Peran Hukum dalam Tindak Pidana Pasar Modal: Optimalisasi Peran OJK untuk Meminimalisir Manipulasi Pasar

Peran Hukum dalam Tindak Pidana Pasar Modal: Optimalisasi Peran OJK untuk Meminimalisir Manipulasi Pasar

Peran Hukum dalam Tindak Pidana Pasar Modal: Optimalisasi Peran OJK untuk Meminimalisir Manipulasi Pasar

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011), “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. 

OJK bertindak sebagai entitas pengawas di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU No.3/2004).  Khususnya pada Pasal 34 ayat (1) UU No.3/2004, menyebutkan bahwa, “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”. 

Dalam hal ini, OJK memiliki tugas untuk mengantisipasi kerugian di lingkup konsumen dan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara menyebarkan edukasi kepada masyarakat mengenai sektor jasa keuangan, layanan, dan produk yang ada. Di samping upaya pencegahan, OJK juga memberikan fasilitas pengaduan bagi konsumen yang mengalami kerugian oleh lembaga jasa keuangan dan OJK juga memiliki wewenang untuk pembelaan hukum. 

Sebelumnya, Bank Indonesia serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memegang peran pengawasan di sektor jasa keuangan. Akan tetapi, setelah disahkannya UU No.21/2011, OJK mengambil alih peran tersebut. Hal tersebut mempunyai tujuan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan proses pengawasan sehingga menjadi sistem yang komprehensif (Wiwin Sri Haryani, 2012).

Baca Juga: Pasar Modal sebagai Sarana Pencucian Uang Tengah dalam Sorotan: Sejauh Mana Hukum Berperan dalam Mengatasi Tantangan Ini?

Perlindungan Hukum dan Peran OJK terhadap Kegiatan di Lingkup Pasar Modal dalam Menghadapi Tantangan di Indonesia

Mengacu pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), pasar modal adalah “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. 

Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan, di mana penjual dan pembeli bertemu untuk memperdagangkan dana atau dokumen penting berjangka panjang yang digunakan oleh baik perusahaan maupun lembaga untuk meningkatkan perkembangan bisnisnya (Rumawi,dkk, 2021:13). Kemudian dalam arti sempit, pasar modal disebut sebagai bursa efek (stock exchange).

Sementara itu, efek merupakan surat berharga yang dapat berupa berbagai jenis instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti hak, dan waran.

Pada pasar modal, transaksi dilakukan secara langsung antara perusahaan-perusahaan emiten yang menerbitkan sekuritas atau efek dan para investor. Dengan pembelian sekuritas yang dikeluarkan oleh perusahaan, investor tersebut memperoleh kepemilikan dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga: Praktik Manipulasi Pasar dalam Lingkup Pasar Modal: Menilik Peran Lembaga Pengawas Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia

Pasar modal berperan sangat krusial dalam pembangunan ekonomi nasional, sebab:

  1. Sebagai cara untuk mendapatkan dana dari masyarakat yang kemudian dialokasikan ke usaha-usaha yang memiliki prospek.
  2. Sebagai sumber pembiayaan yang praktis, ekonomis, dan dengan cepat yang menjadi kunci penting bagi peningkatan ekonomi nasional.
  3. Menggalakkan pertumbuhan peluang usaha serta membuka lapangan kerja. 
  4. Meningkatkan efisiensi dalam distribusi sumber daya produksi.
  5. Memperkuat operasional mekanisme pasar keuangan dalam kerangka sistem moneter, dengan kemampuan pasar modal sebagai sarana open market position yang dapat diakses oleh bank sentral sesuai kebutuhan. 
  6. Mengendalikan tingkat suku bunga menuju tingkat yang wajar.
  7. Menawarkan alternatif investasi kepada para pemodal. Kejahatan pasar modal atau capital market crime mencakup segala jenis pelanggaran hukum yang terkait dengan pasar modal, baik itu melanggar peraturan yang berlaku dalam cakupan pasar modal itu sendiri maupun melanggar peraturan di luar cakupan pasar modal yang perbuatannya memiliki keterkaitan dengan pasar modal. 

Baca Juga: Implikasi Praktik Insider Trading dalam Pasar Modal: Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas?

Kemudian, pada BAB XI  UU PM , beberapa aktivitas di sektor pasar modal yang berpotensi terkena sanksi pidana di antaranya adalah penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam (insiders trading).

Pasar modal di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini yang dapat dilihat dari peningkatan jumlah investor, kapitalisasi pasar, dan aktivitas perdagangan. Sayangnya, peningkatan tersebut juga diikuti oleh meningkatnya pelanggaran di bidang pasar modal.

Berdasarkan data OJK pada tahun 2022, OJK telah menerima 162 kasus pelanggaran dalam lingkup pasar modal Indonesia. Hal ini bisa terjadi, karena belum efektifnya penegakan hukum, yang mungkin disebabkan oleh peraturan perundang-undangan terkait pasar modal yang belum sepenuhnya sejalan dengan perkembangan bisnis modal. Selain itu, perlu dibenahi pula kekurangan dari institusi penegak hukum dalam melakukan kegiatan penegakan hukum atau kurang profesionalnya aparat penegak hukum itu sendiri. (Monica, 2016). 

Didirikannya OJK merupakan upaya pencegahan maraknya tindak pidana dalam pasar modal. Upaya ini berlatar belakang karena adanya peralihan tanggung jawab pengawasan dari Bank Indonesia kepada OJK (OJK: 2014).

Mengacu pada hal itu, berdasarkan Pasal 3 UU PM, diatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengatur pasar modal. Ketentuan ini menyatakan bahwa Bapepam (sekarang OJK) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan harian kegiatan pasar modal.

Oleh karena itu, OJK memiliki dua peran utama mencakup pengaturan dan pengawasan, meliputi:

  1. Terkait tugas pengaturan, OJK berkewajiban untuk melaksanakan peraturan yang mengatur pelaksanaan UU No.21/2011, peraturan dan keputusan yang berkaitan dengan sektor keuangan OJK, peraturan dan keputusan yang berkaitan dengan pengawasan sektor keuangan OJK, pedoman pelaksanaan tugas OJK, dan peraturan yang berkaitan dengan jangka waktu penyampaian pemberitahuan resmi untuk lembaga keuangan terkait dan pihak-pihak yang terlibat.
  2. Terkait tugas pengawasan, OJK juga menunjuk dan mengelola pengguna statuter serta mengeluarkan instruksi tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak lain. OJK juga memberlakukan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: 24 Pelaku Usaha Pasar Modal Nakal, OJK Jatuhkan Sanksi 

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf c UU No.21/2011, OJK dinyatakan sebagai lembaga pengawas, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan pencucian uang (tindak pidana) di pasar modal. Setiap pihak dapat menyampaikan laporan dan/atau informasi kepada OJK terkait adanya dugaan pencucian uang di pasar modal (Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso, et al., 2022).

Sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Peraturan OJK No.22/2015), “Penyidik OJK adalah Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK”. Dengan demikian, OJK dapat mengumpulkan informasi, data, atau bahan lain yang diperlukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap peraturan pasar. 

Selain itu, OJK juga dapat meminta penghentian kegiatan yang melanggar UU PM, seperti contohnya meminta perusahaan publik (emiten) untuk menghentikan iklan yang menyesatkan di media massa. Sebaliknya, jika diperlukan, OJK dapat meminta tindakan tertentu untuk mengurangi kerugian yang telah terjadi dan/atau mencegah kerugian lebih lanjut.

Sehubungan dengan hal itu, OJK juga dapat mengatur persyaratan atau memberikan izin untuk penyelesaian tertentu untuk kerugian yang disebabkan oleh kegiatan yang melanggar peraturan pasar modal. Salah satu bentuk penyelesaian yang dimaksudkan adalah penyelesaian diantara kedua belah pihak melalui perdata. 

Baca Juga: Langgar Regulasi Pasar Modal, Usaha & Bos Grup Kresna Didenda

Cara Mengoptimalkan Perangkat Hukum dan Kewenangan OJK dalam Menangani Kejahatan Manipulasi Pasar di Pasar Modal Indonesia 

Pasar modal berperan sebagai tempat untuk perolehan modal perusahaan serta sebagai wadah masyarakat untuk berinvestasi. Dalam hal ini, terjadi kegiatan transaksi penawaran dan perdagangan efek secara umum antara perusahaan publik (emiten) dan para investor (Haidar, 2015: 134).

Tidak dapat disangkal bahwa dalam transaksi pasar modal yang sangat rumit, sering kali terjadi tindakan kejahatan dan pelanggaran di pasar modal (M. Irsan Nasarudin, 2004: 258). Salah satu tindak pidana dalam bursa efek yang dimaksud dalam UU PM adalah manipulasi pasar.

Secara sederhana, manipulasi pasar dapat diartikan sebagai tindakan pura-pura yang tidak mencerminkan aktivitas sebenarnya yang bertujuan untuk meningkatkan harga suatu efek di bursa efek. Manipulasi pasar dapat berdampak negatif terhadap pasar modal, misalnya dilihat dari:

  1. Segi ekonomi, yaitu kerugian bagi investor dan ketidakstabilan harga efek.
  2. Segi sosial, yaitu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pasar modal dan berkurangnya ketertarikan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. 

Meskipun demikian, investor atau pelaku pasar modal membutuhkan informasi mengenai kondisi pasar, aktivitas perdagangan, dan nilai ekuitas di bursa efek yang dapat dilihat melalui dinamika volume perdagangan dan permintaan penawaran efek. Informasi ini sangat membantu investor dalam mengambil keputusan investasi. Investor menginginkan agar apa yang terjadi di pasar mencerminkan sebenarnya, bukan hasil dari manipulasi, sehingga kondisi pasar dan harga yang tercermin mencerminkan keadaan yang sesuai dengan fakta. 

Baca Juga: Anda Investor? Pahami Tips Ini Agar Terlindungi di dalam Transaksi Pasar Modal di Era Digital!

Dalam praktiknya, terdapat beberapa pola yang termasuk dalam pelanggaran manipulasi pasar, di antaranya adalah:

  1. Marking the close (memanipulasi harga keamanan menjelang penutupan pasar).
  2. Painting the tape (transaksi palsu untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tinggi).
  3. Pools (transaksi yang tidak wajar).
  4. Cornering the market (membeli efek dalam jumlah besar untuk menguasai pasar).
  5. Wash sales (melakukan transaksi jual beli instrumen keuangan yang sama pada tanggal yang sama atau berdekatan).
  6. False information (penyebaran informasi palsu untuk memengaruhi harga di pasar).
  7. Special allotments (mengalokasikan sahamnya secara khusus kepada pihak-pihak tertentu, seperti karyawan, pemegang saham, atau institusi tertentu (mengalokasikan sahamnya secara khusus kepada pihak-pihak tertentu).
  8. Exchange based transaction (transaksi yang beralasan tukar-menukar untuk menciptakan kesan perdagangan yang aktif).
  9. Aborted seller (tindakan oleh pembeli efek yang membuat kontrak untuk membeli efek tanpa niat untuk membayar harganya).

Penerapan UU PM telah memicu pro dan kontra, khususnya apakah undang-undang tersebut telah memberikan perlindungan hukum bagi investor terhadap manipulasi pasar di pasar modal. Perlindungan hukum ini melibatkan hak-hak investor yang mendapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Investor, selain mencari keuntungan, juga memiliki kepentingan mendasar untuk mendapatkan perlindungan yang adil terhadap emiten. Perlindungan dan perlakuan yang adil merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi investor, khususnya untuk investor minoritas, karena sering berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pihak lain oleh karena itu wajib mendapatkan perlindungan. 

Hukum harus memberikan jaminan bahwa setiap penawaran umum efek diperiksa dan diedarkan sesuai dengan norma serta standar keuangan yang berlaku. Selain itu, juga memastikan bahwa harga yang terbentuk sesuai dengan nilai wajar. Secara ideal, perkembangan hukum harus mengikuti perkembangan pasar.

Namun, dalam praktiknya, hal ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan di Indonesia, di mana hal ini dapat dilihat dari minimnya penyelesaian kasus manipulasi pasar di pasar modal. Hal ini merupakan hasil dari kesukaran dalam proses pembuktian yang menjadi penyebab utama dari beberapa kasus manipulasi pasar (Yudho Taruno, 2022: 269-271). 

Baca Juga: Ketentuan Hukum Transaksi Repurchase Agreement (REPO) di Pasar Modal

Adapun faktor hukum, penegak hukum, dan masyarakat adalah tiga elemen yang terus menghambat efektivitas UU PM (Soekanto, 2013: 8), dengan penjabaran sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan Pasal 91 dan 92 UU PM yang mengatur praktik manipulasi pasar, tidak secara eksplisit membatasi pengertian tentang manipulasi pasar modal. Selain itu, sulit untuk membuktikan bahwa pasal-pasal ini tidak efektif dalam penegakkan praktik manipulasi pasar yang terjadi. Oleh karena itu, tidak ada peraturan pelaksana yang mengatur operasi manipulasi pasar menyebabkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan praktik manipulasi pasar diperlukan untuk mendukung pelaksanaan dua pasal UU PM tentang manipulasi pasar, yaitu Pasal 91 dan Pasal 92. Ini juga bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi pasar yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu. Peraturan belum ada dan sangat diperlukan sekaligus sebagai perlindungan bagi dana investor yang terperangkap dalam manipulasi pasar (Yudho Taruno M dan Mikail C. 2022 : 272).

Kedua, sejak UU No.21/2011 diberlakukan, fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam secara otomatis berpindah ke OJK. Sebagai lembaga yang membentuk, mengatur, dan mengawasi pasar modal, OJK seharusnya membentuk dan mengganti peraturan pelaksana yang masih tumpang tindih terkait stabilisasi harga saham dan penegakkan kejahatan manipulasi pasar. Dengan demikian, OJK secara khusus memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menghukum pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, OJK belum melakukan tindakan represif terhadap investor selain menyelesaikan kasus melalui litigasi dan gugatan perdata. Belum ada peraturan yang mengatur penggantian dana kerugian yang disebabkan oleh manipulasi pasar kepada investor. Padahal, kasus manipulasi pasar ini semakin marak. 

Ketiga, tidak semua orang memiliki pemahaman terhadap peraturan yang mengatur perdagangan saham di pasar modal. Selain itu, tidak banyak juga orang yang memahami investasi. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dalam hal pengenalan baik pasar modal itu sendiri maupun terhadap tindak pidana dalam pasar modal. Terutama, terkait manipulasi pasar. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Di Pasar Modal

Selain ketiga permasalahan di atas, setiap tindakan dan transaksi di pasar modal juga harus diawasi secara ketat untuk mencapai tujuan OJK. Pengawasan ini dapat dilakukan dengan cara preventif melalui penerapan aturan, pedoman, bimbingan, dan pengarahan, serta secara represif melalui pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi (OJK, 2023).

Hal pertama yang perlu diupayakan adalah perizinan, persetujuan, dan/atau terdaftar dari OJK diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha di pasar modal (emiten, perusahaan publik, SRO (Bursa Efek, Lembaga Kliring Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian), Intermediaries (perusahaan efek, MI), Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, dan wakil perusahaan dapat beroperasi dengan aman. 

Selain itu, harga efek di pasar modal juga sangat bersinggungan dengan sebuah kejadian dan informasi yang berkenaan, walaupun secara tidak langsung berkaitan dengan efek tersebut. Dalam hal ini, informasi tersebut bisa dijadikan pedoman pokok untuk pihak pemodal dalam mengambil keputusan pada suatu efek, yang mana informasi tersebut haruslah memiliki perlindungan hukum agar dapat berjalan. OJK terkait hal ini bisa mengatasi dengan validasi setiap informasi dalam lingkup pasar modal, sehingga informasi tersebut tidak menimbulkan efek yang besar.

Namun, bukan hanya pemerintah (OJK) yang berperan dalam mencapai tujuan optimalisasi penanganan tindak pidana pada lingkup pasar modal, melainkan menjadi peran untuk para pihak yang bersangkutan juga. Bagi pemodal harus berhati-hati dalam menganalisis berbagai informasi agar tidak tertipu pada harga yang dapat menimbulkan kerugian. 

Baca Juga: OJK bakal Atur Pembagian Dividen Bank, Cegah Bank Terlalu Royal?

Kesimpulan 

Dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, pasar modal berperan penting dalam segi ekonomi yang memiliki peran yang sangat strategis dalam negara. Pasar modal telah diatur didalam UU PM, termasuk aktivitas-aktivitas yang tergolong ke dalam tindak pidana pasar modal serta sanksi yang dikenakan atas tindakan tersebut.

Namun, pengaturan yang telah diatur serta perangkat lembaga dalam menangani tindak pidana pasar modal kerap dipertanyakan mengenai keefektifannya, terutama dalam tindak pidana manipulasi pasar yang masih terdapat kendala dalam pembuktiannya sehingga kerap kali dugaan atas tindak pidana manipulasi pasar dihapuskan.

Oleh karena itu, OJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas aktivitas pasar modal, dapat melakukan beberapa cara untuk mengatasi dan mengoptimalisasi manipulasi pasar modal dengan cara berikut: (1) melalui peninjauan kembali kerangka hukum atas pasar modal; (2) penguatan lembaga penegak hukum; serta (3) sosialisasi masyarakat untuk dapat lebih memahami jalannya pasar modal dalam sektor ekonomi agar tidak dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Minimalisasi Emisi Gas Rumah Kaca, OJK akan Finalisasi Aturan Bursa Karbon

Saran 

Berdasarkan penjelasan di atas, OJK berperan dengan kewenangannya pada tugas pengaturan dan pengawasan dalam sektor keuangan, termasuk dalam lingkup pasar modal. Maraknya tindak pidana dalam pasar modal misalnya manipulasi pasar, nyatanya menjadi perhatian khusus OJK.

Oleh karena itu, kami beranggapan bahwa sebenarnya dalam hal ini bukan hanya OJK yang perlu ikut dalam memperhatikan masalah ini, melainkan juga masyarakat itu sendiri, terutama bagi investor.

Adapun saran yang bisa kami berikan adalah sebagai berikut: 

  1. Dalam hal ini, terhadap pemerintah yaitu OJK, segera melakukan penyempurnaan pada pengaturan pasar modal terutama dalam lingkup tindak pidana manipulasi pasar modal. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sehingga dalam penegakannya akan lebih efektif. 
  2. Bagi masyarakat (investor atau pemodal) harus mengetahui mengenai seluk-beluk literasi terkait pasar modal dan memperhatikan jenis tindak pidana di dalamnya. Selain itu, juga perlu adanya kehati-hatian dalam setiap mengambil keputusan.

Baca Juga: POJK Baru Terbit! Kukuhkan Integritas Jasa Keuangan

Daftar Pustaka 

Peraturan Perundang-undangan 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Buku

Irsan Nasarudin & Surya I. 2006. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada.

Munir Fuady. 2001. Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti. 

Rumawi, Ambar Sri Lestari, Ronald Saija, et all. 2021. Hukum Pasar Modal. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung. 

Jurnal 

Indra Safitri. 2008. “Transparansi Independensi dan Pengawasan Kejahatan Pasar Modal”. Go Global Book: Jakarta 

Haidar, F. 2015. “Perlindungan Hukum Bagi Investor terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia”. Jurnal Cita Hukum, Vol. III No. 1. Tangerang Selatan: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta 

Yudho Taruno M. dan Mikail C. 2022. “Efektivitas Undang-Undang Pasar Modal Terhadap Perlindungan Hukum Investor dalam Manipulasi Pasar di Pasar Modal Indonesia”. Private Law Journal, Vol. X No. 2. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta 

Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso, et al. 2022. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2.1. 

Defrando Sambuaga. 2016. “Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No.8 Tahun 1995”. Lex Privatum. Vol. IV No 5.

Monica Kolompoy. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Modal di Indonesia”. Lex Privatum. Vol IV No 2.

Hamud M. Balfas. 1999. “Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa Efek”. Jurnal Hukum. Vol 6 No 11. 

Annisa A. Sari. 2019. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Lembanga Keuangan di Indonesia”. Jurnal Gagasan Hukum. Vol 01 No 02. 

Farel Hendra Imanuel Ratu. 2019. “Tindak Pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, Perdagangan Orang dalam, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”. Lex Crimen. Vol. VIII No 8. 

Sumber Lainnya 

OJK, 2014. Booklet Perbankan Indonesia , Departemen Perizinan & Informasi Perbankan, Jakarta. 

Hasil wawancara dengan Yofi Iskandar selaku Kasubag Pengawasan Perbankan di OJK, pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 dalam Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso, et al. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2.1 (2022): 136-142.

Suherman, et al. 2010. Upaya-upaya penyelesaian pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham di pasar modal dihubungkan dengan undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Hessy Oktiarifadah, Yoan Shevila Kristiyenda, dan Siti Amalia Agustin, para mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

BA

Dipromosikan