PLN Siapkan Skema Power Wheeling, Swasta Akan Dapat Transmisikan Listrik EBT

PLN Siapkan Skema Power Wheeling, Swasta Akan Dapat Transmisikan Listrik EBT
Image Source by ruangenergi.com

PLN Siapkan Skema Power Wheeling, Swasta Akan Dapat Transmisikan Listrik EBT

“Kementerian ESDM kini tengah mengupayakan agar ada peluang perusahaan pemasok listrik atau pemilik pembangkit listrik EBT dapat memasok listrik untuk perusahaan lain tanpa melalui transmisi PLN.”

Saat ini, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) tengah gencar-gencarnya mematangkan strategi dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan bagi sektor industri, salah satunya dilakukan melalui ketentuan skema power wheeling. Adanya ketentuan ini memungkinkan industri swasta untuk terlibat langsung dalam penyediaan energi terbarukan di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa hal ini diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Kendati demikian, terdapat beberapa ketentuan yang menurut Dadan perlu untuk diperbaharui di  dalam rangka menyesuaikan kebutuhan industri kedepannya.

“Permennya lagi kita lihat kembali bagaimana supaya ini bisa jalan,” kata Dadan ditemui di Menara Kadin dilansir Bisnis.com, Jakarta, Kamis (28/7).

Beberapa penyesuaian ketentuan tersebut diantaranya adalah terkait badan hukum industri yang memiliki perbedaan payung hukum. Dadan mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM kini tengah mengupayakan agar ada peluang perusahaan pemasok listrik atau pemilik pembangkit listrik EBT dapat memasok listrik untuk perusahaan lain tanpa melalui transmisi PLN.

Sebab, diketahui bahwa ketentuan yang saat ini hanya mengatur terkait perusahaan industri yang memenuhi kebutuhan listriknya dari pembangkit EBT yang dimiliki dengan menggunakan transmisi PLN.

“Kira-kira saya punya perusahaan di Cikarang, tapi saya punya sumber PLTA di Subang. Saya bangun PLTA di Subang dan listriknya disalurkan, dipakai untuk pabrik saya di Cikarang. Yang di Subang dan di Cikarang badan hukumnya sama,” jelas Dadan.

Akan tetapi, Dadan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengartikan perusahaan tersebut dapat memasok ke sejumlah perusahaan industri atau konsumen. Penyaluran tersebut nantinya hanya dapat dilakukan kepada satu konsumen saja.

Demikian menurut Dadan, skema ini akan membantu meringankan beban PLN untuk mempercepat upaya transisi energi dalam rangka dekarbonisasi tanpa mengganggu kebutuhan industri dan masyarakat akan pasokan energi listrik nantinya. 

“Jadi kekhawatiran bagaimana PLN tidak bisa memberikan lebih cepat sesuai dengan yang ditunggu oleh industri untuk dekarbonisasi. Ini bisa jadi upaya bersama di sektor industrinya sendiri. Itu yang sekarang sedang kami lakukan dari level UU,” pungkas Dadan.

 

AA

Dipromosikan