KPPU: Astra Honda Motor Tidak Terbukti Langgar Aturan Persaingan Usaha

KPPU Astra Honda Motor Tidak Terbukti Langgar Aturan Persaingan Usaha

KPPU: Astra Honda Motor Tidak Terbukti Langgar Aturan Persaingan Usaha 

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta, melakukan penilaian, dan menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat (bundling) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sementara unsur perjanjian pembelian bersyarat (tying) secara per se dapat terpenuhi dan AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2).

Pada Kamis (25/2), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pembacaan Putusan secara daring atas perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 mengenai kasus penjualan pelumas sepeda motor yang melibatkan PT Astra Honda Motor (AHM). Dalam putusan tersebut, Majelis Komisi yang diketuai oleh Chandra Setiawan, dan beranggotakan Kurnia Toha, dan Yudi Hidayat, menyatakan bahwa AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) terkait perjanjian pembelian bersyarat (tying agreement) dan Pasal 15 ayat (3) terkait perjanjian potongan harga bersyarat (bundling agreement) dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Dengan adanya putusan tersebut, maka AHM bebas dari dugaan pelanggaran ketentuan monopoli dan persaingan usaha.

“Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta, melakukan penilaian, dan menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat (bundling) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sementara unsur perjanjian pembelian bersyarat (tying) secara per se dapat terpenuhi dan AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2),” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, dalam Siaran Pers KPPU No. 17/KPPU-PR/II/2021, Kamis (25/2).

Kasus ini bermula dari penelitian inisiatif KPPU yang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh AHM di Pulau Jawa.

Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian eksklusif yang dilakukan AHM. Perjanjian eksklusif tersebut melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM. Dalam perjanjian itu, dimuat persyaratan bahwa siapapun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM. Selain itu, juga terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

Adanya dua perjanjian eksklusif tersebut awalnya diduga melanggar:

  1.  Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999
    “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,”
  2. Pasal 15 ayat (3) UU 5/1999
    “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
    1. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau 
    2. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.”

Namun demikian, Majelis Komisi berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup), Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999 dapat diperiksa berdasarkan rule of reason. Sebab, perjanjian tying dapat berdampak negatif dan dapat pula berdampak positif bagi persaingan usaha dan masyarakat. 

Majelis menilai bahwa tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer adalah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya. Dengan memperhatikan manfaat positif perjanjian tersebut dan sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan UU 5/1999, yakni untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Majelis Komisi menilai perbuatan AHM tersebut dapat dibenarkan. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) UU 5/1999. 

 

NM

Dipromosikan