Praktik Manipulasi Pasar dalam Lingkup Pasar Modal: Menilik Peran Lembaga Pengawas Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia
Pasar modal dapat dipahami sebagai sarana untuk berbagai instrumen jangka panjang yang bisa ditransaksikan melalui bursa efek, baik berupa modal, utang dan dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan swasta, pemerintah maupun otoritas publik. Pada dasarnya, terdapat beberapa tindak pidana yang berpeluang terjadi di lingkup pasar modal, seperti halnya penipuan, manipulasi pasar dan kejahatan orang dalam.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sejatinya melarang secara tegas aktivitas perdagangan efek yang dilakukan dengan berbagai tindak pidana tersebut. Larangan ini menjadi penting untuk melindungi kepentingan investor dan memastikan bahwa transaksi efek dapat direalisasikan dengan semestinya sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat yang seutuhnya terhadap sektor pasar modal Indonesia.
Tindak pidana penipuan dalam cakupan pasar modal sering kali dilakukan dengan membuat pernyataan yang tidak sesuai atau menyembunyikan fakta material, sehingga pihak investor tidak mendapatkan informasi terkait kondisi riil yang terjadi. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pihak lain, atau dengan maksud dapat membuat orang lain untuk menjual, membeli, dan/atau menahan efek.
Jika tindakan tersebut terus berlangsung, maka dana dari pihak investor akan kurang, atau bahkan tidak terjamin perlindungannya. Pelaksanaan sektor pasar modal pun akan terancam. Terkait dengan tindak pidana penipuan ini, sejatinya telah diatur dalam Pasal 90 UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU PPSK.
Kemudian, dalam lingkup pasar modal, dikenal pula tindak pidana perdagangan oleh orang dalam yang pada dasarnya memuat beberapa unsur, yaitu:
- dilakukan oleh orang dalam suatu perusahaan;
- terdapat transaksi efek;
- adanya informasi orang dalam;
- informasi terkait belum disampaikan dan bersifat rahasia,
- perdagangan efek dilakukan atas dasar informasi tersebut dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
Terkait dengan perdagangan oleh orang dalam ini ketentuannya telah dimuat dalam Pasal 95, 96, dan 97 UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU PPSK.
Selain itu, dalam pasar modal terdapat pula tindak pidana manipulasi pasar yang yang bertujuan untuk mengalihkan kekayaan investor secara ilegal kepada pelaku, sehingga dapat merugikan inventor. Definisi terkait manipulasi pasar sejatinya tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU PM, akan tetapi dalam Pasal 91 UU PM telah dinyatakan larangan melakukan tindakan bagi setiap pihak yang bertujuan agar menghasilkan suatu gambaran semu atau menyesatkan perihal aktivitas perdagangan dan kondisi pasar modal.
Praktik manipulasi pasar sejatinya dapat dilakukan dengan beberapa pola. Salah satunya dengan menyebarluaskan atau menyajikan informasi palsu perihal emiten dengan maksud dapat mengatur nilai efeknya pada bursa efek (false information). Kemudian, dapat pula dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tidak lengkap atau rumor yang menyesatkan (misinformation). Dalam hal ini, tujuan dari praktik manipulasi pasar sendiri dilakukan untuk mengendalikan atau mengatur harga suatu efek. Maraknya terjadi tindak pidana manipulasi pasar mengimplikasikan bahwa dibutuhkannya perlindungan hukum yang kuat dalam rangka melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam pasar modal.
Dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti berbagai tindak pidana dalam lingkup pasar modal tersebut sejatinya dibutuhkan suatu lembaga independen yang bertanggung jawab dalam mengawasi keberlangsungan pasar modal. Pada dasarnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen berwenang dan bertanggung jawab dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seluruh aktivitas dalam sektor keuangan, termasuk pasar modal.
Dalam hal ini, OJK diberikan kewenangan oleh UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU PPSK untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas suatu tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup pasar modal. Diawali dengan tahap pemeriksaan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana maka OJK berwenang untuk memajukan proses ke tahap penyidikan. Ketika OJK memutuskan untuk tidak memajukan pemeriksaan ke proses penyidikan, maka OJK berwenang menerapkan sanksi administratif kepada para pihak yang tindakannya dikategorikan sebagai pelanggaran dalam lingkup pasar modal.
Dengan demikian, berdasarkan pemaparan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penulis akan membahas terkait aspek hukum praktik manipulasi pasar dalam lingkup pasar modal di Indonesia dan peran OJK terhadap tindak pidana manipulasi pasar dalam lingkup pasar modal di Indonesia.
Baca Juga: 24 Pelaku Usaha Pasar Modal Nakal, OJK Jatuhkan Sanksi
Aspek Hukum Praktik Manipulasi Pasar dalam Lingkup Pasar Modal di Indonesia
Salah satu bentuk pelanggaran pidana dalam pasar modal yaitu praktik manipulasi pasar yang diatur dalam Pasal 91 hingga 93 UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU PPSK.
Tindakan memanipulasi pasar sendiri termasuk ke dalam pelanggaran pidana dalam pasar modal karena melanggar prinsip yang paling utama dalam pelaksanaan pasar modal, yaitu transparansi. Investor dalam pasar modal menggunakan informasi terkait kegiatan kondisi pasar atau harga efek di Bursa Efek yang tergambar melalui kekuatan penawaran jual beli efek sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam pasar modal.
Berdasarkan Pasal 91 UU PM, manipulasi pasar didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang menyesatkan tentang aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga efek di penyelenggara pasar modal Indonesia. Adapun klasifikasi atas tindakan-tindakan tersebut berupa transaksi efek yang tidak mengubah kepemilikan; jual beli efek pada harga tertentu yang dilakukan secara bersama-sama atau secara individu; dan/atau transaksi atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan efek.
Melalui Pasal 92, individu maupun kelompok dilarang untuk menguntungkan diri sendiri melalui serangkaian transaksi yang menyebabkan harga yang di Bursa Efek menjadi tampak seperti aslinya karena transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual-beli efek yang sebenarnya. Selanjutnya, Pasal 93 sendiri melarang aktivitas manipulasi pasar melalui pembuatan pernyataan atau keterangan palsu dan menyesatkan yang dapat mempengaruhi harga efek.
Baca Juga: Anda Investor? Pahami Tips Ini Agar Terlindungi di dalam Transaksi Pasar Modal di Era Digital!
Kemudian, melalui ketentuan Pasal 104 UU PM yang telah diubah melalui UU PPSK, diatur terkait penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam pasar modal berupa manipulasi pasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 hingga 93 UU PM yang telah diubah melalui UU PPSK.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun dan pidana denda sebanyak Rp5 miliar hingga Rp150 miliar. Penerapan sanksi tersebut pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para investor secara represif, yaitu dilaksanakan setelah terjadinya tindakan manipulasi pasar itu sendiri.
Sementara itu, bentuk perlindungan hukum bagi para investor pasar modal yang dilakukan secara preventif dapat dilakukan dengan bantuan dari OJK melalui kewenangan pengawasannya, khususnya terkait penerapan prinsip transparansi dengan memastikan informasi di dalam prospektus merupakan informasi yang valid.
Sejatinya, manipulasi pasar ini dapat melemahkan fungsi pasar keuangan serta mengganggu efisiensi dari pasar itu sendiri. Di samping itu, manipulasi pasar akan menyebabkan penurunan kepercayaan dari para investor terkait kewajaran harga-harga yang terjadi.
Hal ini dapat membuat partisipasi investor di Bursa Efek akan menurun dan transaksi harian akhirnya terkikis. Investor juga akan meminta premi risiko pasar yang lebih besar sebagai buntut dari adanya penurunan kepercayaan terhadap pasar modal.
Selanjutnya, pertumbuhan serta kesehatan perekonomian negara akan turut merasakan dampak negatif sebagai akibat dari rendahnya efisiensi pasar modal domestik dan kenaikan premi risiko pasar. Selain itu, manipulasi pasar yang melibatkan emiten dapat memicu indikasi aktivitas perdagangan yang tidak wajar dan akan menimbulkan dampak terhadap emiten terkait pemberian sanksi dari Bursa Efek Indonesia.
Pasar modal juga tentunya akan terkena dampak negatif dari manipulasi pasar berupa penurunan minat publik untuk berinvestasi, tujuan emiten untuk menghimpun permodalan publik tidak dapat dicapai, serta penurunan alternatif pembiayaan proyek-proyek pemerintah yang dihimpun dari investor publik.
Baca Juga: Divestasi Saham PT Vale, Ada Kepemilikan Saham Mencurigakan?
Praktik “pump and dump” atau biasa dikenal dengan “goreng menggoreng saham” merupakan salah satu bentuk dari manipulasi saham melalui strategi manipulatif di pasar saham. Dari sini, pelaku mencoba untuk meningkatkan harga saham melalui penyebaran informasi palsu atau menekan pasar dengan pesanan pembelian besar-besaran, kemudian saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi setelah harga naik secara buatan.
Dalam hal ini, praktik “goreng menggoreng saham” di Indonesia sempat terjadi pada kasus yang menimpa PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus ini turut melibatkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terkait korupsi dana pengelolaan investasi yang merugikan negara mencapai Rp23 triliun (Asabri) dan Rp16,8 triliun (Jiwasraya).
Dalam kasus Jiwasraya, Heru dan komplotannya menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya untuk melakukan manipulasi perdagangan saham dengan maksud menaikkan harga saham tersebut secara signifikan. Akan tetapi, pada kenyataannya perusahaan tersebut tidaklah memiliki kinerja yang baik, bahkan dapat dibilang tidak layak investasi karena kondisinya merugi.
Sementara itu, pada skandal korupsi Asabri, komplotan tersebut menempatkan dananya ke “saham-saham gorengan”, yaitu saham yang tidak likuid dan harganya telah dimanipulasi sehingga nilai saham tersebut tinggi. Tujuan penerbitan “saham gorengan” ini adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik, walaupun pada kenyataannya tidak.
Tindakan-tindakan itulah yang mencederai prinsip transparansi dan termasuk ke dalam bentuk manipulasi pasar pada pasar modal. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 hingga 93 UU PM sebagaimana telah diubah oleh UU PPSK.
Baca Juga: Jalankan Peran Manajer Investasi Tanpa Izin, CEO Jouska Jadi Tersangka Kejahatan Pasar Modal
Peran OJK terhadap Tindak Pidana Manipulasi Pasar dalam Lingkup Pasar Modal di Indonesia
Pada dasarnya, OJK lahir pada tahun 2012 untuk menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) yang memiliki tugas untuk menanggulangi manipulasi pasar modal. Namun, meski OJK baru lahir pada tahun 2012, hal ini tidak membuat peraturan perundang-undangan yang lahir sebelumnya menjadi tidak berlaku.
Merujuk pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), dinyatakan bahwa segala ketentuan yang berkenaan dengan sektor jasa keuangan tetap berlaku dan dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam UU OJK. Maka dari itu, kewenangan OJK bukan hanya apa yang diatur dalam UU OJK, tetapi juga berbagai kewenangan lainnya yang sebelumnya merupakan kewenangan Bapepam-LK yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Kewenangan OJK secara umum diatur dalam Pasal 5 UU PM dan Pasal 7 sampai Pasal 9 UU OJK. Wewenang-wewenang tersebut di antaranya:
- Melakukan pemeriksaan bank;
- Mengawasi aspek kelembagaan, kesehatan, dan kehati-hatian bank; melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku kegiatan jasa keuangan; dan
- Berbagai kewenangan lainnya.
Selain itu, kewenangan OJK juga diatur dalam Pasal 49 UU OJK dan Pasal 101 UU PM yang lebih berfokus mengatur wewenang OJK menjadi penyidik tindak pidana di pasar modal. Namun, kewenangan OJK dalam pasal-pasal tersebut telah ditambah dan diperkuat dengan ditetapkannya UU PPSK yang mengubah ketentuan-ketentuan dalam UU PM dan UU OJK.
Baca Juga: Mengenal Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS dalam Industri Pasar Modal
UU PPSK juga menambahkan ketentuan mengenai prinsip una via untuk kewenangan OJK yang diatur dalam Pasal 100A ayat (3) UU PPSK. Pasal tersebut mengatur bahwa OJK dapat menjatuhkan sanksi administrasi apabila OJK menetapkan untuk tidak melanjutkan dugaan tindak pidana ke tahap penyidikan.
Prinsip una via melarang adanya penjatuhan sanksi secara kumulasi terhadap satu kasus yang sama. Jika OJK memilih untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana di sektor jasa keuangan, muncul kekhawatiran bahwa sanksi tersebut tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku. Prinsip ini juga menimbulkan sedikit kontroversi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pidana di UU Pasar Modal.
Dalam menangani manipulasi pasar yang termasuk ke dalam salah satu bentuk tindak pidana di pasar modal, OJK berwenang untuk melakukan penyidikan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai penyidik, OJK memiliki berbagai wewenang di dalamnya, yaitu sebagai berikut:
- OJK berwenang untuk menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan adanya dugaan tindakan manipulasi pasar dari siapapun;
- OJK berwenang untuk memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan yang diajukan;
- OJK dapat menggeledah setiap tempat yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta menyita barang-barang yang dapat dijadikan bahan bukti;
- OJK juga dapat meminta bantuan kepada Polri atau instansi yang berwenang lainnya untuk mencegah, menangkal, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita apapun dan siapapun dalam perkara manipulasi pasar yang sedang ditangani;
- OJK juga dapat meminta bantuan kepada ahli melaksanakan penyidikan; dan
- Berbagai kewenangan OJK lainnya yang diatur dalam UU PPSK.
Baca Juga: Ketentuan Hukum Transaksi Repurchase Agreement (REPO) di Pasar Modal
Kesimpulan
Salah satu tindak pidana dalam lingkup pasar modal, yaitu manipulasi pasar. Sejatinya, telah diatur dalam Pasal 91 hingga Pasal 93 UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU PPSK.
Kemudian, sanksi yang dikenakan bagi para pihak yang terbukti melakukan tindakan manipulasi telah diatur pula dalam Pasal 104 UU PM yang telah diubah melalui UU PPSK.
Praktik manipulasi pasar ini dapat melemahkan fungsi pasar keuangan serta mengganggu efisiensi dari pasar itu sendiri, sehingga akan menurunkan kepercayaan investor terkait kewajaran harga-harga yang terjadi.
Adapun salah satu bentuk manipulasi pasar yaitu praktik “goreng menggoreng saham” yang merupakan strategi manipulatif di pasar saham. Dari sini, pelaku mencoba untuk meningkatkan harga saham melalui penyebaran informasi palsu.
Dalam hal ini, OJK bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor keuangan termasuk pasar modal. Hal ini mengimplikasikan bahwa kewenangan Bapepam dalam hal penanggulangan tindak pidana manipulasi pasar dalam lingkup pasar modal digantikan oleh OJK dengan terbitnya UU OJK.
Selain itu, dalam UU PPSK dikenal adanya prinsip una via yang memungkinkan suatu tindak pidana hanya dikenakan sanksi administratif ketika OJK memutuskan untuk tidak melakukan penyidikan, sehingga hal ini menimbulkan perdebatan.
Adapun dalam hal kewenangan OJK untuk menangani tindak pidana modal tercantum dalam Pasal 49 UU PPSK. Pasal tersebut mengatur wewenang bagi OJK untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dengan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: POJK Baru Terbit! Kukuhkan Integritas Jasa Keuangan
Saran
Dalam konteks tindak pidana manipulasi pasar dalam lingkup pasar modal Indonesia, penggunaan prinsip transparansi dalam transaksi efek di pasar modal Indonesia harus dapat lebih ditingkatkan kembali. Hal ini agar saat proses pelaporan keuangan dan informasi lainnya kepada investor mengingat prinsip ini sendiri merupakan yang utama dalam pelaksanaan pasar modal di Indonesia.
OJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam hal pengawasan sektor keuangan di Indonesia juga dapat meningkatkan pengawasannya terkait penerapan prinsip transparansi dalam pasar modal. Hal ini sebagai bentuk jaminan atas perlindungan bagi para investor yang akan melakukan investasi di pasar modal Indonesia.
Selain itu, penggunaan prinsip una via dalam penjatuhan sanksi kepada pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana di sektor jasa keuangan harus diterapkan dengan sangat hati-hati. Kekeliruan penggunaan prinsip ini dikhawatirkan tidak menghentikan pelaku untuk melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana lagi di kemudian hari. Sebab, prinsip ini membuat sanksi yang diberikan hanya sanksi administratif, sehingga kemungkinan tidak terlalu memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga: Geram, OJK Minta Kresna Life Suntik Modal di Atas Rp1 Triliun
Daftar Pustaka
Buku
Miftakhur Rokhman Habibi, Hukum Pasar Modal Indonesia: Perkembangan Hukum Pasar Modal Era Kolonial Hingga Era Digital, Malang: Inara Publisher, 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Jurnal
Bahy Frederick J. Eryansan, Waiwurin Safrianus, Stefanus Don Rade, Yustinus Pedo, dan Dwityas Witarti Rabawati, “Praktik Goreng-Menggoreng Saham di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal”, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Volume 1, Nomor 6, 2023.
Debora Realin Selicia Tambunan, “Pengaturan Manipulasi Pasar dalam Pasar Modal: Studi Komparasi Pengaturan Beberapa Negara”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Volume 12, Nomor 2, 2023.
Hasna Kharimah Septiana, “Analisis Tanggung Jawab Hukum terhadap Tindak Pidana Manipulasi Pasar dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Minoritas (Studi Kasus: Posa)”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Volume 5, Nomor 2, 2021.
Ivana Ajeng Prastiwi dan Riska Titi Hardiyanti, “Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) Dalam Transaksi Saham di PT Perusahaan Gas Negara Tbk”, Widya Yuridika: Jurnal hukum, Volume 3, Nomor 1,2020.
Juli Asril, “Penyelesaian dan Pencegahan Manipulasi Pasar dalam Pelaksanaan Pasar Modal”, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), Volume 3, Nomor 1, 2019.
Ratu Fael Hendra Imanuel, “Tindak Pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, Perdagangan Orang Dalam, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995”, Lex Crimen, Volume 8, Nomor 8, 2019.
Sumber Lainnya
Arsyad Aldyan, Rekonstruksi Hukum Terhadap Kasus Praktek Manipulasi Pasar Pada Perdagangan Saham di Pasar Modal Guna Mengefektifkan Penegakan Hukum, Disertasi Magister, Universitas Sebelas Maret, 2021.
Romys Binekasri, “Aksi Goreng Saham Terbesar, Rp39 T Raib & Vonis Seumur Hidup”, CNBC Indonesia, 2023, diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230210073938-17-412654/aksi-goreng-saham-terbesar-rp-39-t-raib-vonis-seumur-hidup#:~:text=Istilah%20’goreng’%20saham%20atau%20saham,sehingga%20melonjak%20di%20atas%20kewajaran. <diakses pada 09 November 2023>
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Jonathan Filemon, Bagas Arya Jatmika, dan Shofiyyah Mardiyyah Hasya, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan pribadi redaksi KlikLegal.
BA








































