PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Sejumlah Transaksi Pinjol

PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Sejumlah Transaksi Pinjol

PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang di Sejumlah Transaksi Pinjol

“Fenomena ini mengingatkan pada prinsip yang dipakai oleh para profesional money launderer, yaitu mengorbankan sedikit dana dalam rangka untuk mencuci dana yang jauh lebih besar.”

Berdasarkan analisis awal terhadap berbagai kasus pinjaman online (pinjol) akhir-akhir ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan alur penerimaan dana oleh perusahaan pinjol dari investor tidak melalui proses due diligence atau uji tuntas yang memadai.

Tidak hanya itu, PPATK menemukan terdapat fenomena masih banyaknya investor yang berinvestasi di sektor pinjol, meski banyak pinjaman macet.

“Fenomena ini mengingatkan pada prinsip yang dipakai oleh para profesional money launderer, yaitu mengorbankan sedikit dana dalam rangka untuk mencuci dana yang jauh lebih besar,” tutur Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Jumat (22/10).

Sementara, dana yang masuk dari investor asing ke perusahaan pinjol dalam negeri tidak dapat dipisah antara yang berizin dan yang tidak. Sebab, menurut hasil analisis awal PPATK, investor tidak hanya berinvestasi di satu pinjol saja, namun ke sejumlah pinjol, baik yang legal maupun yang tidak.

“Baik yang berizin maupun tidak berizin, sehingga tidak heran mengapa pinjol tanpa izin marak dan terus berkembang,” lanjut Dian.

Dian berpendapat, hasil analisis awal ini perlu diperhatikan lembaga penegak hukum, dalam melakukan pengawasan dan memastikan dana yang disalurkan investor tidak berasal dari usaha yang melanggar hukum, juga hanya disalurkan kepada pinjol legal atau berizin.

Aturan Pencucian Uang Pinjol

Berpotensi menjadi ladang subur pencucian uang dan pendanaan terorisme, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat aturan bagi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mulai berlaku 29 Januari 2021.

SE OJK tersebut mengatur bahwa penyelenggara pinjol, wajib menerapkan program APU dan PPT, serta pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal berbasis risiko, yang minimal meliputi: pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; kebijakan dan prosedur; pengendalian intern; sistem informasi manajemen; dan sumber daya manusia serta pelatihan.

Adapun, kebijakan dan prosedur penerapan program tersebut, paling sedikit terdiri dari: identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah; identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner); penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi; pengelolaan risiko yang berkelanjutan; pemeliharaan data akurat; pengkinian dan pemantauan; pelaporan kepada pejabat senior, direksi, dan dewan komisaris; dan pelaporan kepada PPATK.

AAB

Dipromosikan