungan Bappenas, terdapat dua skema kebutuhan total pendanaan atas dasar perencanaan pembangunan IKN, yakni sebesar Rp466 triliun dan Rp323 triliun. Skema kebutuhan pendanaan ini berkaitan dengan fungsi pemerintahan dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan. Selain itu, kebutuhan pendanaan juga mencakup pembangunan fungsi utama, fungsi penunjang, fungsi pendukung, dan pengadaan lahan. 

Kawasan inti Pusat Pemerintahan sengaja dibangun menggunakan APBN, tetapi 80% sisanya disokong oleh investor swasta. Pendanaan prasarana IKN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara bahwa dana tersebut bersumber dari APBN dan luar APBN. Dana yang telah dikeluarkan lebih ditekankan untuk membangun infrastruktur sehingga dapat menjadi dorongan agar pihak swasta ingin melakukan investasi dalam pembangunan IKN. 

Implementasi Economic Superhub yang Menjadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia sebagai Output dari IKN

Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan, IKN membuat strategi untuk menghadapi tantangan ekonomi Indonesia. Strategi yang dibentuk oleh IKN adalah dengan mengembangkan konsep Economic Superhub di mana Superhub merupakan salah satu fokus pemerintah yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020. Pembangunan IKN sebagai Economic Superhub dapat menjadi salah satu faktor penunjang keberhasilan terealisasinya Visi Indonesia 2045. Secara umum, Visi Indonesia 2045 merupakan acuan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara merata diikuti kualitas sumber daya manusia yang mumpuni, menumbuhkan ekonomi Indonesia sehingga menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi, menjadi salah satu dari lima ekonomi terkuat di dunia, serta pemerataan pembangunan di semua bidang. 

IKN Economic Superhub diciptakan sebagai alat pemerintah dalam menjawab persoalan ekonomi Indonesia kedepannya dengan menggunakan strategi ekonomi dan ekosistem relevan. Economic Superhub didesain untuk bekerja dalam tiga jenjang, yaitu secara domestik, global, dan universal. Strategi tiga kota merupakan langkah pertama untuk mewujudkan tujuan integrasi dalam skala lokal. Seperti yang diketahui, lokasi IKN sendiri berdekatan dengan dua kota yang sudah berkembang, yaitu Samarinda dan Balikpapan. Ketiga kota tersebut saling berkolaborasi menjadi mesin penggerak ekonomi Indonesia di mana Kota Samarinda berperan sebagai jantung, IKN berperan sebagai pusat saraf, dan Balikpapan berperan sebagai otot Economic Superhub

Kota Samarinda difokuskan menjadi basis manufaktur baru untuk sektor energi yang diremajakan/energi terbarukan. Selain itu, akan dibangun pula mercusuar untuk keperluan penambangan batubara berkelanjutan. Pusat layanan pemerintah dan masyarakat (inti pemerintahan), pusat inovasi dan bakat, industri bersih yang berteknologi tinggi, dan basis untuk pariwisata akan dipusatkan di wilayah IKN. Terkait dengan industri pengolahan minyak dan gas serta pelabuhan utama untuk provinsi dan wilayah ditempatkan di Balikpapan. 

Selanjutnya, untuk mewujudkan tujuan integrasi dalam skala lokal adalah dengan sektor ekonomi prime mover. Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (BPO REI), Soelaeman Soemawinata, menjelaskan bahwa prime mover merupakan mesin utama bagi pengembangan sebuah kawasan atau kota. Berpindahnya pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur adalah sebagai prime mover pertama. Mesin kedua yang diperlukan adalah aktivitas yang berbasis ekonomi. Aktivitas ini mencakup pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri hijau. 

Pengembangan selanjutnya dapat dilakukan melalui pembangunan kawasan hunian baik bagi para pekerja maupun masyarakat umum yang dapat dibangun oleh pihak swasta. Selain itu, dengan hadirnya hunian bagi para pekerja, tentu diperlukan pembangunan fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Hal ini akan membuka peluang investasi baik jangka menengah maupun panjang di mana terbukanya lapangan kerja baru dan berperan sebagai salah satu penyokong pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua langkah tersebut merupakan upaya untuk menguatkan rantai nilai domestik di wilayah KTI dan Indonesia. 

Perwujudan Visi IKN akan diimplementasikan melalui enam klaster ekonomi yang strategis, resilien, dan inovatif dengan dukungan infrastruktur sebagai penguatnya. Pertama, Klaster Industri Teknologi Bersih, klaster ini berfungsi sebagai penyedia mobilitas dan utilitas yang ramah lingkungan. Penerapan teknologi produksi bersih secara berkesinambungan dan konsisten, mampu menghemat energi nasional serta dapat mendorong industri untuk mengoptimalkan penggunaan energi dan bahan baku sekitar 15% dimana secara tidak langsung berpengaruh terhadap meningkatnya keuntungan industri karena penghematan biaya energi. 

Kedua, Klaster Farmasi Terintegrasi, klaster yang berperan untuk keperluan ketahanan dan keamanan kesehatan yang lebih baik. Produk yang akan dihasilkan berupa bahan aktif obat-obatan generik, biosimilar, dan biologi sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan domestik dan peningkatan ketahanan nasional terhadap krisis kesehatan. Ketiga, Klaster Industri Pertanian Berkelanjutan memiliki misi dalam pengembangan pusat produksi serta inovasi pangan berbasis nabati dengan konsep berkelanjutan dan responsif menghadapi isu kesehatan masa depan. 

Keempat, Klaster Ekowisata, klaster ini dijadikan sebagai identitas global khas. Konsep klaster ekowisata dapat berupa kegiatan wisata dengan mendukung upaya pelestarian alam. Klaster ini mengembangkan bentuk kegiatan wisata menjadi pariwisata kota, meetings, incentives, conferencing, exhibitions (MICE), dan wisata yang merujuk pada kesehatan dan kebugaran. Ekowisata yang dilakukan di daerah IKN, nantinya dapat menghasilkan pendapatan yang menguntungkan secara berkelanjutan. Pembangunan daerah wisata yang dilakukan baik di kota maupun di daerah memiliki peran sebagai daya tarik wisatawan baik domestik maupun internasional. Dengan demikian, adanya ekowisata dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal sehingga perekonomian masyarakat pun meningkat. Beberapa manfaat lain yang dihasilkan oleh ekowisata adalah dapat menambah devisa negara melalui pajak, seperti pajak bandara, pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak lainnya. 

Kelima, Klaster Kimia dan produk turunan kimia, klaster yang berperan untuk pemanfaatan sumber daya alam yang strategis di Kalimantan Timur. Pemanfaatan sumber daya alam tersebut berguna untuk membangun hubungan antara pengembangan bahan kimia dan turunannya dengan industri pencipta lapangan kerja. Keenam, Klaster Energi Rendah Karbon, klaster ini bertujuan untuk mengubah industri energi yang terdapat di Kalimantan Timur menjadi produksi energi rendah karbon. Energi rendah karbon merupakan suatu pengembangan sumber energi terbarukan yang dinilai dapat berguna di masa depan dan mewujudkan ekonomi hijau. Penerapan energi rendah karbon dapat mewujudkan ekonomi hijau dengan memperhatikan lingkungan demi kesejahteraan sosial. Ekonomi hijau bermanfaat pada pembangunan berkelanjutan dan berpotensi untuk membuka lapangan kerja hijau atau green investment. Keenam klaster tersebut ditunjang oleh dua klaster, yakni klaster pendidikan abad ke-21 dan kota cerdas atau smart city dan pusat industri 4.0. 

Pada dasarnya, Economic Superhub merupakan upaya untuk mewujudkan ekonomi hijau sebagai gagasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia sekaligus meminimalisasi risiko kerusakan terhadap lingkungan. Sejauh ini memang belum ada regulasi hukum yang mengatur secara khusus mengenai implementasi IKN sebagai Economic Superhub melalui keenam klaster yang sudah dijelaskan sebelumnya. Namun, terdapat peraturan yang dapat dijadikan acuan oleh IKN dalam menyusun target regulasi keenam klaster ekonomi yang akan diimplementasikan, yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Secara garis besar, Perpres ini merupakan komitmen Indonesia untuk mencapai target Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan rendah karbon sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan lingkungan. 

Kesimpulan 

Pemerataan pembangunan di Indonesia selama ini hanya terpusat di Pulau Jawa, akibatnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang bagi wilayah lainnya. Pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia (KTI) harus dikembangkan demi tercapainya pembangunan daerah yang lebih merata. Pembangunan IKN menjadi salah satu solusi bagi persoalan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Solusi tersebut merupakan suatu bentuk konsep Economic Superhub dalam skala lokal dan global yang dapat memberikan efek positif bagi daerah sekitarnya baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Economic Superhub sebagai tujuan pembangunan IKN sudah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 di mana Superhub merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagai penunjang Economic Superhub, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara menjadi produk hukum dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga memberikan peluang kepada investor untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN dengan pemberian insentif sebagai salah satu fasilitas penanaman modal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Konsep Economic Superhub merupakan jawaban dari tantangan ekonomi kedepannya dalam skala lokal, regional, dan global. Implementasi dari konsep tersebut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata. Economic Superhub diharapkan dapat menjadi salah satu aspek utama untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045. Dalam mewujudkan Economic Superhub, pemerintah menciptakan enam klaster ekonomi berbasis lingkungan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya Kawasan Barat Indonesia (KBI) yang selama ini dinilai masih tidak seimbang dengan Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Saran 

Pembangunan IKN merupakan suatu mega proyek yang dalam pembuatannya memerlukan persiapan matang. Apabila pemerintah ingin menarik perhatian investor, maka pemerintah perlu mempersiapkan proyek IKN secara sungguh-sungguh. Pemerintah perlu membangun infrastruktur dasar, seperti istana negara atau gedung pemerintahan lainnya. Dengan dibangunnya infrastruktur dasar tersebut, investor akan tertarik untuk melakukan penanaman modal di proyek IKN tersebut. 

Detail mengenai keterlibatan semua pemangku kepentingan perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan sangat seksama dan dilakukan pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai pihak baik di lingkup pusat maupun daerah guna mewujudkan keadilan. Sangat diperlukan juga adanya dukungan berupa legitimasi formal dalam pembangunan IKN. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan regulasi mengenai keenam klaster ekonomi yang akan dibangun. Regulasi-regulasi tersebut harus mencakup seluruh sektor secara keseluruhan seperti sektor lingkungan, perizinan, dan lain sebagainya agar rencana IKN dapat terlaksana dengan baik dan sesuai sasaran.

Daftar Pustaka 

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Jurnal dan Artikel 

Badan Pusat Statistik, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2023, Berita Resmi Statistik No. 34/05/Th. XXXVI, 5 Mei 2023. 

Fristikawati dan Adipradana, Perlindungan Lingkungan, dan Pembangunan Ibukota Negara (IKN) Dalam Tinjauan Hukum. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Vol 7 No. 2, 2022. 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara: Rencana Induk IKN dalam Lampiran UU IKN, 2022. 

Reni Dan Aisa, Dampak Dan Resiko Perpindahan Ibu Kota Terhadap Ekonomi di Indonesia, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 5 No. 1, 2020. 

Sandiyuno N, Ini Peran Swasta dalam Pengembangan IKN baru, diakses pada 16 Mei 2023. https://www.industriproperti.com/headline/ini-peran-swasta-dalam-pengembangan-ikn-baru/ 

Saputra dan Halkis, Analisis Strategi Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Pertahanan (Studi Kasus Upaya Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara), Ekonomi Pertahanan, Vol. 7 No. 2, 2021. 

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Pemerintah Siapkan Insentif bagi Pelaku Usaha dan Investor di IKN, Diakses pada 16 Mei 2023. https://setkab.go.id/pemerintah-siapkan-insentif-bagi-pelaku-usaha-dan-investor-di-ikn/ 

Yofi Permatasari, dkk, Kajian Hukum terhadap Upaya Pemindahan Ibu Kota Negara Berdasar pada Sistem Konstitusional Indonesia, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4 No. 5, 2022.

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Rifasya Naura Salsabila, Raden Amelia Ingrid Taruna, dan Nur Sa’adah Firdaus, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

AZ

Dipromosikan