Pendirian PT untuk UMK Tanpa Akta Notaris, Bagaimana Kata Notaris?

Pendirian PT untuk UMK Tanpa Akta Notaris, Bagaimana Kata Notaris

Pendirian PT untuk UMK Tanpa Akta Notaris, Bagaimana Kata Notaris?

Peran notaris sangat diperlukan untuk memastikan dokumen-dokumen yang dikirimkan secara elektronik ke pemerintah memang dikirimkan oleh pihak yang sah guna menghindari terjadinya penyalahgunaan.

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai bentuk badan hukum baru, yakni perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Berbeda dengan perseroan pada biasanya, entitas tersebut dapat didirikan oleh satu orang saja dan tidak memerlukan akta notaris. Pengaturan mengenai badan hukum baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021). PP 8/2021 ini merupakan salah satu dari 49 aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker) yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 silam.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dalam diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Ciptaker terkait klaster kemudahan berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas (PT) di Medan, Senin (22/2).

Mengacu pada Pasal 1 angka 1 PP 8/2021, PT tidak lagi hanya merupakan persekutuan modal, namun meliputi pula badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Adapun perseroan perorangan yang memenuhi kriteria UMK tersebut bisa merupakan perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, serta yang didirikan oleh 1 orang saja. Oleh karena itu, perseroan perorangan ini bersifat one-tier. Artinya, pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Terkait pendirian perseroan yang tidak memerlukan akta notaris, Yasonna berpendapat bahwa badan hukum perseroan perorangan tersebut bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris. Menurutnya, adanya aturan ini justru akan melahirkan banyak potensi pekerjaan untuk notaris kedepannya.

“Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik,” harap Yasonna.

“Ke depan dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru,” tambahnya.

Berbeda dengan pernyataan Yasonna, Notaris, Panji Kresna, berpendapat bahwa tidak diperlukannya akta notaris dalam pendirian perseroan perorangan dapat menyebabkan terjadinya tidak ada kepastian hukum. Menurutnya, peran notaris sangat diperlukan untuk memastikan dokumen-dokumen yang dikirimkan secara elektronik ke pemerintah memang dikirimkan oleh pihak yang sah guna menghindari terjadinya penyalahgunaan. 

Saya tidak mau melihat dari benefit notaris saja, tapi kita juga harus melihat dari benefit perusahaan dan dari segi pemerintah. Dari segi pemerintah, di sini tidak ada kepastian hukum. Kenapa tidak ada kepastian hukum? Karena tidak ada namanya dokumen fisik yang harus diberikan kepada pemerintah, hanya scan (dokumennya) saja dan pihak yang menandatangani pernyataan tersebut kita tidak tahu apakah asli atau tidak ditandatangani langsung oleh orang yang bersangkutan,” jelas Panji saat dihubungi oleh KlikLegal melalui telepon, pada Kamis (25/2).

“Sebenarnya butuh banget yang namanya notaris di pendirian perseroan perorangan ini karena tidak ada panjang tangan dari pemerintah untuk menjembatani itu, paling tidak untuk melegalisasi pernyataan yang dipersyaratkan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Panji berpandangan bahwa adanya aturan mengenai perseroan perseorangan ini dapat menjadi suatu “jebakan hukum” bagi pelaku UMK. Menurutnya, ketika suatu UMK telah “matang” dan dapat menarik pihak lain untuk menyertakan modalnya, maka UMK pada akhirnya juga cenderung akan berubah menjadi PT. Oleh karena itu, Panji menyatakan bahwa sebaiknya pemerintah dapat mengeluarkan peraturan-peraturan baru terkait badan usaha perorangan yang dapat mempermudah usaha para pelaku UMK.

“Kalau pemerintah mau membantu masyarakat UMKM, ya diterbitkan lagi perusahaan perorangan lagi, dimunculkan lagi peraturan-peraturan tentang perpajakan mereka. Tapi statusnya jangan badan hukum, tetap badan usaha. Soalnya kalau badan hukum, tender-tender pemerintah bisa lewat loh. Emang ada beberapa batasan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) apa saja yang bisa diambil oleh UMK ini. Tapi bukan hanya sektor-sektor penting, sektor-sektor yang nonkrusial juga bisa diambil oleh oknum-oknum yg berkepentingan,” terang Panji. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa apabila memang pada akhirnya seseorang memilih untuk mendirikan perseroan perseorangan, kemudian ia ingin membubarkannya, maka harus melalui likuidasi. Berdasarkan penjelasannya, likuidasi tidaklah semudah tutup buku. Sebab, perseroan perseorangan tersebut tetap perlu untuk memberikan laporan keuangannya. Selain itu, proses likuidasi juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Maka dari itu, Panji mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk mendirikan perseroan perseorangan. Ia menyarankan masyarakat untuk teliti saat membaca setiap peraturan, kewajiban, hak, dan sanksi-sanksi sebelum mendirikan perseroan perseorangan. Dua hal penting yang disoroti oleh Panji dari pendirian perseroan perseorangan ini adalah terkait laporan keuangan dan masalah permodalannya.

“Itu ada di PP 8/2021, setiap 6 bulan tu harus lapor. Kalau dia gak laporin, itu biasanya teguran tertulis, bisa dibekukan PT-nya, atau mungkin bisa dihapuskan PT-nya,” ungkap Panji, “terus masalah permodalan juga harus berhati-hati. Karena keliatan semua kan, kalau di situ kelihatan dugaan pencucian uang, itu bisa dipanggil. Karena udah badan hukum, modalnya bersekutu, dalam hal ini bersekutu dengan badan hukumnya, jadi itu bukan milik kamu lagi dan setiap perubahan itu tetap harus ada rapat tahunan,” tutup Panji.

 

NM

Dipromosikan