Asing Berlomba Miliki Data Center di Indonesia, Bagaimana Regulasinya?

Asing Berlomba Miliki Data Center di Indonesia, Bagaimana Regulasinya

Asing Berlomba Miliki Data Center di Indonesia, Bagaimana Regulasinya?

“Hingga saat ini diketahui tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan dari kegiatan data center di Indonesia.”

Lembaga survei Statista mencatat bahwa pendapatan pasar komputasi awan (cloud) di Indonesia meningkat pesat dalam kurun enam tahun terakhir. Pada 2016, pasar cloud Tanah Air hanya sebesar Rp2,4 triliun kemudian bertumbuh 608,33 persen menjadi Rp17 triliun pada 2022. Lebih lanjut, Data Center Journal melaporkan hingga September 2020, Indonesia memiliki 74 unit data center dan beberapa diantaranya diketahui dimiliki asing.

Sebagai contoh, EdgeConneX. Perusahaan asing ini membeli data center yang sebelumnya dimiliki oleh MLPT dan Mitsui & Co Ltd. Di Indonesia, data center tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan lokal hingga luar negeri seperti China hingga Amerika Serikat. Contoh lainnya ada pula Amazon Web Services (AWS) yang secara resmi membuka AWS Asia Pacific Jakarta Region untuk menyediakan layanan cloud untuk berbagai perusahaan di Indonesia seperti Kompas, Lion Air, MNC Group, Anteraja, Traveloka, XL Axiata, dan lain sebagainya. Alibaba juga tercatat membangun dua data center di Tanah Air pada 2018 dan 2019 dengan layanan elastic computing, basis data, jaringan penyimpanan data, hingga solusi untuk mengatasi tantangan industri vertikal.

Lantas dari adanya berbagai contoh perusahaan yang membangun data center-nya tersebut, bagaimana dengan regulasi yang mengaturnya di Indonesia?

Berdasarkan regulasi terkait yang berlaku saat ini, tidak diatur larangan bagi perusahaan asing dalam membangun data center di Indonesia. Dengan kata lain, Pemerintah memperbolehkan perusahaan asing untuk membangun data center-nya di Indonesia, selama mematuhi regulasi yang berlaku.

Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), dijelaskan bahwa negara mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini juga berlaku terhadap data center baik milik asing maupun lokal. Sebab, data center merupakan kegiatan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik sebagaimana definisi PSE di Pasal 1 angka 4 PP 71/2019.

“(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran. (2) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik,” bunyi Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 71/2019.

Ketentuan lainnya adalah terkait penyelenggaraan dari data center tersebut. Dalam PP 71/2019, dijelaskan bahwa PSE dalam kegiatannya harus andal, aman, serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Menkominfo, Johnny G Plate, sebelumnya pernah menyatakan bahwa akan mengatur mengenai data center ini dalam suatu peraturan menteri tersendiri. Pengaturan ini nantinya akan mencakup terkait ketentuan-ketentuan teknis dalam pelaksanaan data center di Indonesia.

“Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya,” kata Johnny di kantor Kominfo dilansir dari Kompas.com, Senin (1/08/2022).

Akan tetapi, hingga saat ini diketahui tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan dari kegiatan data center di Indonesia. Sehingga, ketentuan terkait pelaksanaan data center yang berlaku saat ini hanya sebatas pada PP 71/2019 tersebut dan beberapa peraturan sektoral terkait PSE lainnya.

AA

Dipromosikan