Perbankan Keluhkan Sejumlah Kendala Terapkan Aturan Standar Akuntansi OJK
“Masih banyak juga pelaku di industri yang belum memahami perhitungan pendapatan asuransi yang diukur dengan pendekatan PSAK ini.”
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar-gencarnya mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa percepatan penerapan PSAK ini akan memperkuat tata kelola manajemen risiko asuransi agar industri ini menjadi lebih sehat.
“Penguatan dari risk management governance juga mesti kami dorong pengaturan terkait dengan itu, termasuk adalah standar akuntansi keuangan. Jadi di perusahaan asuransi, kami akan mempercepat penerapan dari PSAK 74,” ujar Ogi dalam konferensi pers OJK, Rabu (21/7/2022).
Akan tetapi, diketahui bahwa sejumlah perbankan kemudian mengeluhkan beberapa potensi kendala yang mungkin terjadi apabila standar ini jadi diterapkan di Indonesia, salah satunya adalah BNI Life.
Eben Eser Nainggolan selaku Direktur Keuangan BNI Life menjelaskan bahwa dibutuhkan investasi yang relatif cukup besar terhadap perangkat lunak komputer untuk menghitung keuntungan atau kerugian dari kontrak asuransi perbankan berdasarkan standar ini. Terlebih, memang tidak banyak orang yang memahami hal ini.
“Masih banyak juga pelaku di industri yang belum memahami perhitungan pendapatan asuransi yang diukur dengan pendekatan PSAK ini,” ujarnya dilansir situs Kontan, Jumat (29/07/2022).
Lebih lanjut, Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila, juga menuturkan argumen yang serupa seperti halnya Eben Eser. Iwan menjelaskan bahwa penerapan standar akuntansi ini membutuhkan penyesuaian yang cukup besar mengingat adanya berbagai standar baru yang harus diterapkan perbankan dalam menggunakan perhitungan ini kedepannya.
“PSAK 74 akan mengubah peta PnL [profit and loss] dan peta balance sheet asuransi karena ada hal-hal yang perlu disesuaikan,” ujar Iwan dalam sebuah forum diskusi dilansir dari Bisnis.com, Kamis (28/7/2022).
Kemampuan SDM perbankan dalam isu ini menjadi krusial jika berbicara mengenai penanganan penerapan standar PSAK 74. Sehingga, Iwan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian secara lebih lanjut agar perseroan dapat menerapkan standar ini ketika masa penerapannya dimulai.
“Tidak terlalu banyak orang aktuaris di Indonesia memang yang memahami dengan detail. Semua sedang meraba-raba dan karena meraba-raba itu kelamaan, harganya jadi mahal banget. Jadi ini memang PR (pekerjaan rumah) besar yang perlu dihadapi industri asuransi jiwa,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, PSAK 74 ini merupakan suatu dokumen standar dalam profesi akuntan yang membahas mengenai kontrak dalam kegiatan asuransi. Penerapan keberlakukan standar ini oleh OJK akan berdampak kepada seluruh entitas yang menerbitkan kontrak asuransi dimana akan terdapat sebanyak 150 perusahaan asuransi di Indonesia dan 229 perusahaan penunjang asuransi di Indonesia yang akan diberlakukan oleh standar akuntansi terbaru tersebut. PSAK 74 ini akan diimplementasikan untuk beberapa tahun mendatang di tahun 2022 dan 2023 hingga akan mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 2025.
AA







































