OJK Terbitkan Regulasi Sebagai Upaya Preventif Terhadap Pijol Berisiko Pencucian Uang
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Seojk.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Program APU Dan TPPT Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat mencegah Money Laundering di tengah maraknya Pinjaman Online Ilegal.
Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia sudah berlangsung lama dan merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional di bidang APU PPT, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) sebagai landasan hukum yang kuat dalam segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.
Hadirnya Financial technology (Fintech) Sebagai penyedia layanan jasa keuangan yang juga meliputi pinjaman online telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Namun, kemudahan tersebut bisa membuat fintech menjadi sarana pencucian uang dikarenakan sifatnya yang cepat dan dinamis. Hal itu berbeda dengan bank konvensional yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan regulasi yang ada, sehingga tidak bisa secepat dan sedinamis fintech.
Kekhawatiran yang sama sebelumnya juga diungkapkan pakar TPPU, Yenti Ganarsih. Menurutnya, industri apapun yang berbasis teknologi digital memang akan sangat rentan dijadikan sarana pencucian uang bilamana fungsi kontrol pemerintah tak berjalan dengan baik. Menurut catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga tahun 2020 ada 1.898 pinjaman online yang ditutup dengan perputaran dana yang begitu besar.
Dalam mekanisme pinjaman online memang dibutuhkan Pedoman Penerapan Program APU PPPT dengan menimbang bahwa penyelenggara masih sangat rentan dengan aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme maupun proliferasi senjata pemusnah massal, dikutip dari isi surat edaran OJK, Minggu (14/2).
Karena rentan, pinjaman online mungkin saja menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil TPPU dan TPPT ke dalam sistem keuangan. Selain itu, kemajuan teknologi menuntut semakin kompleksnya produk/layanan jasa keuangan termasuk cara pemasarannya. Sehingga perlu ada peningkatan kualitas penerapan program melalui pendekatan berbasis risiko sesuai prinsip umum yang berlaku secara internasional dan sejalan dengan penilaian nasional serta sektoral. Salah satunya dengan membentuk regulasi berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Seojk.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Program APU Dan TPPT Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini terdiri dari 108 halaman yang akan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Adapun materi pokok dalam beleid tersebut, terdiri dari penerapan program, kewajiban penerapan program, konsep risiko, siklus pendekatan berbasis risiko, langkah pendekatan berbasis risiko, dan pengawasan aktif dari direksi/komisaris.
Kebijakan prosedur penerapan terdiri dari identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah; identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat; penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, pengelolaan risiko; pemeliharaan data; pengkinian dan pemantauan; pelaporan kepada pejabat senior, direksi, dan dewan komisaris; pelaporan kepada OJK oleh PPATK.
SA








































