Prof. JE Sahetapy, Sosok Pakar Hukum yang Tegas Suarakan Perubahan
Kabar duka melanda dunia hukum Indonesia, dengan tutup usianya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Profesor JE Sahetapy, yang telah memberikan banyak sumbangsihnya dalam perkembangan hukum di Indonesia melalui pengabdiannya sebagai akademisi juga pemikiran-pemikirannya yang mendorong arus perubahan.
Selasa, (21/09) lalu, kabar duka melanda dunia hukum, khususnya hukum pidana, di Indonesia. Pasalnya, salah satu insan cemerlang dalam dunia ilmu hukum Indonesia, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Profesor Jacob Elfinus Sahetapy atau yang akrab disebut Profesor Sahetapy, berpulang ke pangkuan Tuhan YME, pada usianya yang ke-89 tahun.
Kabar duka tersebut disampaikan oleh FH Unair pada akun instagram resminya @fh.unair. “Rest in peace 6 June 1932-21 September 2021 Prof. Dr. J.E Sahetapy, S.H., M.A. (Grand Teacher of Criminal Law Emeritus and Criminology FH UNAIR & Dean FH UNAIR Period 1979-1985),” tulis FH Unair dalam unggahannya, Selasa (21/09) lalu.
Prof. Sahetapy telah meninggalkan banyak jasa-jasanya, khususnya dalam dunia hukum Indonesia. Pengabdiannya sebagai akademisi. Juga pemikiran-pemikirannya yang mendorong arus perubahan. Mulai dari mendorong pemisahan Polri dan ABRI, hingga perubahan syarat Presiden RI, dan banyak lagi.
Menempuh Pendidikan di Tengah Gejolak Politik
Prof. Sahetapy lahir pada 6 Juni 1932 di sebuah pulau kecil di Provinsi Maluku, yakni Pulau Saparua. Guru Besar FH Unair ini lahir di keluarga yang mayoritas berprofesi guru, kedua orangtuanya merupakan guru, yakni WA Lokollo dan CA Tomasowa.
Ia mengenyam bangku pendidikan dasarnya di sekolah dasar yang didirikan ibunya, yaitu Particuliere Saparuasche School. Dari ibundanya, ia banyak belajar mengenai nasionalisme dan perjuangan membela rakyat tertindas.
Perjalanannya dalam menempuh pendidikan tidaklah mudah. Ketika usianya sekitar 10 tahun, sekolah-sekolah ditutup, penyebabnya serangan tentara Jepang di Hindia Belanda. Hingga ia baru bisa menamatkan pendidikan menengah pertamanya pada 1947, setelah Indonesia berhasil meraih kemerdekaan.
Ketika hendak melanjutkan pendidikan di tingkat menengah, lagi-lagi pendidikannya terganggu dengan gejolak politik yang berlangsung di daerahnya, yang ditimbulkan oleh proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS).
Prof. Sahetapy akhirnya terdorong untuk meninggalkan Maluku dan bergabung dengan kakaknya, A.J. Tuhusula-Sahetapy yang telah lebih dulu tinggal di Surabaya. Di Kota Pahlawan itulah, Prof. Sahetapy menyelesaikan pendidikan SMA-nya pada 1954.
Meski sempat tertarik masuk ke Akademi Dinas Luar Negeri, Prof. Sahetapy akhirnya memilih masuk Jurusan Kepidanaan FH Unair, yang kala itu masih merupakan cabang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Surabaya. Semasa di bangku perkuliahan, Prof. Sahetapy dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan fasih berbahasa Belanda, ia juga sempat diangkat sebagai asisten dosen untuk mata kuliah hukum perdata. Pada 1959, ia berhasil meraih gelar sarjana hukum.
Setelah lulus, ia ditawari untuk melanjutkan pendidikannya di Negeri Paman Sam. Kesempatan ini tak ingin ia lewatkan, ia kemudian menempuh program studi magisternya dalam bidang Hubungan Bisnis dan Industri di University of Utah, Salt Lake City, Utah. Ia lulus pada 1962.
Sempat Dituding Agen CIA
Sepulangnya dari Amerika Serikat, Prof. Sahetapy tidak langsung mengajar. Ia tidak diizinkan mengajar dan sempat dituding sebagai mata-mata Central Intelligence Agency (CIA). Mengingat kondisi politik Indonesia kala itu sedang memanas, terkait persaingan pengaruh antara negara-negara barat dan negara-negara timur di Indonesia.
Namun kegigihannya untuk menjadi pengajar tidak surut begitu saja, ia akhirnya diizinkan mengajar dan pada 1963 menjabat sebagai Lektor Muda Unair. Perjalanan karirnya di FH Unair berlanjut, ia sempat menjadi Pembantu Dekan I pada 1965 sampai 1967 dan menjadi Ketua Pusat Studi Kriminologi pada 1974. Hingga menjabat sebagai Dekan FH Unair sejak 1979 hingga 1985. Jabatan yang diembannya selepas ia menyelesaikan program doktoral ilmu hukum di almamaternya pada 1978. Hingga kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar FH Unair dengan pidato pengukuhannya bertajuk “Pisau Kriminologi”.
Tak hanya di FH Unair, Prof. Sahetapy juga memiliki karir akademis di Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Ia diangkat sebagai Guru Besar Luar Biasa Program Pascasarjana Bidang Hukum kedua universitas tersebut, pada 1981 dan 1982.
Sumbangsih-Sumbangsihnya pada Negeri
Turut aktif menyubangkan ilmunya dalam kancah nasional, ia tercatat sebagai anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dikepalai pakar hukum Universitas Diponegoro, Prof. Soedarto. Ia berkontribusi besar dalam menyederhanakan RKUHP yang semula 3 bagian, menjadi 2 bagian saja.
Kepada detik.com, Selasa (21/09) lalu, Dekan FH Unair, Iman Prihandono, mengatakan, “RKUHP sudah lama sekali, 10 tahun lebih mungkin pernah disederhanakan Prof. Sahetapy tinggal 2 bagian saja. Sebelum yang kita pegang drafnya, dulu masih 3 bagian, ada tentang pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain. Tapi diringkas menjadi 2 saja, ketentuan umum dan tindak pidana saja. Itu lebih memudahkan pembahasan.”
Ia juga sosok pertama yang menyuarakan agar Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dipisah. Hal ini disuarakannya pada 1993 tanpa motivasi berbau politik. Namun dengan alasan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Polri sebagai jajaran terdepan yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai kejahatan.
Prof. Sahetapy juga berperan dalam berubahnya syarat presiden dalam Amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945, yang semula mengharuskan orang Indonesia asli, menjadi harus warga negara Indonesia (Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Sehingga, kandidat Presiden maupun Wakil Presiden Republik Indonesia, tidak dibedakan-dibedakan dari suku bangsa, keturunan, dan lain-lain. Asalkan berkewarganegaraan Indonesia, berkedudukan sama di hadapan hukum.
Korupsi Merajalela, Sebut Birokrasi Indonesia “Rumah Sakit Gila”
Menurut Guru Besar Tamu Fakultas Hukum Leiden dan Universitas Katolik Leuven ini, birokrasi Indonesia dipenuhi oleh figur-figur yang gila kuasa, pangkat, jabatan, juga korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hingga ia menyebut birokrasi negara bak rumah sakit gila. Bagaimana tidak, dunia birokrasi telah ia cicipi langsung. Posisi Anggota Badan Pemerintahan Harian Provinsi Jawa Timur dan Asisten Gubernur Jawa Timur pernah ia jabat.
Memasuki era reformasi tahun 1998, ia mulai berkecimpung di panggung politik. Ia menjabat sebagai anggota DPR RI Periode 1999-2004. Kemudian, menduduki sejumlah posisi penting di beberapa lembaga yang membidangi hukum, yakni Ketua Komisi Hukum Nasional RI (2000-2014), Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amandemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI, dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.
Dikenang sebagai Sosok yang Tegas
Meski tidak mengenal secara dekat, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, turut berduka cita atas kepergian Prof. Sahetapy. Karya-karya dan pemikiran-pemikiran Prof. Sahetapy dianggapnya sangat berjasa dalam mengembangkan pemikiran hukum di Indonesia. Menurutnya, Guru Besar FH Unair ini juga merupakan sosok yang tegas dalam mengutarakan kebenaran.
“Saya suka Pak Sahetapy, karena dia tanpa tedeng aling-aling dalam menyatakan kebenaran dari sisi ilmu pengetahuannya. Ketegasannya tidak bisa dibandingkan dengan siapapun. Saya suka karena beliau apa adanya menyatakan kebenaran, dia tidak peduli dengan siapa (dia) berhadapan. Ini menjadi trademark Pak Sahetapy dan jujur itu langka di Indonesia,” ujarnya kepada beritasatu.com, Selasa (21/09) lalu.
Hal senada diungkapkan Dekan FH Unair, Iman Prihandono. Ia menyatakan, Unair sangat berduka dan kehilangan sosok guru seperti Prof. Sahetapy. Banyak sumbangsih yang telah ia berikan untuk dunia akademik juga perkembangan hukum di Indonesia.
Iman menceritakan, semasa Prof. Sahetapy menjadi dosen, ia memiliki kedekatan yang baik dengan mahasiswa-mahasiswanya. Selain itu, ia mengajarkan integritas kepada mahasiswa. Diajarkannya mahasiswa agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mencoreng integritas profesi hukum, khususnya korupsi.
“Beliau sosok yang tegas dan lugas. Beliau adalah sosok yang kritis sejak masa orde baru. Waktu saya masih mahasiswa, beliau menyampaikan teori pembusukan ikan. Ikan itu busuknya dimulai dari kepala. Karena itu, memberantas korupsi juga harus dimulai dari kepalanya (atasan atau pimpinannya). Itu pesan beliau waktu dulu,” kenang Iman.
AAB








































