Menyoal Peralihan Pelita Air Service Sebagai Calon Pengganti Garuda
Kementerian BUMN telah mempersiapkan Pelita Air Service, maskapai penerbangan kecil yang merupakan anak perusahaan Pertamina untuk menggantikan posisi maskapai penerbangan nasional Garuda apabila Garuda gagal restrukturisasi utang.
Setelah Kamis (21/10) lalu gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT. My Indo Airlines (MYIA) kepada PT. Garuda Indonesia (GIAA) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, GIAA kembali fokus ke proses restrukturisasi utangnya.
Salah satu dampak dari restrukturisasi utangnya yakni adanya pemotongan gaji karyawan GIAA sebesar 30% hingga 50%.
Apabila upaya restrukturisasi tersebut gagal, Kementerian BUMN telah mempersiapkan Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai penerbangan nasional untuk menggantikan GIAA.
PAS merupakan sebuah maskapai penerbangan yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina Persero. PAS memiliki armada yang sedikit dan jumlah tujuan yang minim hal ini dikarenakan PAS bukanlah sebuah maskapai penerbangan nasional. Pada umumnya, PAS didirikan untuk urusan transportasi minyak gas dan hanya melayani penerbangan carter atau sewa seperti penerbangan VVIP, evakuasi medis, operasi seismik, survei geologi, helirig dan pelatihan.
Mengapa Pelita?
Mengutip dari tulisan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan melalui websitenya, “Garuda akan baik-baik saja-sepanjang Pertamina terus memberi bahan bakar”.
Saat ini Pertama terus berbaik hati untuk memberikan bahan bakar hingga kini bahan bakar yang belum dibayar GIAA telah mencapai Rp 12 triliun.
“Maka nyawa Garuda Indonesia sebenarnya ada di tangan Pertamina. Bukan di perusahaan penyewa pesawat di Amerika atau Eropa. Misalkan besok pagi Pertamina ambil keputusan: tidak mau lagi kirim bahan bakar ke Garuda. Langsung, semua pesawat Garuda tidak bisa terbang,” tulis mantan Direktur Utama PLN tersebut.
Menurutnya, angka Rp 12 triliun adalah angka yang sangat besar. Memberikan pinjaman sebesar itu sudah menyalahi prinsip perusahaan. Peraturan perundang-undangan juga sudah melarang sebuah perusahaan memberikan utang ke perusahaan lainnya seperti itu. Selain itu, Pertamina bukan lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman.
“Dugaan saya: ada perintah dari pemegang saham, Pemerintah,” tulis Dahlan. Apabila nantinya GIAA akan ditutup maka Pertamina dapat menggunakan perintah tertulis tersebut untuk menagih utang GIAA langsung ke Pemerintah.
Atas alasan bahan bakar itulah, Dahlan menilai mengapa Menteri BUMN menunjuk PAS sebagai pengganti Garuda.
Dengan menjadi maskapai yang langsung berada di bawah Pertamina, PAS tidak dititipi kepentingan pencari komisi. Selain itu, Pertamina akan terus mengirim bahan bakar ke Pelita karena perhitungan akuntansinya lebih mudah.
“Piutang Pertamina ke Pelita akan bisa langsung diputuskan di RUPS sebagai tambahan setoran modal. Itu yang tidak mungkin dilakukan Pertamina terhadap Garuda,” tulis Dahlan.
Tahapan dan Persiapan PAS
Untuk menjalani usaha di bidang angkutan udara, tentunya Perusahaan harus patuh dan memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta peraturan turunannya.
Proses pengajuan izin maskapai mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. (Permenhub 35/21)
Dalam kasus PAS, perizinan yang harus diperoleh adalah perizinan berusaha angkutan udara niaga berupa Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan izin operasi atau Air Operator Certificate (AOC).
Perkembangan saat ini, PAS telah memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk memperoleh sertifikat tersebut, PAS harus memenuhi persyaratan yang ada di Permenhub 35/21 seperti rencana usaha, lulus pemeriksaan dan pengujian serta menunjukan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Maka dari itu tahap selanjutnya adalah pengajuan permohonan untuk memperoleh AOC.
Dilansir dari Bisnis, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan bahwa saat ini PAS sedang berada di proses AOC.
Sementara itu, menyontek dari kasus yang dialami oleh Lion Air Group yang berencana menggantikan maskapainya dengan Super Air Jet, Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahadian memperkirakan bahwa rencana dan proses pengalihan ini belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat bahwa banyaknya persyaratan AOC yang rumit, persiapan teknis penerbangan serta situasi pandemi yang membuat waktu prosesnya menjadi lebih panjang.
“Masih lama ya tampaknya karena Garuda kan maskapai Full Service dengan operasional dan unit serta jangkauan yang luas. Sementara Pelita selama ini lebih ke carter. Jadi dari sisi infrastrukturnya belum siap,” ucapnya.
NR








































