Webinar Series 1 D-LEAD Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas Keuangan dan Investasi Perusahaan

Webinar Series 1 D-LEAD Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas Keuangan dan Investasi Perusahaan

Webinar Series 1 D-LEAD Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas Keuangan dan Investasi Perusahaan

Untuk menghindari korupsi dan TPPU diperlukan pelaksanaan good governance dan penerapan prinsip kehati-hatian

Pada Kamis, 25 Februari 2021, D-LEAD menyelenggarakan Webinar Series 1 dengan mengangkat topic Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang atas Keuangan dan Investasi Perusahaan.

Acara ini diisi oleh 4 narasumber yaitu Syahlan (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat), Febri Diansyah (Pegiat Anti Korupsi Managing Partner VISI INTEGRITAS Law Office), R. Narendra Jatna (Praktisi dan Akademisi), dan M. Fatahillah Akbar (Dosen Pidana Fakultas Hukum UGM).

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan permasalahan serius di Indonesia dengan berbagai modus kejahatannya salah satu sektor yang rawan dalam modus ini adalah di sektor investasi korporasi yang dampaknya merugikan keuangan negara yang cukup luas. Ditambah akhir-akhir ini terdapat kasus korupsi yang melanda tiga perusahaan asuransi plat merah Indonesia, Jiwasraya, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan, berimbas pada dinamika pasar modal. Salah satunya adalah kinerja instrumen reksa dana  menyusul terjeratnya puluhan Manajer Investasi (MI) dalam kasus mega korupsi itu. Padahal, dimasa pandemi peminat instrumen investasi tersebut tengah mengalami peningkatan.

Syahlan menjelaskan pentingnya pemahaman terkait dengan perubahan sifat melawan hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasca adanya Putusan MK Nomor 03 Tahun 2006 yang masih menjadi perdebatan di kalangan penegak hukum. UU Tipikor yang awalnya menganut sifat melawan hukum formil dan materiil sejak adanya putusan MK mengembalikan kepada sifat melawan hukum formil saja. 

Hal tersebut disebabkan oleh adanya asas legalitas yang dianut dalam KUHAP sehingga sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan asas tersebut. Selain itu juga disebutkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dibolehkan melahirkan norma baru.

Meskipun sifat melawan hukum yang digunakan adalah bersifat formil saja tetapi menurut Syahlan Hakim dapat tetap menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, Hakim dan hakim konstitusi wajib untuk menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Karena saya berpandangan kalau kita tetap masih berpegang pada asas legalitas di dalam melakukan penegakan hukum Tipikor maupun UU TPPU, maka ayat itu masuk untuk lepas dalam segala tuntutan hukum,” Ujar Syahlan.

Dengan banyaknya kasus-kasus Tipikor dan TPPU perlu juga adanya penanganan lebih lanjut. Adanya pemberantasan Tipikor menurut Narendra memiliki tujuan bukan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara tapi tujuan utamanya adalah menciptakan fear competitions good public service sehingga pada akhirnya ada good governance.

Sehingga pemberantasan Tipikor bukan semata-mata dalam konteks kerugian negara kemudian pengembalian keuangan negaranya saja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Indeks Interperspektif Korupsi di Indonesia.

“Jadi ini yang perlu kita tata bersama-sama, naiknya indeks interperspektif anti korupsi indikatornya bukan penindakan, penindakan boleh banyak-banyak tapi nilai kita tidak akan naik, ini yg harus sama-sama kita cermati kalau Indonesia indeks interperspektif anti korupsi mau naik,” Tegas Narendra.

Tipikor dan TPPU ini memang dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime. Menurut Syahlan pelaku dari white collar crime ini tentu orang-orang yang memiliki pengetahuan tinggi, yang tentunya dengan segala kemampuan intelektualnya berusaha untuk bagaimana lepas dari segala tuntutan. 

Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor juga sangat khas di Indonesia karena selama ini pasti kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan sehingga menurut Narendra kejahatan jenis ini kental berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan di korporasi.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016  korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila :

  1. Memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
  2. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana;
  3. Tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk:
    • Melakukan pencegahan;
    • Mencegah dampak yang lebih besar;
    • Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Febri menambahkan dengan memberikan penjelasan juga terkait dengan prinsip-prinsip pencegahan korupsi di lingkungan korporasi. Pertama, prinsip dan tools pencegahan korupsi di indonesia. Konsep pencegahan dan penindakan terintegrasi. Penindakan diharapkan bisa memberikan peta yang lebih terang terhadap upaya melakukan perbaikan sistem ke dalam. Jadi fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik fakta umum atau fakta di persidangan bisa membantu untuk melakukan perbaikan sesegera mungkin di internal korporasi apalagi BUMN yaitu korporasi yang pelayanan publik, karena pelayanan publik kan tidak boleh berhenti proses hukum harus tetap didukung, pelayanan publik harus tetap dilakukan sebaik-baiknya.

Kedua, pemetaan risiko korupsi. Mengidentifikasi resiko korupsi sebuah korporasi perlu diperhatikan. Jika sudah memiliki peta tentang titik-titik rawan korupsi mungkin bisa membuat indeks atau memberikan warna misalnya semakin merah atau semakin merah hitam, maka itu artinya resiko korupsinya semakin tinggi. Sehingga untuk zona atau unit-unit yang resikonya lebih tinggi bisa diterapkan kebijakan kehati-hatian yang lebih kuat baik dalam penentuan pejabatnya, dalam proses evaluasi internal, atau dalam pengawasan-pengawasan lainnya dan standarisasi kebijakan cek and balancing system dalam pengambilan kebijakan. Itulah gunanya identifikasi resiko korupsi dan map korupsi di sebuah korporasi tersebut.

Akbar menambahkan korporasi dapat menjadi yang terlibat ataupun yang memberikan pendanaan bisa dilihat misalnya TPPU investasi ketika kasus Nazarudin yang menerima dana dari Wisma Atlet Rp300 miliar salah satu bentuknya ia memasukkan ke grup permai. Grup Permai kemudian membeli saham Garuda sehingga masuk juga ke dalam saham tbk dan BUMN.

“Layering masuk ke dana-dana garuda yang sah nah ini bentuk TPPU. Garuda sebagai penerima menurut saya tidak. Namun kedepan kita harus bisa mencegah peristiwa seperti ini. Karena dapat merugikan garuda dengan saham Rp 300 miliar disita saat penyidikan. Pasti penurunannya tinggi, kepercayaan publik kepada Garuda sebagai penerima rendah, ini harus dihindari,” Ujar Akbar.

Sehingga untuk menghindari korupsi dan TPPU diperlukan pelaksanaan good governance dan penerapan prinsip kehati-hatian. Masyarakat yang berinvestasi pada korporasi yang dipercayakan juga harus sangat berhati-hati dengan mengedepankan budaya membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi, jenis investasi yang dipilih, serta tidak mudah terpancing pada investasi renturting income tinggi tanpa memahami resiko yang ada.  

RW

Dipromosikan