Merasa Diputar Balikkan Fakta, MNC Bank Akan Gugat PKPU BBB
“Platfon kredit tidak dicairkan MNC Bank karena syarat pencairan kredit tahap 2 dan 3 tidak terpenuhi.”
Perseteruan MNC Bank dengan PT Bangun Bumi Bersatu (PT BBB) memasuki babak baru. Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea, menjelaskan MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB. MNC Bank membantah keras seluruh poin gugatan PT BBB terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk.
“Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta.
Hotman mengatakan PT BBB merasa dirugikan dengan dalih perjanjian dan fasilitas yang diberikan cacat hukum. Namun, menurutnya, hal ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
Corporate Secretary MNC, Heru Sulistiadhi mengatakan bahwa adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya,
“Jadi pinjaman fasilitas kedua, sebesar 25 miliar hanya akan cair apabila syaratnya terpenuhi, apabila PLTA Cikotok telah beroperasi secara komersial. Ternyata tidak beroperasi. Otomatis fasilitas ketiga juga tidak dipenuhi syarat-syarat pencairan. Jadi keterlibatan Hary Tanoe semuanya tidak benar.” ujar Hotman.
Adapun langkah hukum yang segera diambil meliputi pembelaan secara perdata, menggugat dengan PKPU, dan akan mengeksekusi agunan yang ada. Namun demikian, hingga kini, pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami punya bukti lengkap dokumen garansi sampai pencairan kredit. Dokumen garansinya ditandatangani Sujana Sulaeman sebagai penjamin sekaligus CEO PT BBB,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2021).
Saling Gugatl Hary Tanoesoedibjo dengan PT BBB bermula dari pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh PT BBB. Gugatan didaftarkan pada 21 Oktober 2021 dengan dalil perbuatan melawan hukum mengalihkan piutang proyek tanpa sepengetahuan penggugat.
Berdasarkan akta yang menjadi alat bukti dalam persidangan, plafon kredit adalah Rp101 miliar dengan pembayaran dalam 3 tahap yang terdiri dari beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PT BBB.
PT BBB menyatakan telah mengalami kerugian dengan total Rp233 miliar, yang terbagi menjadi kerugian materiil senilai Rp133,07 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar.
PT BBB mengungkapkan bahwa dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
Baca juga – https://kliklegal.com/pt-bangun-bumi-bersatu-gugat-hary-tanoe-soal-pengalihan-klaim-proyek-pinjaman/
Syarat PKPU
UU Kepailitan-PKPU memberikan ruang bagi kreditur untuk melakukan permohonan PKPU ke pengadilan. Pasal 222 ayat (3) mengatur bahwa kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.
Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan-PKPU berbunyi penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh kreditur.
Berdasarkan UU Kepailitan-PKPU, pengajuan PKPU oleh seorang kreditur dapat dilakukan, dimana kreditur sebagai pemohon haruslah membuktikan termohon memiliki lebih dari satu kreditur.l
AN








































