Pegawai Honorer akan Dihapuskan pada Tahun 2023, Apakah Pengusaha Diuntungkan?
“Pada tahun 2023, PNS akan dihapuskan secara permanen melalui surat edaran yang ditetapkan oleh Menteri PANRB yang akan berdampak pada pengelolaan SDM Perusahaan.”
Pada hari Selasa, 26 Juli 2022, Tjahjo Kumolo selaku Menteri PANRB menyatakan dalam sebuah siaran pers bahwa sejak tanggal 28 November 2023, PNS Honorer akan dihapuskan. Dengan demikian, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) kini hanya terbagi menjadi dua yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penetapan tersebut dijelaskan berdasar atas surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022. Dalam surat edaran tersebut, tertulis dalam poin 5 bahwa sejak tanggal 28 November 2023 maka jenis ASN hanya akan terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK. Meskipun demikian, apabila melihat ketentuan dalam butir nomor 4 bagian f dan nomor 6 bagian a, bagi mereka yang sudah termasuk ke dalam pegawai non-ASN namun telah memenuhi syarat maka diperkenankan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Hal ini pun juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.” ucap Tjahjo Kumolo pada siaran pers (26/07/2022).
Menurut Tjahjo Kumolo, penghapusan pegawai honorer ini dilakukan untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Hal tersebut dilakukan akibat adanya proses rekrutmen yang belum jelas dalam sistem honorer karena dilaksanakan oleh sistem masing-masing instansi yang berpotensi adanya upah dibawah upah minimum regional (UMR). Dengan demikian, maka dalam hal ini yang lebih diuntungkan adalah pekerja jika dibandingkan dengan pengusaha karena pengusaha akan memberikan upah yang lebih dengan memastikan para pekerja mendapat upah sesuai dengan UMR.
Dengan dihapuskannya pegawai honorer, maka perusahaan diharapkan mengganti posisi para pegawai honorer dengan sistem alih daya atau outsourcing. Dari kedua jenis pegawai tersebut, perekrutan untuk mencari pegawai outsourcing berarti disediakan oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasa tersebut.
“Ketentuan pelindungan pekerja outsourcing, kesejahteraan, syarat kerja dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan tenaga jasa atau perusahaan alih daya” sebagaimana bunyi Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jika terdapat perusahaan yang didapati masih menggunakan sistem perekrutan untuk mencari pegawai honorer/non-ASN maka perusahaan tersebut akan dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah dan akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
FMJ








































