Lapangan Golf di Bogor Disita, Benarkah Akibat Dijadikan Jaminan Utang?
“Lapangan Golf milik besan Setya Novanto disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melalui Panitia Urusan Piutang Negara (Satgas BLBI). Tidak terima dengan hal itu, PT Bogor Raya Development (PT BRD) melayangkan gugatan.”
Pada 22 Juni 2022 lalu, Satgas BLBI menyita lapangan golf dan hotel seluas 89,01 hektare yang dimiliki oleh PT BRD di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan tersebut dilakukan akibat adanya dugaan kedua objek yang disita tersebut merupakan milik obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atau yang dikenal dengan Duo Harjono. Berdasarkan perkiraan awal, nilai aset yang disita tersebut mencapai angka Rp 2 triliun.
Meskipun telah dinyatakan disita, lapangan golf dan beberapa fasilitas yang berada di Bogor tersebut tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Hal ini dikarenakan banyaknya kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di sekitar lapangan golf dan hotel yang telah disita.
“Karena di tempat objek penyitaan ini yaitu PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, fasilitas olah raga, hotel, lapangan golf itu terus silakan beroperasi,” ujar Mahfud MD yang dikutip dari laman cnnindonesia.com, Rabu (22/6/2022).
Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) ini menambahkan bahwa aset-aset yang telah disita tersebut meskipun tetap dapat beroperasi namun saat ini statusnya berada di bawah pengelolaan negara.
Tidak hanya Mahfud MD, Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI kembali menegaskan ketika diwawancarai di kantornya di daerah SCBD bahwa pihak Satgas BLBI akan mengikuti arahan Menteri Menkopolhukam, yaitu aset yang telah disita akan tetap beroperasi dengan alasan banyak kegiatan masyarakat di tempat tersebut.
Tidak terima dengan apa yang terjadi, PT BRD bersama dengan kuasa hukumnya, LSM Law Firm, yang diwakili oleh Leonard Arpan Aritonang mengajukan gugatan melalui PTUN DKI Jakarta dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan diajukan atas Surat Perintah Penyitaan No SPS-03/PUPNC.10.01/2022 yang dikeluarkan PUPN DKI Jakarta tertanggal 6 Juni 2022.
“Ngga bisa dong semua atas nama BLBI terabas begitu aja, kita mau pakai cara yang tersedia di jalur hukum. Kita gugat di Jakarta ada dua perkara, di PTUN atas nama BRD dan BRE. Daftar 18 Juli kemarin, 27 Juli pemeriksaan persiapannya dimulai. Agustus sidang lanjutan,” ucap Leonard ketika diwawancarai di kantornya yang berada di daerah SCBD melalui laman detik.com, Kamis (28/7/2022).
Leonard selaku perwakilan PT BRD mengatakan bahwa aset-aset PT BRD yang telah disita tidak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono yang diketahui sebagai obligor Bank Asia Pacific.
FMJ








































