Marak Permohonan PKPU: Dapatkah Penanggung Utang di PKPU-an?
“Penanggung dapat menjadi termohon dalam PKPU ketika melepaskan hak istimewanya”
Isu kepailitan dan PKPU merupakan isu hangat pada masa pandemi COVID-19. Contohnya saja PT Garuda Indonesia, yang hampir tidak bisa bernafas dari serangan PKPU pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan data, telah terjadi 1298 kasus yang sudah ataupun masih berjalan di pengadilan niaga sampai saat ini. Angka tersebut melambung tinggi jika dilihat kasus PKPU dan Kepailitan yang terjadi di tahun 2019, yakni 550 kasus.
Dalam kegiatan usaha khususnya yang tergolong besar, hampir tidak mungkin suatu perusahaan dapat mendanai kegiatan operasionalnya sendiri. Para pengusaha biasanya menggunakan mekanisme utang-piutang kepada pihak lain atau kepada bank. Lazimnya pemberi pinjaman atau kreditur akan meminta jaminan atas fasilitas kredit yang diberikannya.
Seperti yang telah diketahui, terdapat 2 jenis jaminan yang biasa digunakan dalam perjanjian utang piutang. Pertama adalah jaminan kebendaan, yaitu jaminan yang memberikan hak kepadanya untuk didahulukan dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan benda tertentu atau sekelompok benda-benda tertentu milik debitur atau pemberi jaminan. Kedua, merupakan jaminan perorangan yang dapat berupa personal guarantee atau corporate guarantee. Tidak jarang pelaku usaha atau debitur menggunakan skema corporate guarantee untuk memberi kepastian kepada kreditur dalam hal pelaksanaan utang.
Setelah kredit diberikan, menjadi hal biasa ketika pengusaha atau debitur yang mengajukan kredit atau pinjaman uang tersebut berada dalam kondisi tidak mampu membayar utang atau tidak mau membayar utang.
Akibatnya, jika terdapat 2 kreditur atau lebih dengan utang yang telah jatuh tempo, maka para kreditur dapat mengajukan permohonan PKPU kepada debitur.
Dewasa ini, terdapat banyak sekali kasus PKPU ataupun kepailitan yang sedang di register ataupun telah diputus pada pengadilan negeri yang menarik guarantor. Lantas, bagaimanakah status debitur dan penanggung (debitur penanggung) dalam hal terdapat jaminan perorangan pada suatu PKPU?
Sebelum masuk pada pembahasan keterkaitan antara guarantee dan PKPU, alangkah baiknya mengenal secara praktis praktik yang telah terjadi. Terseretnya guarantor dalam perkara kepailitan merupakan hal lumrah. Sebut saja perkara BPPN vs PT. Ilmu Intiswadaya, dengan penanggung yaitu PT. Optimal Teknindo Internasional. Atau, perkara Hasim Sutiono dan PT. Muji Inti Utama vs PT. Kutai Kartanegara Prima Coal dan ny. Iswati Sugianto. Apakah hal ini berlaku sama dalam ranah PKPU?
Pada dasarnya, pasal 254 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”) mengatur bahwa “penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan sesama Debitur dan penanggung.” Secara sederhana, pasal 254 UU PKPU menjelaskan bahwa penanggung tidak dapat diikutsertakan sebagai termohon PKPU.
Walaupun demikian, kadang kala ditemukan dalam beberapa kasus permohonan yang diterima oleh hakim peradilan niaga untuk mengabulkan permohonan PKPU kepada penanggung utang. Adapun perkara yang mengabulkan permohonan PKPU terhadap penanggung adalah PT Hardo Soloplast vs PT Sukses Abadi Karya.
Kasus ini berhasil menarik PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki dan PT Indo Beras Unggul yang masing-masing menjamin utang dari PT Sukses Abadi Karya Inti sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan status ketiga corporate guarantor tersebut telah melepaskan hak istimewanya yang tertera dalam pasal 1832 KUHPerdata.
Ali Imron advokat dan Partner dari Kantor Hukum BP Lawyers berpendapat bahwa untuk memahami hal ini, maka perlu dilihat masing-masing tujuan antara kepailitan dan PKPU itu sendiri. Ali Imron berpendapat bahwa terseretnya guarantor dalam kepailitan tidak lain dikarenakan tujuan dari kepailitan itu sendiri yang berarti pemberesan.
Hal ini tentunya berbeda dengan PKPU yang memiliki tujuan yaitu restrukturisasi. Ali Imron berpendapat bahwa penanggung dalam PKPU bukanlah pihak utama dalam perjanjian, sehingga keberadaan penanggung dalam PKPU tidaklah tepat karena yang seharusnya melaksanakan rancangan perdamaian untuk melakukan restrukturisasi utang adalah debitur utama.
“Kepailitan itu sifatnya pemberesan. Di penjamin itu sifatnya menjamin agar perjanjiannya berjalan. Karena kalau debitur ga ada kemampuan membayar, ada penjamin. Kalau ada kepailitan, ada pemberesan. Nah kalau di PKPU ini kan sifatnya bukan pemberesan, ini kan sifatnya restrukturisasi, jadi ga ada kewajiban si penjamin untuk membuat proposal perdamaian karena sifat penjaminan itu accesoir. Karena dia bukan pihak dalam utang piutang itu, sifatnya penanggung.” ujar Ali.
Lebih lanjut, beliau menguraikan seyogyanya penanggung memiliki hak istimewa untuk melindungi penanggung itu sendiri. Hak ini diberikan oleh KUHPerdata yaitu pasal 1831 yang berbunyi “Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya.” Dalam hal ini, sudahlah jelas bahwa sifat penanggung hanya memberikan pertanggungan atau pembayaran utang kepada kreditur apabila harta debitur utama tidaklah cukup untuk melunasi utang. Kondisi demikian sering kali disebut sebagai hak istimewa penanggung.
Walaupun telah diatur demikian, kondisi tersebut dapat disimpangi para pihak. Antara debitur utama dan penanggung dapat menyepakati bahwa penanggung dapat membayarkan seluruh utang kreditur tanpa harus menjual aset debitur utama terlebih dahulu. Pasal 1832 KUHPerdata berbunyi:
“si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
- apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual
- apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggung-menanggung dalam hal mana akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung
- jika si berutang dapat memajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi
- jika si berutang berada didalam keadaan pailit
- dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim”
Berdasarkan pasal 1832 KUHPerdata poin 1 dan poin 2, dapat disimpulkan bahwa penanggung dapat dilibatkan seolah sebagai debitur utama dalam perjanjian utang-piutang apabila ia melepaskan hak istimewanya, atau menghendaki untuk mengikatkan diri secara tanggung renteng dengan debitur utama atas utang tersebut. Dengan kondisi demikian, maka penanggung dapat dimintakan pertanggungjawaban secara langsung atas utang debitur utama, tanpa harus menyita ataupun menjual aset debitur utama terlebih dahulu.
“Kalo kita lihat di pasal 1820 KUHPerdata, Karena sifatnya pemberesan, maka si penjamin juga punya kewajiban untuk melakukan pemberesan terhadap hutangnya. Tapi ada hak istimewa di pasal 1831 dan 1832. Sederhananya, kalau hartanya cukup ya si penanggung ga perlu ikut dipailitkan atau PKPU untuk melunasi hutang. Kecuali kalo dia lepasin hak istimewanya berdasarkan pasal 1832 posisinya si penjamin harus melunasi hutangnya.” tegas Ali.
Ali yang juga merupakan kurator bersertifikasi, juga menekankan bahwa perjanjian accesoir antara penanggung dan debitur utama dapat dilakukan secara terpisah ataupun tidak dengan perjanjian utama. Dalam pengalaman praktiknya, dia pernah menangani kasus dengan perjanjian penanggungan baik personal atau corporate guarantee menjadi satu pada perjanjian utang atau dengan perjanjian terpisah.
Pada kesimpulannya, Ali menguraikan bahwa baik PKPU ataupun kepailitan dapat menyeret penanggung sebagai termohon. Hal yang menjadi titik penentu salah satunya adalah apakah terdapat penyimpangan hak istimewa penanggung atau tidak.
Jika iya, menurutnya hal tersebut sangat memungkinkan untuk memasukan penanggung ke dalam PKPU ataupun kepailitan. Namun, jika dilihat dari tujuan antara PKPU dan kepailitan, maka menurutnya memasukan penanggung sebagai termohon PKPU bukanlah hal yang tepat mengingat tujuan penanggung itu sendiri yaitu pelunasan hutang akibat ketidakmampuan debitur untuk membayar, sedangkan tujuan dari PKPU bukanlah pemberesan utang, melainkan restrukturisasi.
AN







































