Kemendag Berencana Perpanjang Pembebasan Pungutan Ekspor CPO
“Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Syailendra memperkirakan perpanjangan ini akan dilakukan sampai minimal bulan September atau Oktober 2022.”
Pada akhir bulan ini, pembebasan sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya akan segera berakhir. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 bahwa periode pembebasan pungutan ekspor ini hanya berlaku sampai akhir bulan Agustus 2022. Melihat adanya hal ini, banyak pelaku usaha mengusulkan agar keberlakuan ketentuan ini dapat diperpanjang oleh Pemerintah.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Syailendra, menjelaskan bahwa Kemendag dalam hal ini juga sudah turut mengusulkan agar pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini dapat diperpanjang.
Syailendra menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan sampai berapa lama perpanjangan ini akan diberlakukan, namun Ia memperkirakan perpanjangan ini akan dilakukan sampai minimal bulan September atau Oktober 2022. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengosongkan tangki timbun dari usaha sawit miliknya.
“Perpanjangannya belum tahu sih ini, tapi minimal sampai September atau Oktober. Ya, kita lihat lah nanti, kan ini juga belum ada keputusannya. Tapi kalau usulannya sudah disampaikan,” terang Syailendra pada Kontan.co.id, Senin (1/8)
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung mendukung usulan perpanjangan waktu penghapusan sementara pungutan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut.
Akan tetapi, Gulat mengusulkan agar perpanjangan ini dapat dilakukan tidak hanya sebatas satu atau dua bulan, melainkan hingga waktu yang ditentukan kemudian. Sebab, pelaku usaha sawit memerlukan waktu untuk me-recovery usahanya setelah adanya dampak dari larangan ekspor CPO beberapa waktu silam.
“Nggak usah disebut 1 bulan atau sekian bulan. Cukup dengan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Gulat kepada Kontan.co.id, Senin (1/8).
Adapun jika berbicara mengenai penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), Syailendra menyampaikan bahwa ketentuan ini masih akan terus diberlakukan kedepannya. Sebab, hal ini masih diperlukan guna memastikan stok dalam negeri akan CPO dapat tetap terpenuhi.
“DMO sementara tetap, sampai benar benar pulih sampai kita yakin betul. Jadi kami harus yakini dulu, karena kami tidak ingin kekurangan stok lagi lah,” tutur Syailendra.
Sebagai informasi, dalam hal ekspor CPO, pelaku usaha yang dapat melaksanakan ekspor hanyalah eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor (PE), yakni eksportir yang:
- Memiliki pelaksanaan DMO CPO dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng curah sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan harga DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga DPO sesuai ketentuan perundang-undangan’ atau
- Memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana DMO yang disampaikan melalui Sistem Indonesia National Single Window berupa elemen data elektronik NIB (nomor induk berusaha) dan nama perusahaannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil (Permendag 30/2022).
AA








































