Pemerintah Kembali Lakukan Sosialisasi Hasil IK CEPA, Apa Saja Benefitnya?

Pemerintah Kembali Lakukan Sosialisasi Hasil IK CEPA, Apa Saja Benefitnya
Image Souce by industry.co.id

Pemerintah Kembali Lakukan Sosialisasi Hasil IK CEPA, Apa Saja Benefitnya?

Saat ini pemerintah tengah mendorong percepatan proses ratifikasi IK CEPA agar dapat meningkatkan surplus neraca dagang Indonesia-Korea.

Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020 lalu menyetujui kerjasama perdagangan internasional dengan Korea Selatan melalui kesepakatan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK CEPA).

Atas perjanjian tersebut, pada 7 Desember 2021 pemerintah menggelar acara Sosialisasi Hasil-Hasil Perundingan IK CEPA. Acara yang di gelar di Surabaya tersebut diikuti sekitar 150 undangan dan turut menghadirkan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

Dalam acara tersebut, Wamenag menyebutkan IK CEPA sebagai perjanjian penting dan sangat bermanfaat karena membuka akses pasar ekspor ke Korea Selatan. Melalui IK CEPA, kedua negara sepakat untuk mendorong hubungan yang lebih tinggi dalam aspek industri, infrastruktur, ketenagakerjaan, dan ekonomi serta perdagangan.

Wamendag juga menjelaskan bahwa dengan IK CEPA, kedua negara meningkatkan status kemitraan menjadi “special strategis partnership” dan memberikan penambahan komitmen atas pembukaan pasar barang yang lebih besar dari penawaran dalam ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).

Realisasinya pun sudah mulai dapat terlihat dari kebijakan Korea Selatan yang menghapus 11.687 pos tarif atau sekitar 95.5 persen dari keseluruhan pos tarif produk ekspor dari Indonesia. Angka tersebut lebih besar 5.5 persen dari pos tarif gratis yang ditawarkan AKFTA.

“Gratis masuknya produk kita ke Korea, ada 11.687 pos tarif yang masuk ke Korea gratis,” ujar Wamendag.

Sebaliknya, Indonesia juga mengurangi 9.954 pos tarif atau sekitar 92 persen dari keseluruhan pos tarif barang yang diimpor dari Korea Selatan. 

Penghapusan pos tarif ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan barang ekspor Indonesia ke Korea setelah efisiensi dari segi biaya ekspor sehingga meningkatkan motivasi pelaku ekspor untuk meningkatkan kinerjanya.

Saat ini, isi perjanjian IK CEPA sedang dalam proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Kami mohon bantuan Komisi VI kalau bisa kita ratifikasi segera sehingga yang sudah dinegosiasikan bisa segera direalisasikan, kalau bisa tahun depan,” ujar Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Marthini, dalam acara sosialisasi (7/12).

Terhadap permintaan tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan yang turut hadir dalam acara sosialisasi menyatakan, “Kami di Komisi VI DPR RI terus mengawal dan memantau sosialisasi ini agar menguntungkan masyarakat”.

Nasim Khan juga membahas terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan kerjasama IK CEPA.

Menurut Nasim Khan, diperlukan sosialisasi, pendampingan, dan penyuluhan kepada pelaku usaha, pelaku ekspor, dan pemangku kepentingan terkait agar seluruh pihak dapat memahami prosedur untuk masuk pasar Korea Selatan.

Selanjutnya, diperlukan pula perlindungan hukum bagi pelaku ekspor dan jaminan bahwa nantinya tidak ada diskriminasi harga atau produk di pasar Korea Selatan.

Pemerintah juga harus menugaskan BUMN untuk memberikan akses fasilitas kredit ekspor kepada pengusaha Indonesia untuk meningkatkan minat ekspor.

Selain itu, ia juga menyatakan untuk meningkatkan keuntungan pemerintah perlu menyiapkan SDM Indonesia agar lebih berani melakukan ekspor barang hasil olahan. 

Dengan percepatan ratifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan surplus neraca dagang kedepannya. Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan mengalami defisit hingga 254 juta USD sepanjang Januari hingga September 2021.

 

PNW

Dipromosikan