PP No. 35/2021 Terbit, Durasi PKWT Semakin Panjang

PP No. 352021 Terbit, Durasi PKWT Semakin Panjang

PP No. 35/2021 Terbit, Durasi PKWT Semakin Panjang

Pemerintah secara resmi menetapkan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Salah satu kebijakan yang berubah dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi. Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) PKWT didasarkan atas ; a. Jangka Waktu; atau b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah  No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

“PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun,” dikutip dari Pasal 8 aturan tersebut, Kamis (25/2).

Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021. “Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2. 

Durasi yang tertuang dalam turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja itu lebih lama dibandingkan dengan ketentuan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan PKWT maksimal berlangsung selama 2 tahun dengan perpanjang maksimal 1 tahun.

Sementara itu ada PKWT dengan jangka waktu dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu, yaitu: Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; Pekerjaan yang bersifat musiman; Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Di dalam Pasal 4 ayat 2 PP 35/2021 juga tertulis bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

SA

Dipromosikan