Deklarasi Bali: Upaya Membasmi Penggelapan Pajak Masa Kini
“Sebelas negara telah berkomitmen untuk memerangi adanya penggelapan pajak dan meningkatkan transparansi di kawasan Asia yang dibuktikan dengan penandatanganan Deklarasi Bali”
Pada 14 Juli 2022, sebanyak 11 negara dan tiga lembaga internasional di Asia telah menandatangani Deklarasi Bali sebagai bentuk upaya untuk melawan berbagai bentuk kecurangan penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Deklarasi Bali yang menjadi bagian dari Asia Initiative dinilai menjadi salah satu momentum yang menunjukan adanya simbol kolektif bagi Asia untuk meminimalisir adanya berbagai pelanggaran finansial.
Berbagai negara yang telah menandatangani Deklarasi Bali ini beberapa diantaranya adalah: Indonesia, India, Japan, Singapore, Brunei, Korea, Malaysia, Maldives, Thailand, Macau, Hong Kong. Di samping itu, terdapat tiga lembaga internasional yang turut menandatangani Deklarasi Bali, yaitu Asian Development Bank, World Bank, serta Study Group on Asian Tax Administration Research.
“Hari ini, 11 negara dan yurisdiksi menandatangani Deklarasi Bali yang menunjukkan satu momentum politik keberhasilan Asia Initiative,” Ucap Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Bali International Convention Center, Kamis (14/7/2022).
Sri Mulyani menegaskan bahwa upaya untuk perlawanan terhadap penggelapan pajak tidak akan berhenti sampai hanya penandatanganan Deklarasi Bali, namun nanti dalam prakteknya berbagai data akan dianalisis untuk melakukan tracking terhadap berbagai pelanggaran keuangan yang terjadi.
Melalui Deklarasi Bali, Pemerintah Indonesia optimis akan meningkatkan kepatuhan perpajakan baik terhadap masyarakat di Indonesia maupun masyarakat global. Adanya inisiatif untuk meningkatkan kepatuhan pajak ini berkaca pada data yang dihimpun oleh Organization for Economic Co-operation and Development bahwa terdapat lebih dari US$1 triliun aset atau harta yang ternyata dalam kepemilikannya tidak dilaporkan pajak.
Jika Indonesia berhasil untuk meningkatkan kesadaran pajak warganya, maka nantinya Indonesia akan menerima berbagai manfaat seperti adanya pemetaan potensi penghasilan inbound, senilai Rp683 triliun yang terdiri dari dividen, bunga, penjualan dan penghasilan-penghasilan lainnya.
Dalam hukum positif di Indonesia, sebenarnya ketentuan mengenai pajak ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Merujuk dari UU HPP, tindakan penggelapan pajak ini termasuk ke dalam tindakan pengelakan pajak sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 32A huruf A UU HPP. Terkait dengan sanksinya, hukum positif Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang di dalam Pasal 372 KUHP disebutkan bahwa terhadap para penggelapan pajak maka akan dikenakan pidana penjara paling selama empat tahun penjara.
FMJ








































