PT Bangun Bumi Bersatu Gugat Hary Tanoe Soal Pengalihan Klaim Proyek Pinjaman
PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menilai gugatan senilai Rp 233 Miliar terhadap Hary Tanoesoedibjo tersebut salah sasaran.
PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) menggugat direktur MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengalihan klaim proyek pinjaman yang dikucurkan oleh PT Bank MNC Internasional Tbk tanpa sepengetahuan dan persetujuan BBB.
Dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, BBB menuntut ganti rugi kepada Hary atas kerugian materiil sebesar Rp 133,07 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan dengan Nomor 921/Pdt.G/2021/PNJKT.SEL ini menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta. Selanjutnya, nama-nama Hary Tanoesoedibjo, Ati Mulyani dan Vestina Ria Kartika yang disebut-sebut sebagai notaris yang terlibat.
Dalam petitumnya, Penggugat menyatakan perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Dalam gugatannya, BBB meminta pengadilan memerintahkan terdakwa untuk membayar kembali pinjaman modal yang diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar sesuai dengan mekanisme perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Kemudian yang kedua, BBB memohon kepada pengadilan untuk menyatakan dan menetapkan kewajiban BBB untuk mengembalikan kepada bank MNC Internasional MNC Internasional uang Rp 5 Miliar yang diterima dari pencairan kredit tahap 1. Ketiga, memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum PT Harbin Perkasa karena mengembalikan uang yang diterimanya dari BBB, yang merupakan hasil pencairan pinjaman tahap pertama senilai Rs 40 miliar ke bank MNC Internasional.
Kronologi Perjanjian Kredit
Dilansir dari CNN Indonesia, Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi mengatakan bahwa fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, Heru memaparkan kronologi perjanjian kredit ihwal gugatan tersebut. Awalnya, terjadi perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagai sesuai Akta Nomor 23 tertanggal 26 Agustus 2015. Dalam hal ini, Sujana Sulaeman merupakan Direktur BBB, sekaligus penanggung utang (personal guarantor) dari BBB.
Sesuai dengan akta, plafon kredit adalah Rp 101 miliar dengan pembayaran dalam 3 tahap setelah perjanjian yang disepakati dipenuhi. Dalam perjalanannya, lanjut Heru, fasilitas tersebut baru dicairkan hingga tahap 1 sebesar Rp 51 miliar dan pencairan tahap selanjutnya tidak bisa dilakukan karena BBB wanprestasi.
Heru menyatakan, BBB sudah molor sejak Juli 2016. Kemudian hanya satu dari beberapa proyek yang dijanjikan yang progres sekitar 50 persen dan dihentikan sementara. BBB juga disebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
Terkait kredit macet tersebut MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 – September 2016 namun tidak diindahkan.
MAL








































