Jokowi Sahkan! Perpres Baru Tentang Vaksin COVID-19, Ini Isi Lengkapnya!
Selain mengubah beberapa ketentuan dari Perpres sebelumnya, Perpres 14/2021 juga menambahkan beberapa pasal baru.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Perpres 14/2021) pada tanggal 9 Februari 2021. Perpres ini mengubah beberapa ketentuan mengenai vaksinasi COVID-19 dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 10 Februari 2021.
Perubahan pertama yang ditemukan dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres 14/2021 yang menyatakan, bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional tidak lagi hanya untuk penyediaan vaksin COVID-19, melainkan juga meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin COVID-19.
Perubahan berikutnya terdapat pada penghentian pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan vaksin COVID-19 yang diatur dalam Pasal 11. Sebelumnya, penghentian tersebut dapat terjadi hanya jika terjadi keadaan kahar, namun Perpres 14/2021 mengatur bahwa penghentian pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan vaksin COVID-19 juga dapat terjadi dalam hal terjadi kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID-19. Adapun tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure) diatur dalam kontrak atau kerja sama.
Selanjutnya, Perpres 14/2021 juga mengubah ketentuan dari Pasal 19 dalam Perpres sebelumnya mengenai pembayaran uang dimuka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID-19. Jumlah uang muka yang dapat dibayarkan kepada penyedia Vaksin COVID-19 sebelumnya diatur sebesar lebih tinggi dari 15% dari nilai kontrak tahun jamak, namun melalui Perpres 14/2021 ditambahkan bahwa dapat pula dibayarkan uang muka kepada penyedia Vaksin COVID-19 sebesar lebih dari 20% dari nilai kontrak tahun tunggal. Selain itu, juga ditambahkan bahwa penyedia harus menyampaikan jaminan tertentu.
“Dalam pelaksanaan pembayaran di muka (advance payment) atau uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia harus menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dan dicantumkan di dalam perjanjian/kontrak,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres No. 14 Tahun 2021.
Selain mengubah beberapa ketentuan dari Perpres sebelumnya, Perpres 14/2021 juga menambahkan beberapa pasal baru. Pertama, Pasal 11A menerangkan bahwa dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, maka Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19, termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.
Kemudian, Pemerintah juga menambahkan Pasal 13A dan Pasal 13B yang mengatur mengenai kewajiban sasaran penerima vaksin untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Berdasarkan kedua pasal tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 tersebut wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19. Bagi yang tidak mengikutinya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda.
Selain sanksi administratif tersebut, terhadap sasaran vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.
Terakhir adalah penambahan Pasal 15A dan Pasal 15B yang menjelaskan lebih lanjut mengenai kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres 14/2021 diatur bahwa dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19, akan dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi. Hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi tersebut kemudian akan dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Apabila terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:
- Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
- Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Sementara itu, apabila terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19 yang menimbulkan kecacatan atau meninggal, maka bagi mereka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah, berupa santunan cacat atau santunan kematian.
NM








































