Pasar Modal sebagai Sarana Pencucian Uang Tengah dalam Sorotan: Sejauh Mana Hukum Berperan dalam Mengatasi Tantangan Ini?

Pasar Modal Sebagai Sarana Pencucian Uang Tengah dalam Sorotan: Sejauh Mana Hukum Berperan dalam Mengatasi Tantangan Ini?

Pasar Modal sebagai Sarana Pencucian Uang Tengah dalam Sorotan: Sejauh Mana Hukum Berperan dalam Mengatasi Tantangan Ini?

Maraknya masyarakat yang menggunakan pasar modal sebagai wadah untuk menginvestasikan dana untuk membiayai berbagai dunia usaha atau sebagai media untuk menabung jangka panjang merupakan salah satu bentuk manifestasi dari pesatnya arus globalisasi dan semakin berkembangnya teknologi informasi. Pasar modal sendiri telah berdiri di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya pada tahun 1912 ketika pasar modal digunakan untuk kepentingan pemerintah kolonial dan VOC  (https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10463, akses 10 November 2023). Berawal dari situ, minat dan kesadaran masyarakat terhadap pasar modal sendiri semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman. 

Mengingat atensi masyarakat terhadap pasar modal kian memuncak dikarenakan pasar modal dapat memberikan keuntungan yang besar bagi para pelaku ekonomi, tetapi juga tak dapat dipungkiri bahwa pasar modal melahirkan berbagai jenis tindak kejahatan dari pihak serakah yang membenarkan segala cara untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Selain itu, dalam pelaksanaannya, pelaku dapat dengan mudah melancarkan rencananya dari jarak jauh dan tanpa warkat. Hal ini dikarenakan kegiatan jual-beli di pasar modal cenderung sulit untuk diawasi oleh lembaga yang berwenang akibat proses transaksinya yang cukup rumit serta nilai transaksi dan kapitalisasi pasar modal yang tinggi (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018: 10).

Baca Juga: 24 Pelaku Usaha Pasar Modal Nakal, OJK Jatuhkan Sanksi 

Tindak pidana pencucian uang atau yang biasa dikenal sebagai money laundering merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang kerap dilakukan melalui pasar modal, dimana pasar modal biasa digunakan sebagai sarana oleh orang yang menghasilkan dana secara ilegal untuk memanipulasinya sehingga seolah terlihat bahwa dana tersebut dihasilkan dengan cara yang legal. Penjelasan mengenai definisi dari tindak pidana pencucian uang ini tercantum pada Pasal 3 hingga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sayangnya, tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Sebab, UUPM sendiri baru mengkategorikan tindak pidana pasar modal ke dalam dua jenis yang dapat dilihat di Pasal 90, yakni penipuan dan manipulasi pasar.

Mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa tindakan yang dapat dikatakan sebagai penipuan adalah apabila tindakan tersebut ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa tindak pidana pencucian uang belum diatur secara rigid dalam UUPM, maka para pelaku pencucian uang atau launderer dapat dikategorikan sebagai penipuan karena terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP tersebut atas serangkaian tindakan yang mereka lakukan (Moses, 2016: 37).

Di sisi lain, penjelasan mengenai manipulasi pasar sendiri tidak terdapat dalam KUHP, sehingga dapat mengacu pada Pasal 91 UUPM yang berbunyi, “Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.”

Dengan demikian, diperlukan adanya peninjauan lebih lanjut mengenai penanganan secara yuridis terhadap tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal. Dalam hal ini, penulis menemukan 3 rumusan masalah yang perlu dibahas, yakni:

  1. Apa kaitan antara tindak pidana pencucian uang dengan pasar modal dan regulasi yang mengaturnya?  
  2. Bagaimana skema terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal? 
  3. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menangani kasus tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal? 

Baca Juga: Langgar Regulasi Pasar Modal, Usaha & Bos Grup Kresna Didenda

Keterkaitan antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasar Modal dan Regulasi yang Mengaturnya 

Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang yang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang sebelumnya mengalami beberapa perubahan.

Definisi pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah. Sehingga, dapat pula disimpulkan bahwa pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana. 

Baca Juga: Terbukti Melakukan Kejahatan Pasar Modal, Akun Instagram Jouska Diketahui Masih Aktif

Tindak pidana pencucian uang ini merupakan bentuk kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan), sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense/core crime (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2017).

Kejahatan yang menjadi core crime dalam tindak pidana pencucian uang umumnya adalah tindak pidana korupsi, selengkapnya mengenai ruang lingkup tindak pidana pencucian uang, dapat dilihat  pada Pasal 2 ayat (1) UU TPPU. Pada pelaksanaannya, terdapat banyak sekali media dan cara-cara untuk pencucian uang, salah satunya adalah pasar modal yang akan dikaji dalam artikel ini. 

Pasar modal menjadi salah satu media pencucian uang yang digemari oleh para pelaku karena pada pasar modal ini kemungkinan untuk terdeteksinya suatu pencucian uang oleh otoritas perbankan sangat minim, dimana transaksi pada pasar modal dapat dikendalikan dari jarak yang jauh (remote trading), tanpa warkat (scriptless), banyaknya produk pasar modal yang dapat dijual-belikan, prosesnya juga cukup rumit, dan  kapitalisasi pasar modal yang tinggi.

Selain itu, pasar modal juga sering dijadikan sebagai sarana investasi jangka panjang karena dari pembeliannya tersebut akan mendapatkan bunga majemuk dan pasar modal juga merupakan sarana yang bebas intervensi otoritas dimana segala harga juga imbal hasilnya ditentukan oleh pasar tanpa campur tangan pihak yang berwenang, maka harga dalam pasar tersebut sangat fluktuatif, sehingga seseorang bisa saja mendapatkan keuntungan besar atau bahkan kerugian besar. 

Berdasarkan hal-hal yang sudah disebutkan sebelumnya, pelaku dapat dengan mudah untuk menyamarkan dananya melalui jarak yang jauh dimana juga sulitnya untuk melacak pemilik saham dan sumber dana yang digunakan, mereka juga dapat melipat gandakan dana tersebut melalui transaksi di pasar modal. Akhirnya, dana yang mereka dapatkan secara ilegal akan terlihat seolah-olah seperti dana legal hasil dari investasi yang mereka lakukan di pasar modal tersebut. 

Kejahatan pencucian uang melalui pasar modal ini memang belum diatur secara tegas dalam undang-undang terkait, seperti UU TPPU, UUPM, maupun KUHP. Akan tetapi, dalam penanganannya dapat menggunakan penafsiran dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Contohnya, seperti tujuan pencucian uang sendiri yang terdapat pada Pasal 3 UU TPPU, yaitu menyamarkan dan menyembunyikan dengan cara mengubah bentuk, di mana jika dikaitkan dengan pencucian uang pada pasar modal ini, bentuk dana awal yang asalnya adalah uang setelah melakukan transaksi di pasar modal berubah bentuknya menjadi saham atau bentuk lainnya yang ada dalam dalam pasar modal maka dapat dipidana dengan penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Anda Investor? Pahami Tips Ini Agar Terlindungi di dalam Transaksi Pasar Modal di Era Digital!

Skema Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pasar Modal

Pada umumnya, para pelaku pencucian uang yang menghasilkan uang tersebut dari tindak pidana korupsi biasanya melakukan beberapa perbuatan yang dapat dibagi menjadi tiga tahap. Namun, perlu diingat bahwa tahap-tahap ini tidak selalu terjadi secara berurutan, karena terdapat juga beberapa pelaku yang melakukan tahap-tahap ini secara bersamaan.

Ketiga tahap pencucian uang yang kerap dilakukan ini meliputi penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering), dan penggabungan (integration) jika mengacu pada Financial Action Task Force (FATF). Penjelasan mengenai seluruh tahapan pencucian uang adalah sebagai berikut:

Penempatan atau placement

Biasa dilakukan oleh para pelaku pencucian uang dengan menaruh dana yang berasal dari aktivitas kriminal ke dalam sistem keuangan. Umumnya, proses penempatan uang ini melibatkan pembagian uang menjadi beberapa jumlah yang lebih kecil dan kemudian ditempatkan di berbagai akun bank.

Namun, tahap ini jarang dilakukan dalam pencucian uang di pasar modal dikarenakan pada sistem pasar modal. Sebab, umumnya saat investor membuat rekening efek atau membeli efek, ia harus memasukkan dana yang ia punya ke dalam sistem perbankan, yang berarti penilaian awal terhadap masuknya dana tersebut ditangani oleh pihak bank. 

Baca Juga: Ingin Perusahaan Terhindar dari Praktik Pencucian Uang Pahami Bentuk-Bentuknya

Pemisahan/pelapisan atau layering

Suatu aktivitas yang merujuk pada pengisolasian dana dari tindak pidana asalnya, misalnya korupsi, melalui serangkaian langkah transaksi keuangan dengan maksud untuk menyembunyikan dana tersebut dari asal-usulnya.

Fase ini juga melibatkan beberapa tahapan pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi semula uang tersebut ditempatkan, menuju tempat lain dengan berbagai rangkaian transaksi yang rumit karena dirancang untuk menyamarkan serta menghilangkan dari mana sumber dana tersebut berasal.

Biasanya, para pelaku memanfaatkan pasar modal saat melaksanakan fase ini dikarenakan prosesnya yang lebih mudah dan pelaku bisa mendapatkan keuntungan lebih dari saham yang diperjualbelikan melalui praktik manipulasi pasar.

Penggabungan (integration)

Suatu kegiatan menggabungkan dana-dana hasil tindak pidana yang telah dibuat seolah dana tersebut dihasilkan dengan cara yang legal, kemudian dana tersebut dimanfaatkan melalui berbagai cara, seperti digunakan langsung, diinvestasikan ke dalam usaha bisnis yang sah ataupun ke dalam produk-produk keuangan, serta dipakai untuk membiayai kegiatan ilegal lainnya.

Dalam pasar modal, hasil yang dapat dinikmati oleh pelaku adalah dividen, capital gain, atau bisa juga ia menjabat sebagai Direksi atau Komisaris di perusahaan terkait.

Baca Juga: PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Sejumlah Transaksi Pinjol

Tipologi Pencucian Uang dalam Pasar Modal

Pencucian uang dalam pasar modal sendiri umumnya memiliki tahapan yang sama dengan pencucian uang pada umumnya. Namun, pencucian uang dalam pasar modal memiliki beberapa tipologi yang meliputi (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018: 70-73):

Penyembunyian dalam Perusahaan (Concealment within Business Structures)

Kegiatan menyelubungi dana ilegal ke dalam operasi rutin bisnis atau ke dalam perusahaan yang sudah ada, yang dikontrol oleh organisasi terkait. Sehingga, dana ilegal tersebut seakan dihasilkan dari bisnis perusahaan. 

Penyalahgunaan Bisnis yang Sah (Misuse of Legitimate Business)

Dilakukan dengan cara menyalurkan dana ilegal ke dalam bisnis atau perusahaan yang diperoleh secara legal dan telah berdiri secara diam-diam, tetapi hal ini tidak diketahui oleh perusahaan terkait.

Baca Juga: OJK Terbitkan Regulasi Sebagai Upaya Preventif Terhadap Pijol Berisiko Pencucian Uang

Penggunaan Identitas dan Dokumen Palsu (Use of False Identities and Documents)

Pengurusan aset atau dana ilegal diserahkan kepada orang yang tidak memiliki kaitan apapun dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Dalam melancarkan upaya ini, pelaku memalsukan identitas serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, aset masih tetap dapat dikendalikan oleh pelaku.

Eksploitasi Permasalahan Yurisdiksi Internasional (Exploiting International Jurisdictional Issues)

Suatu bentuk tipologi yang dilaksanakan dengan menyalahgunakan perbedaan kebijakan dan persyaratan antara negara satu dengan negara lainnya yang berkaitan dengan persyaratan identifikasi dan transparansi, rahasia bank, serta pembatasan lalu lintas devisa.

Dengan melakukan hal ini, pelaku dapat menyimpan dana atau aset ilegal di negara asing dengan kebijakan yang berbeda. 

Penggunaan Jenis Aset Tak Bernama (Use of Anonymous Asset Types)

Tipologi yang paling sederhana karena hanya mentransformasikan dana ilegal menjadi bentuk uang tunai, barang konsumsi, perhiasan, logam mulia, sistem pembayaran elektronik, dan produk keuangan.

Penggunaan Staf untuk Melakukan Transaksi

Praktik pencucian uang yang melibatkan penerimaan penempatan dana dari pihak lain, baik individu maupun perusahaan, dengan jumlah nominal berkisar antara ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Selanjutnya, rekening-rekening dibuka atas nama staf yang terkait dengan pelaku.

Namun, yang memiliki kendali atas dana di rekening-rekening tersebut adalah pelaku sendiri, anggota keluarga, atau individu terdekat, bahkan mungkin termasuk dalam manajemen perusahaan yang menempatkan dana tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kewenangan Baru OJK pada Tindak Pidana Keuangan

Pengaplikasian dari berbagai tipologi pencucian uang di atas yang menggunakan pasar modal sebagai sarana dapat dilihat dari kasus Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan bendahara umum Partai Demokrat diberi imbalan dalam bentuk cek oleh PT DGI dan PT Nindya Karya sebagai apresiasi atas bantuannya dalam mendapatkan proyek untuk kedua perusahaan tersebut. Uang yang diterima melalui cek kemudian dicairkan dan disimpan di brankas Permai Grup dengan persetujuan Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Permai Grup.

Penggunaan dana tersebut diwajibkan untuk mengikuti instruksi dari Muhammad Nazaruddin dan/atau Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. Sebagian dari dana tersebut dialihkan ke pasar modal untuk menyamarkan asal-usulnya, dan Nazaruddin melakukan pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (kode GIAA) melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia, yang tergabung dalam Permai Grup atau atas nama individu lain, termasuk PT Permai Raya Wisata. Setelah itu, seluruh saham yang ia salurkan tersebut dijual kembali melalui Recapital Securities kepada Talent Center Pte. Limited, yakni anak perusahaan Permai Group pula sebesar Rp16.485.425.000.

Kasus di atas menunjukkan bahwa Nazaruddin menggunakan pasar modal, yang lebih tepatnya pasar sekunder atau pasar yang menjual efek secara bebas di bursa setelah efek tersebut didaftarkan di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Gegara Jaringan Mafia IMEI Ilegal, Negara Rugi Rp353 Miliar

Upaya Hukum untuk Menangani Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pasar Modal

Pada penanganan tindak pidana pencucian uang sendiri, Pasal 3 UU TPPU dapat digunakan sebagai dasar hukumnya, tetapi sanksi saja tidak cukup untuk menangani kasus seperti ini, melainkan juga diperlukan adanya bentuk pencegahan dan penanganan dalam lingkup pasar modal agar dapat menutup kemungkinan akan terjadinya lagi pelaksanaan pencucian uang melalui media tersebut.

Pemberantasan kasus tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal perlu dilakukan melalui kerja sama dari berbagai pihak, dimulai dari lembaga Pengawas dan Pengatur Keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan yang telah memberlakukan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) yang tertuang dalam POJK No.12/POJK.01/2017 untuk Penyedia Jasa Keuangan di bidang pasar modal, yang mencakup perusahaan efek yang berperan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek (broker), bank kustodian, serta manager investasi.

Program APU dan PPT memberikan kewajiban bagi Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah,  identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner, penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait dengan nasabah, negara, produk dan jasa serta jaringan distribusi (delivery channels), pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses Uji Tuntas Nasabah atau Customer Due Diligence, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur, pengkinian dan pemantauan, pelaporan kepada pejabat senior, Direksi dan Dewan Komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT, dan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (POJK 12/POJK.01/2017, Pasal 13). Mengacu pada Pasal 17 ayat (1) UU TPPU, PJK juga berfungsi sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan yang kemudian disampaikan kepada PPATK. 

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Rp100 Triliun PT Asuransi Jiwasraya

Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) sendiri merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018: 18). Dalam melakukan Uji Tuntas Nasabah, Penyedia Jasa Keuangan harus mampu memastikan dan memantau bahwa transaksi yang masuk ke dalam sistem mereka sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, maupun Walk in Customer (POJK 12/POJK.01/2017, Pasal 1 angka 1). 

Berdasarkan uraian di atas, maka terlihat bahwa dalam memberantas kasus tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal, diperlukan adanya kerja sama yang kooperatif dari berbagai pihak, terutama dari lembaga pengawas dan pengatur keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan, Penyedia Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sanksi yang diberikan untuk kasus sejenis ini juga sudah tertuang dalam Pasal 3 UU TPPU, meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit dan spesifik mengenai tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal. Oleh karena itu, tiap-tiap lembaga telah memiliki perannya masing-masing dalam memaksimalkan penanganan tindak pidana ini, baik dari lembaga pengawas dan pengatur keuangan maupun lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Rekening Crazy Rich Surabaya Dibekukan PPATK, Bagaimana sih Tugas, Fungsi dan Wewenang PPATK?

Kesimpulan

Tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal merupakan suatu fenomena yang dapat terbilang baru sejalan dengan pesatnya perkembangan globalisasi dan teknologi informasi di masyarakat, dimana pasar modal digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang yang dihasilkan dari suatu tindak pidana, yang umumnya adalah korupsi. Hal ini dilakukan atas dasar kegiatan jual beli efek di pasar modal yang susah diawasi mengingat proses transaksinya yang cukup rumit dan nilai transaksi serta kapitalisasi pasar modal yang tinggi.

Selain itu, para pelaku pencucian uang atau launderer juga kerap melakukan praktek manipulasi pasar karena ia bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan saham yang diperjual belikan tersebut dengan cara yang pada umumnya dilakukan dengan tahap penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering), dan penggabungan (integration), meskipun dalam pencucian uang melalui pasar modal tahapan tersebut tidak selalu dilakukan. 

Sayangnya, pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal sendiri belum diatur secara tegas mengingat Pasal 90 UUPM baru mengkategorikan tindak pidana pasar modal ke dalam dua jenis, yaitu penipuan dan manipulasi pasar. Akan tetapi, sebenarnya pengaturan mengenai tindak pidana ini sudah ada dan berdiri sendiri-sendiri antar lembaga pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penanganan dari tindak pidana jenis ini membutuhkan kerja sama yang baik antara lembaga-lembaga yang berwenang sehingga memunculkan satu kesinambungan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal. 

Baca Juga: PPATK Blokir 242 Rekening Judi Online Senilai Rp155 Triliun, Ini Ketentuan Hukumnya 

Saran

Berdasarkan analisis diatas, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut: 

  1. Pelaksanaan dari tugas dan kewajiban setiap lembaga yang memiliki kewenangan atas kasus tindak pidana pencucian uang dalam pasar modal lebih dimaksimalkan kembali karena tindak pidana ini merupakan serangkaian perbuatan yang saling terhubung dan memerlukan penanganan yang efektif juga maksimal dari antar lembaga. 
  2. Peraturan yang berupa sanksi pidana mengenai tindak pidana ini juga harus lebih diuraikan unsur-unsurnya secara spesifik dan melakukan penyempurnaan kembali atas aturan-aturan yang telah ada. 

Baca Juga: Webinar Series 1 D-LEAD Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas Keuangan dan Investasi Perusahaan

Daftar Pustaka 

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Buku

Komisi Pemberantasan Korupsi. Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Perpustakaan Nasional RI, 2018.

Jurnal

Moses Frian Sabar. “Tindak Pidana Money Laundering dalam Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.” Lex Crimen, vol. 5, no. 4, 2016.

Ruus Liarosa Bella. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Pasar Modal.” Lex Crimen, vol. 6, no. 4, 2017.

Sumber Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan. “Kenali Sejarahnya dan Yakin Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia” Sikapi Uangmu, https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10463. Diakses pada 10 November 2023.

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Keyla Najani Saputra dan Fasya Yashifa Aurellia, para mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

BA

Dipromosikan