Strategi Kunci dan Stimulasi Corporate Guarantee dalam Pertumbuhan Bisnis Internasional

Strategi Kunci dan Stimulasi Corporate Guarantee dalam Pertumbuhan Bisnis Internasional

Strategi Kunci dan Stimulasi Corporate Guarantee dalam Pertumbuhan Bisnis Internasional

Perkembangan perekonomian negara yang mencakup berbagai sektor, mulai dari perdagangan domestik, ekspor impor, hingga bisnis dan investasi global telah digolongkan menjadi kategori penilaian kualitas perekonomian bisnis internasional bagi suatu negara. Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua tahun 2023 mencapai angka 5,17%. Peningkatan perekonomian ini menjadi modal penting sekaligus bukti bagi pertumbuhan sektor ekonomi negara. 

Pada realitanya, kerap dijumpai praktik ekonomi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan transaksi bisnis internasional guna menjaminkan kewajiban di luar pembayaran, baik dalam memberikan jasanya maupun menjaga kualitas barang yang akan dijual. Seperti halnya penerapan lembaga corporate guarantee, yaitu sebuah jaminan atau penanggungan yang berdasarkan kesepakatan mengenai kesanggupan yang diberikan oleh perusahaan penanggung kebijakan tersebut dalam memenuhi kebijakan debitur. Dalam hal ini, debitur harus dibuktikan telah melakukan wanprestasi kepada kreditur terlebih dahulu. 

Hal ini tersimpul pada Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa penanggungan adalah suatu kesepakatan antara pihak ketiga dengan kreditur yang berkewajiban untuk mengikatkan dirinya dalam memenuhi pemberian perikatan kepada debitur, jika debitur tidak memenuhi perikatan yang dijanjikannya. Berdasarkan konsepnya, pengaturan corporate guarantee serupa dengan penanggungan oleh perorangan (personal guarantee), sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1820 hingga Pasal 1850 KUHPerdata.

Secara implisit, Pasal 1820 KUHPerdata menyebutkan, “jaminan” merupakan salah satu bentuk sekuritas dalam menjaminkan pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban dalam sebuah perikatan, baik dalam bentuk utang maupun kewajiban dalam pembayaran. Dalam rangka melahirkan sebuah perikatan, pada asasnya diperlukan adanya suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang bersepakat dalam melakukan sebuah perikatan.

Baca Juga: Marak Permohonan PKPU: Dapatkah Penanggung Utang di PKPU-an?

Dengan demikian, diterapkannya penjaminan dalam korporasi bergantung pada perjanjian dasarnya yang menjadi tolok ukur guna memastikan bahwa sebuah perjanjian tersebut valid dan dapat dilaksanakan di hadapan hukum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata sebagai undang-undang yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya. 

Berdasarkan uraian di atas, pembahasan artikel ini akan merujuk pada penerapan ideal dari corporate guarantee dan relevansinya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan penanggung, khususnya dalam mendorong pertumbuhan bisnis internasional. Hal ini didasari oleh pentingnya pengimplementasian prinsip GCG pada tiap perusahaan untuk kebaikan dan akuntabilitas sehingga keberadaan perusahaan dapat dikatakan sehat, transparan, menguntungkan, dan berkelanjutan (Setyahadi & Narsa: 2020). 

Selain itu, penerapan GCC bertujuan untuk menciptakan nilai tambah yang baik bagi pihak-pihak yang terdapat di dalam perusahaan sehingga perusahaan dapat menjalankan roda perusahaan untuk mencari keuntungan dan kemandirian (Ilmi et al.: 2017, Kovermann & Velte: 2019).

Mengenai konsep dan prinsip-prinsip GCG pun telah diakui dan dinyatakan dalam Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) 2006, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). 

Baca Juga: Pentingnya Implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Perusahaan

Identifikasi Masalah 

  1. Bagaimana strategi dalam pemberian jaminan korporasi?
  2. Prinsip apa yang sebaiknya digunakan oleh korporasi sebagai penjamin? 
  3. Bagaimana kewenangan dalam pemberian jaminan korporasi? 

Analisis

Dewasa ini, perkembangan bisnis kian melejit hingga menuju ranah internasional. Namun, pada kenyataannya banyak bisnis lokal yang tidak mendapatkan modal untuk membuka usahanya karena para pelaku usaha kesulitan untuk mencari investor sehingga menggugurkan prosesnya dalam melebarkan sayap menyentuh taraf internasional.

Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya unsur penjamin yang mampu memberikan perlindungan terhadap investor maupun kreditur ketika ingin mulai berbisnis bersama dengan pebisnis lokal. Oleh karena itu, pengenalan atas corporate guarantee adalah salah satu upaya yang wajib dipahami secara praktik maupun teori. 

Corporate guarantee merupakan penjaminan antara entitas korporasi dengan debitur. Dalam perjanjian ini, pihak penjamin memiliki tugas untuk bertanggung jawab atas kewajiban debitur manakala debitur wanprestasi, seperti pelunasan utang.

Perlu digaris bawahi bahwa pihak yang saling berhubungan dalam corporate guarantee adalah kreditur, debitur, maupun pihak ketiga (dalam sebuah korporasi) sebagai penanggung. Penggunaan corporate guarantee sebagai bentuk jaminan harus tertuang dalam perjanjian tambahan yang bergantung pada kesepakatan dalam suatu perjanjian pokok, selama perjanjian pokok tersebut secara tegas memperbolehkan atau membutuhkan adanya penjaminan. 

Baca Juga: Lapangan Golf di Bogor Disita, Benarkah Akibat Dijadikan Jaminan Utang?

Strategi Pemberian Jaminan Korporasi 

Korporasi yang diberikan kewenangan untuk menjadi corporate guarantee wajib mempertimbangkan apakah memang dibutuhkan jaminan dalam transaksi bisnis yang akan dijamin atau hanya sekadar mencari penjamin apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Walaupun demikian, dalam hal ini Pasal 1831 KUHPerdata menyatakan prinsip dasar bahwa penjamin tidak diwajibkan untuk membayar kepada kreditur, kecuali ketika debitur dibuktikan lalai dalam membayar, tetapi dalam hal ini benda yang dijaminkan harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utang.

Kemudian, untuk menghindari sengketa, terdapat beberapa langkah strategis untuk dapat menganalisis bagaimana tipe transaksi yang membutuhkan corporate guarantee, antara lain: 

  1. Transaksi utang piutang, di mana perusahaan debitur memiliki aset yang dapat dijaminkan

Dalam hal ini, perusahaan induk meminjam uang dari lembaga keuangan dengan menggunakan aset atau kendaraan lain sebagai jaminan. Jika perusahaan induk tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka lembaga keuangan mempunyai hak atas aset tersebut. 

  1. Transaksi penyediaan teknologi, di mana penyedia memiliki hambatan ekonomi untuk memenuhi perjanjian

Dalam hal ini, sebuah perusahaan teknologi kecil memberikan solusi inovatif kepada pelanggan, tetapi tidak memiliki dokumen keuangan untuk membuktikan kelayakan ekonominya sehingga memerlukan jaminan. 

  1. Transaksi penyediaan produk, di mana dalam proses penyediaannya tidak memiliki modal yang cukup dalam penyediaan produk sesuai dengan perjanjian

Hal ini dapat menimbulkan risiko keterlambatan atau tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan. 

  1. Transaksi lain, di mana diperlukannya perjanjian korporasi sebagai penjaminan bahwa perjanjian dapat dipenuhi

Dalam hal ini, salah satu perusahaan mewajibkan pihak lain untuk menetapkan perjanjian korporasi yang secara hukum mengikat mereka. 

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Kini Dapat Dijadikan Objek Jaminan Hutang, Ini Ketentuannya

GCG sebagai Kunci dalam Corporate Guarantee 

Faktor utama yang idealnya wajib diperhatikan untuk menjadi corporate guarantee adalah persetujuan internal korporasi. Persetujuan tersebut penting untuk diperoleh pada awal transaksi agar dapat menghindari kesulitan di kemudian hari dalam pelaksanaan jaminan korporasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Korporasi wajib mengimplementasikan secara bijaksana instrumen tersebut sehingga dapat mempermudah korporasi dalam mengelola keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas bisnis dalam memperoleh laba secara optimal, sehingga arus keuangan korporasi penjamin dapat memastikan adanya keuntungan bagi pihak-pihak yang bersangkutan. 

Bila dilihat dari sisi investasi, adanya kontinuitas bisnis dari korporasi penjamin juga dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya pada korporasi dengan tujuan mengharapkan profit tertentu bagi kepentingan bisnis. Nilai korporasi (corporate value) yang dihasilkan dari keberhasilan pelaksanaan perannya sebagai corporate guarantee juga dapat dikategorikan sebagai salah satu kriteria penilaian positif untuk investor.

Adanya aktualisasi dari penerapan GCG melalui supervisi kinerja juga dapat membawa prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas bisnis. 

Selain itu, pengintegrasian prinsip GCG juga membantu untuk memastikan bahwa metrik keuangan seperti Return on Assets Ratio (ROA), Return on Equity Ratio (ROE), Return of Investment (ROI), serta margin laba, sehingga mencerminkan praktik bisnis yang berkelanjutan dan etis.

Baca Juga: Pentingnya Penerapan Prinsip Good Corporate Governance secara Optimal, Simak Tipsnya!

Melalui penerapan GCG, suatu korporasi dapat menjadi penjamin dengan kunci utamanya, yakni memastikan bahwa metrik keuangan tidak terganggu.

Oleh karena itu, setiap korporasi diwajibkan untuk mengukur efisiensi penggunaan aset untuk:

  1. Menghasilkan keuntungan;
  2. Mengevaluasi profitabilitas sebuah perusahaan sehubungan dengan ekuitas pemegang saham; serta
  3. Menilai profitabilitas investasi relatif terhadap biayanya. 

Kewenangan sebagai Dasar Corporate Guarantee 

Direksi memiliki kewenangan dalam pengurusan korporasi. Namun, dalam hal memberikan jaminan, jajaran direksi perlu menilik kembali pada anggaran dasar dan persetujuan dewan komisaris. Hal ini dilakukan untuk membatasi kewenangan direksi demi melindungi kepentingan korporasi.

Berangkat dari perspektif hukum perdata, khususnya Pasal 1338 KUHPerdata, anggaran dasar perusahaan yang mengikat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maka, perusahaan yang ingin mengikatkan diri sebagai penjamin perlu memperhatikan kembali ketentuan yang ada dalam anggaran dasar perusahaan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Perusahaan HITS Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia Rp727 Miliar

Pemberian corporate guarantee tanpa persetujuan dewan komisaris dapat menimbulkan kerugian. Pernyataan ini dikuatkan dengan contoh kasus, yaitu kasus PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. Pada kasus ini, direksi dari PT tersebut menjadikan perseroan sebagai penjamin dari anak perusahaan PT Humpuss yang memiliki perjanjian sewa kapal dengan perusahaan Linson dan Nelson.

Namun, ternyata, perjanjian tersebut melanggar anggaran dasar PT karena tidak melalui persetujuan dewan komisaris. Semestinya, dalam pemberian jaminan harus didasari atas persetujuan komisaris. Dari contoh ini, dapat disimpulkan bahwa penjaminan tersebut telah menjadi tanggung jawab pribadi direksi. 

Direksi PT tersebut telah terbukti bertindak melampaui kewenangannya, sebagaimana dinyatakan menyalahi ketentuan Pasal 92 ayat (2) UU PT. Sebab, direksi PT tersebut tidak menggunakan kewenangannya sesuai dengan anggaran dasar (ultra vires).

Selain itu, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Berangkat dari ketentuan ini, bilamana terdapat akibat dari penjaminan yang merugikan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi. 

Dengan memahami dan mengintegrasikan metrik keuangan, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip GCG dan mengelola corporate guarantee dengan bijak, maka perusahaan dapat memperkuat kinerjanya dan membangun reputasi yang baik dalam dunia bisnis.

Baca Juga: Peluncuran Fixed Mobile Convergence (FMC) dari Telkom, Bakal Tingkatkan Pelayanan?

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (PT Telkom Indonesia) merupakan contoh yang baik dalam pemberian corporate guarantee, terutama kepada anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Penjaminan PT Telkom Indonesia berdampak pada meningkatnya kredibilitas dan kepercayaan dari pihak mitra bisnis di luar negeri.

Hal ini timbul dari dukungan oleh perusahaan induk yang memiliki reputasi baik dan kemampuan finansial yang terjamin. Sebagai bukti, PT Telkom Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang tergolong dalam World’s Best Employer pada Forbes 2022.

PT Telkom Indonesia juga memiliki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, hal ini dapat memberikan titik terang bahwa pada dasarnya prinsip-prinsip GCG dalam melaksanakan aktivitas bisnis merupakan kunci dan strategi agar jaminan korporasi dapat berkelanjutan dan terus mendorong perkembangan bisnis internasional. 

Baca Juga: Dukung Spin Off IndiHome, Telkom Siapkan Buyback Saham

Kesimpulan 

Merujuk pada serangkaian uraian latar belakang dan analisis di atas, penerapan GCG dalam mekanisme corporate guarantee memang dinilai penting. Idealnya, dalam mengampu pertumbuhan bisnis internasional, setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan GCG dalam menyongsong perkembangan bisnisnya ke arah yang lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Prinsip ini dapat menumbuhkan kinerja perusahan yang diharapkan oleh para pihak dalam mencapai titik maksimal dari produktivitas perusahaan. Hal ini didasarkan fakta bahwa persaingan bisnis semakin kompetitif, menjadikan hal ini sebagai urgensi sekaligus babak baru bagi perusahaan untuk lebih mengedepankan prinsip GCG secara gamblang. 

Penerapan GCG pada corporate guarantee dapat digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan kredit atau fasilitas keuangan baik di dalam maupun di luar negeri. Seperti halnya dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari pihak kreditur atau mitra bisnis di luar negeri karena perusahaan telah memiliki reputasi yang baik dan kemampuan keuangan yang kuat. Kemudian, dalam skala pertumbuhan bisnis internasional, juga dapat memperluas akses permodalan bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspansi atau investasi di pasar global karena dapat mengurangi risiko gagal bayar dari pihak debitur. 

Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip GCG berperan penting dalam menunjang mekanisme corporate guarantee yang baik sehingga menjadi suatu kunci dan strategi stimulasi untuk perusahaan dalam melaksanakan aktivitas bisnis internasional. Selain itu, hal ini juga menjadi suatu upaya stimulasi perusahaan dalam menghindari adanya risiko perlambatan ekonomi dan praktik ekonomi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan transaksi bisnis internasional. 

Baca Juga: Dari Sudut Good Corporate Governance, Aturan CSR Untuk Swasta Dinilai Kurang Tepat

Saran 

Pada perusahaan penjamin, prinsip GCG tidak hanya sekadar menjadi hal yang diharuskan, tetapi telah menjadi suatu hal yang dibutuhkan. Maka dari itu, dibutuhkan adanya pengendalian dari pengelolaan segala sumber daya dan potensi perusahaan dalam menyalurkan jaminan pada mekanisme corporate guarantee.

Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, penerapan prinsip GCG perlu ditingkatkan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perusahaan penjamin juga harus mencermati anggaran dasar perusahaan terlebih dahulu sebelum menjadikan perusahaan sebagai penjamin utang. Apabila anggaran dasar perusahaan menentukan diperlukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS terkait pemberian corporate guarantee.

Hal ini sejalan dengan kewajiban perusahaan yang akan mengikatkan dirinya sebagai penjamin untuk memperhatikan kembali ketentuan-ketentuan yang ada dalam anggaran dasar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Implementasi Environmental, Social, and Governance (ESG) di Indonesia: Apakah Dapat Diterapkan dalam Perusahaan di Indonesia?

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Buku 

Sofwan, S.M.S. 2021. Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset. 

Subekti, R. 1989. Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 

Jurnal 

Arifin, A. L., Vikaliana, R., La Tureng, W., & Bari, A. (2022). “Identifikasi dan Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam Industri Penjaminan di Indonesia”. Jurnal Internasional Ilmu Sosial dan Bisnis, 6(3), 316-325. 

Ilmi, M., Kustono, A. S., & Sayekti, Y. (2017). “Pengaruh Good Corporate Governance, Pengungkapan Corporate Social Responsibility dan Kepemilikan Manajerial terhadap Nilai Perusahaan dengan Kinerja Keuangan sebagai Variabel Intervening: Kasus di Bursa Efek Indonesia”. Jurnal Ilmu Sosial dan Bisnis, 1(2). 

Rizal, M & Zainal, H. (2023). “Implementation of Good Corporate Governance (GCG) Principles at PT. Telkom Indonesia”. Pinisi Business Administration Review, 5(1), 91-98. 

Sari, N. W., Domai, T., & Panirengu, S. “Penerapan Good Corporate Governance di PT. Telkom Malang”. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2, (4), 659-665. 

Setyahadi, R. R., & Narsa, I. (2020). “Tata Kelola Perusahaan dan Keberlanjutan di Indonesia”. Jurnal Keuangan, Ekonomi, dan Bisnis Asia, 7(2). Widyawati, M. Suryanti, N., Kilkoda, A.S. (2018). ”Tindakan Direksi yang Memberikan Corporate Guarantee terhadap Anak Perusahaan Tanpa

Persetujuan Dewan Komisaris Ditinjau dari Hukum Perseroan”. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1). 

Putusan Pengadilan 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 439 /Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL. tanggal 31 Januari 2012. 

Situs Web

Asian Corporate Governance Association. (2018). “Hard Decisions Asia Faces Tough Choices in CG Reform”. Diakses pada 8 November 2023, dari https://www.acga-asia.org/cgwatch.php. 

Hukumonline.com. (2022, 8 Maret). “Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi”. Diakses pada 9 November 2023, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-jaminan-perorangan–icorp orate-guarantee-i–dan-bank-garansi-lt519d0870c12f3/# 

Hukumonline.com. (2023, 8 Mei). “Yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Ingin Memberikan Corporate Guarantee”. Diakses pada 9 November 2023, dari 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/yang-harus-diperhatikan-jika-perusah aan-ingin-memberikan-corporate-guarantee-lt50b2e7638f45b/ 

Kemenkeu.go.id. “Lampaui Ekspektasi Pasar, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II-2023 Tembus 5,17%”. Diakses pada 12 November 2023, dari https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pertum buhan-Ekonomi-RI-Kuartal-II-2023 

Telkom.co.id. (2022, 3 September). “Perkuat Pasar Global, Telin dan Expereo Umumkan Kemitraan Strategis”. Diakses 12 November 2023, dari https://www.telkom.co.id/sites/enterprise/id_ID/news/perkuat-pasar-global,-t elin-dan-expereo-umumkan-kemitraan-strategis-1751 

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Chelsea Gracia Juvanda Bangun, Marcelino Januar, dan Fathia Ariandini Zulhian, para mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

BA

Dipromosikan