IKN Nusantara Menarik Perhatian Investor Asing, Beberapa Negara Sudah Siap Investasi!

IKN Nusantara Menarik Perhatian Investor Asing, Beberapa Negara Sudah Siap Investasi!
Image Source by kompas.com

IKN Nusantara Menarik Perhatian Investor Asing, Beberapa Negara Sudah Siap Investasi!

“Digadang-gadang sebagai proyek besar dan menarik banyak perhatian investor asing, Pemerintah siapkan pedoman investasi untuk mempertegas ketentuan pendanaan IKN.”

Menjadi salah satu isu yang hangat diperbincangkan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi salah satu angin segar bagi pemerintah. Pasalnya, banyak negara yang sudah menyiapkan diri untuk masuk berinvestasi ke proyek IKN ini. Tidak hanya investasi di bidang properti, namun bidang lain seperti Sumber Daya Alam (SDA) juga turut berkontribusi dalam proyek ini.

“Saya ingin mengatakan bahwa investasi yang akan masuk IKN, negara-negaranya sudah ada. Tapi kami tidak mungkin ngomong setiap hari, negara-negara ini,” ucap Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Lahadalia dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Meskipun Bahlil tidak mengatakan secara gamblang negara mana saja yang telah berkomitmen untuk berinvestasi terhadap proyek IKN, namun sudah terdapat beberapa negara yang ramai diperbincangkan di media massa, seperti Uni Emirat Arab (UEA), China, Korea, beberapa negara di Eropa, dan masih banyak lagi. UEA diketahui berminat untuk melakukan investasi sebesar US$ 20 miliar. Besarnya kisaran pendanaan proyek IKN bisa dibilang akibat tingginya Internal Rate of Return alias perhitungan tingkat bunga suatu investasi di IKN yang sangat besar, yakni sebesar 10%.

Terlebih, motivasi investasi  investor asing juga didukung dengan kemudahan investasi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat”, bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jika dikalkulasikan, investasi yang diterima oleh proyek IKN mencapai angka Rp500 triliun. Tidak hanya berasal dari investasi asing, pendanaan proyek IKN ini diketahui juga berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%.

“Total investasi untuk IKN itu Rp 500 triliun kurang lebih. Kan 20% dibiayai APBN. Sisanya dari investasi. Itu kan waktunya bukan 4 tahun selesai dari Rp 500 triliun itu. Butuh waktu hingga 10 tahun-20 tahun,” tambah Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Lahadalia dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Mengingat banyaknya negara yang berminat untuk melakukan investasi, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk segera menuntaskan pedoman investasi di IKN yang bertujuan untuk mempertegas ketentuan-ketentuan terkait pendanaan di proyek IKN. Tidak hanya pedoman, ternyata Pemerintah Indonesia juga telah mempersiapkan draft Peraturan Pemerintah selaku peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bahwasannya nanti akan ada kewenangan khusus terkait lahan. Pemerintah mengupayakan agar pemilik lahan di IKN tidak hanya berhak atas sertifikat hak guna bangunan, tetapi juga sertifikat hak milik.

Beberapa alasan yang menarik perhatian investor asing ialah proyek IKN yang dinilai ramah lingkungan namun dilengkapi dengan adanya digitalisasi melalui teknologi yang modern. Tidak hanya itu, harga tanah yang masih relatif murah di Kalimantan Timur juga menjadi salah satu alasan para investor asing berminat mendanai proyek ini karena melihat adanya potensi nilai ekonomi yang tinggi di kemudian hari.

 

FMJ

Dipromosikan