Problematika Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 terhadap Eksistensi Social Commerce di Indonesia

Problematika Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 terhadap Eksistensi Social Commerce di Indonesia

Problematika Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 terhadap Eksistensi Social Commerce di Indonesia

Akhir-akhir ini, istilah social commerce sering terdengar di kalangan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena ditutupnya TikTok Shop di Indonesia yang merupakan salah satu aplikasi yang banyak digunakan untuk berbelanja oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Social commerce merupakan gabungan e-commerce, media sosial, dan isyarat jaringan sosial (Wang & Herrando, 2019); (Turban et al., 2018). Dari pengertian tersebut, ada beberapa platform yang dapat diklasifikasikan sebagai social commerce, seperti Facebook Store, Instagram Shopping, dan juga TikTok Shop. 

Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai social commerce dan transaksi elektronik lainnya, yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.31 Tahun 2023), yang mencabut regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi Permendag tersebut dilatarbelakangi karena dirasa perlu adanya standarisasi barang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), adanya indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, masih belum terwujudnya persaingan yang setara dalam lingkup PMSE, dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE. 

Dalam Permendag No.31 Tahun 2023 juga dapat ditemukan pengertian mengenai social commerce, yakni pada Pasal 1 angka 17 yang mengartikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Ini merupakan hal yang baru dalam regulasi transaksi elektronik Indonesia, yang mana pada peraturan sebelumnya tidak memberikan definisi mengenai social commerce. 

Baca Juga: Social Commerce bakal Dikenakan Pajak, TikTok Beri Dukungan

Namun, Permendag No.31 Tahun 2023 ini menimbulkan kontroversi karena melarang social commerce untuk menjual dan memfasilitasi transaksi di Indonesia. Meskipun demikian, platform social commerce masih diperbolehkan untuk mempromosikan produk dan jasa, tetapi tidak diperbolehkan untuk menyediakan fasilitas pembayaran atau melakukan transaksi jual beli. Mengenai ketentuan tersebut dituangkan di dalam Pasal 21 ayat 3 Permendag No. 31 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap salah satu social commerce yang sempat ada di Indonesia, yakni TikTok Shop. 

Salah satu imbas langsung dari regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah penutupan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023. TikTok Shop diduga memonopoli pasar yang merugikan pedagang offline. Hal ini terjadi karena barang yang dijual oleh pedagang di TikTok Shop jauh lebih murah dibanding pedagang offline. Akan tetapi, penutupan TikTok Shop juga merugikan banyak kalangan, terutama para penjual di TikTok Shop yang harus kehilangan sumber penghasilannya.

Maka dari itu, pemerintah membuat regulasi ini yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag No.31 Tahun 2023 ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. 

Berdasarkan uraian di atas, penulis akan membahas lebih lanjut mengenai ketentuan dan dampak dari Permendag No.31 Tahun 2023 terhadap social commerce di Indonesia. 

Baca Juga: Dinilai Ancam UMKM Lokal, Project S TikTok Jadi Perhatian DPR

Pengaturan terkait Social Commerce di Indonesia 

Perkembangan teknologi pada masa sekarang memiliki efek yang cukup besar dalam lingkungan masyarakat. Perkembangan teknologi tersebut meliputi penggunaan smartphone hingga jaringan internet yang saat ini sudah mudah dijangkau oleh masyarakat.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, lingkungan masyarakat, dari beberapa sektor, sudah terpengaruh oleh perkembangan teknologi, hal ini tidak terkecuali di dalam ruang lingkup transaksi perdagangan masyarakat yang semakin maju dan praktis dalam pelaksanaannya. Perkembangan transaksi perdagangan tersebut tercermin di dalam adanya platform yang dikenal dengan e-commerce serta social commerce di dalam masyarakat.

E-commerce dapat diartikan sebagai sebuah model bisnis yang memungkinkan para pelaku usaha juga konsumen dapat melakukan transaksi hanya melalui internet. Sedangkan, social commerce merupakan sebuah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. social commerce dapat diartikan sebagai salah satu model bisnis turunan dari e-commerce. 

Penggunaan e-commerce dan social commerce memiliki pengaruh yang besar terhadap sektor perdagangan. Berbagai pengaruh positif ataupun kelebihan yang dimiliki oleh kedua platform tersebut adalah pada kecepatan serta praktis dalam praktiknya. Inilah yang menyebabkan pelaku usaha serta penikmat dari platform tersebut dapat melaksanakannya tanpa harus bertatap muka secara langsung. 

Baca Juga: Menelaah Urgensi Menteri Perdagangan dalam Perubahan Regulasi Social Commerce: E-Commerce dan Social Media Harus Dipisah?

Terlepas dari kelebihan yang dimiliki TikTok Shop, terdapat beberapa pengaruh terhadap beberapa pelaku usaha yang tidak turut melakukan transaksinya melalui platform tersebut. Pengaruh atas praktisnya pelaksanaan transaksi secara online tersebut menyebabkan transaksi penjualan para pelaku usaha lokal yang hanya berfokus pada penjualan di tempat mengalami penurunan ataupun sepi pengunjung.

Penurunan penjualan tersebut tidak hanya disebabkan oleh praktisnya penjualan melalui internet, melainkan juga dikarenakan para pelaku social commerce dianggap melakukan praktik tidak sehat. Dalam hal ini, harga jual barang yang tersedia di dalam social commerce memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga yang disediakan oleh para pelaku usaha lokal. 

Harga jual yang murah tersebut disebabkan karena adanya beberapa produsen yang turut serta meramaikan aktivitas perdagangan melalui platform online, sehingga menyebabkan para pelaku usaha lokal yang mayoritas hanya sebagai reseller tidak dapat mengimbangi harga yang dikeluarkan oleh perusahaan produsen. Selain disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan oleh produsen, pihak penyedia social commerce juga sering kali melakukan promosi dengan mengeluarkan diskon yang menyebabkan harga jual barang menjadi turun secara drastis. 

Disebabkan oleh maraknya aktivitas perdagangan secara elektronik, Pemerintah pun memperbarui regulasi mengenai transaksi elektronik serta social commerce di Indonesia dengan mengesahkan Permendag No.31 Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023, dengan mencabut Permendag No.50 Tahun 2020. Dengan dicabutnya Permendag No.50 Tahun 2020, terdapat beberapa regulasi baru yang terpusat mengenai transaksi elektronik, khususnya social commerce yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. 

Salah satu pengaturan terbaru mengenai transaksi elektronik ada pada pemberian definisi social commerce di dalam Permendag No.31 Tahun 2023. Pemerintah telah memberikan definisi mengenai siapa saja pelaku usaha online yang dapat dikatakan sebagai social commerce. Definisi tersebut tertuang di dalam Pasal 1 angka 17 Permendag No.31 Tahun 2023. 

Selain itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) pun telah diatur di dalam regulasi terbaru ini. PPMSE diberikan pengertian secara jelas, yaitu sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan, sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 9 Permendag No.31 Tahun 2023. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa social commerce merupakan salah satu model bisnis dari PPMSE (Pasal 2 ayat 3 huruf (f) Permendag No.31/2023). 

Dalam rangka menjaga persaingan usaha secara sehat, Pemerintah melalui Pasal 13 ayat (1) Permendag No.31 Tahun 2023 juga menekankan bahwa para pihak PPMSE, tidak terkecuali platform social commerce, untuk memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang (merchant) serta menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Diatur lebih lanjut, dalam Pasal 13 ayat (4) Permendag No.31/2023, apabila terjadi dugaan persaingan usaha yang tidak sehat antar pedagang dan/atau praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung, PPMSE harus berkoordinasi dengan lembaga yang menangani bidang persaingan usaha dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak ditemukan adanya dugaan dan/atau laporan yang diterima oleh PPMSE. 

Berkaitan dengan murahnya harga jual barang yang difasilitasi oleh PPMSE, baik social commerce ataupun PPMSE lainnya, Pasal 19 Permendag No.31/2023 telah mengatur bahwa harga barang impor yang boleh dijual oleh pedagang melalui PPSME adalah minimal sebesar USD 100 (100 dolar Amerika Serikat) per unit.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa apabila harga barang impor yang akan dijual ditetapkan dengan mata uang yang berbeda, maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag No.31 Tahun 2023, Pemerintah juga menekankan bahwa PPSME dengan model bisnis social commerce dan marketplace, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Ketentuan tersebut dapat mencegah social commerce memiliki peran ganda dalam transaksi elektronik yang dapat menyebabkan berbagai pelaku usaha tidak dapat menyaingi harga yang dikeluarkan oleh pihak social commerce. 

Masih pada Pasal 21 ayat (3) Permendag No.31 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tindakan social commerce dibatasi dalam penyelenggaraan transaksi elektronik. Social commerce tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Artinya, dalam penyelenggaraan transaksi sistem elektronik, social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang yang akan dijual oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Belajar dari TikTok, Pahami Prinsip Pengelolaan Data Pribadi Anak 

Dampak Permendag No.31 Tahun 2023 terhadap Social Commerce di Indonesia

Social commerce menjadi salah satu wadah untuk melakukan aktivitas perdagangan yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini terjadi karena media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok sendiri sangat populer di kalangan masyarakat.

Secara umum, social commerce merupakan bentuk kolaborasi antara e-commerce, media sosial, dan isyarat jaringan sosial (Wang & Herrando, 2019); (Turban et al., 2018). Oleh karena itu, antusias yang dikeluarkan oleh masyarakat sangat besar dalam aktivitas media sosial, termasuk perdagangan yang diwadahi oleh social commerce. 

Aktivitas yang sangat populer dan besar dari social commerce di Indonesia tentu harus dilindungi oleh sebuah regulasi. Pemerintah Indonesia mengundangkan Permendag No.31 Tahun 2023 yang akan mengatur aktivitas ini. Hal ini tentu memberi dampak kepada para pihak dalam perdagangan di social commerce yang awalnya belum ada peraturan spesifik terkait aktivitas tersebut. 

Permendag No.31 Tahun 2023 berdampak langsung kepada para pihak dalam aktivitas perdagangan social commerce. Pihak yang dimaksud adalah para penjual dan pembeli social commerce. Adapun pihak lain yang terdampak dengan adanya social commerce adalah pedagang offline, sebab mereka merasa sangat dirugikan. Peraturan ini dapat dilihat dari perspektif masing-masing pihak yang menimbulkan dampak positif dan negatif kepada pihak-pihak tersebut. 

Baca Juga: Akan Reformasi Pajak, Menkeu: Bayar Pajak akan Semudah Beli Pulsa

Berikut dampak dari Permendag No.31 Tahun 2023 terhadap social commerce di Indonesia, meliputi: 

  1. Pembatasan transaksi pembayaran pada social commerce

Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa. Hal ini berdampak pada pengguna social commerce yang tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara langsung pada platform tersebut. Pengguna harus melakukan transaksi pembayaran melalui platform pembayaran yang telah disetujui oleh social commerce tersebut (Pasal 21 ayat (3) Permendag No.31 Tahun 2023).

  1. Peningkatan pengawasan dan perizinan

Permendag No.31 Tahun 2023 juga mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini berdampak pada social commerce yang harus memenuhi persyaratan perizinan dan pengawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Contohnya ada Group Meta yang terdiri dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yang setelah adanya Permendag ini langsung mengajukan izin sebagai social commerce karena sebelumnya hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial saja. Masalah perizinan inilah yang membuat TikTok Shop harus tutup. TikTok Shop belum mengurus izin sehingga dilarang untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Lindungi Media Nasional, Pemerintah akan Kenakan Google dan Facebook Biaya Konten Berita

  1. Peningkatan persaingan usaha yang sehat

Permendag No.31 Tahun 2023 bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Social commerce harus memastikan tidak ada hubungan yang merugikan persaingan usaha yang sehat.

Dengan dikeluarkannya Permendag tersebut, social commerce juga dilarang bertindak sebagai produsen. Hal ini tentunya bertujuan baik, agar tidak terjadi monopoli dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam dunia perdagangan di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, pedagang konvensional merasa dirugikan akibat aktivitas perdagangan oleh TikTok Shop yang diduga melakukan monopoli. TikTok Shop diduga memonopoli aktivitas media sosial dan aktivitas perdagangan online yang membuat para pelaku UMKM tergusur, sehingga akhirnya melakukan protes.

  1. Peningkatan perlindungan konsumen

Permendag No.31 Tahun 2023 juga mengatur tentang perlindungan konsumen dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini berdampak pada social commerce yang harus memastikan perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Social commerce harus memastikan tidak ada interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE serta tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya. 

Baca Juga: Tiga Persoalan Penting dalam Kebijakan Mengenai PPMSE Menjelang Omnibus Law Perpajakan

Walaupun banyak dampak positif dari dikeluarkannya Permendag No.31 Tahun 2023, tidak sedikit juga pihak yang menolak peraturan tersebut. Salah satunya ada dari pihak TikTok Indonesia yang menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia. Dengan adanya pelarangan ini, TikTok Indonesia menyatakan bahwa akan ada sekitar enam juta UMKM dalam negeri dan hampir tujuh juta kreator yang terdampak.

Selain TikTok Indonesia, penolakan juga nyatakan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), yang akan menggugat Permendag No.31 Tahun 2023 terkait aturan pembatasan jual barang impor atau cross border di bawah US$ 100 (100 dolar Amerika Serikat) atau setara Rp1,5 juta pada e-commerce.

Pembatasan cross border dinilai akan berdampak negatif bagi industri UMKM di Indonesia dikarenakan ada kemungkinan meningkatnya importasi ilegal. Selain UMKM, usaha yang bergerak di bidang jasa logistik juga bisa mendapat kerugian yang besar apabila kebijakan ini diterapkan. Hal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan efek berganda, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal untuk para pekerja di sektor logistik, dan sebagainya.

Baca Juga: 60 Persen APBN 2023 Belum Dibelanjakan, Menkeu Optimalkan Dukung UMKM

Kesimpulan 

Social commerce di Indonesia menghasilkan kemudahan dan kecepatan dalam aktivitas perdagangan. Di sisi lain, terjadi penurunan transaksi pada pelaku usaha lokal yang bergantung pada penjualan langsung karena persaingan harga tidak seimbang dengan platform social commerce.

Pemerintah Indonesia merespons dengan mengeluarkan Permendag No.31 Tahun 2023. Pada intinya, regulasi tersebut bertujuan untuk: 1) mengatur ulang transaksi elektronik dan social commerce; 2) menekankan perlunya menjaga persaingan usaha yang sehat; 3) memberikan batasan harga untuk barang impor yang dijual melalui platform elektronik; dan 4) melarang PPMSE dengan model bisnis social commerce dan marketplace untuk bertindak sebagai produsen.

Upaya tersebut merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan dalam persaingan usaha serta memastikan lingkungan perdagangan yang lebih adil bagi semua pihak, baik pelaku usaha lokal maupun platform online. 

Permendag No.31 Tahun 2023 memiliki dampak yang besar terhadap industri perdagangan di Indonesia, khususnya social commerce. Dengan adanya peraturan tersebut, social commerce harus kembali menyesuaikan model bisnis mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dengan adanya Permendag ini, pemerintah juga akan lebih mudah dalam hal mengawasi dan mengontrol perdagangan melalui sistem elektronik, serta memberikan perlindungan bagi konsumen dan UMKM di Indonesia.

Oleh karena itu, social commerce harus memperhatikan aturan baru tersebut dan menyesuaikan model bisnisnya agar dapat tetap terus beroperasi secara legal serta memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Lindungi UMKM, Shopee Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Saran 

Melalui regulasi terbaru yang mengatur transaksi perdagangan sistem elektronik, terdapat beberapa saran yang dapat ditujukan kepada pelaku perdagangan sistem elektronik maupun Pemerintah sebagai pengatur kebijakan. Tujuannya, agar dapat mewujudkan apa yang ingin dicapai dengan dibentuknya Permendag No.31 Tahun 2023 ini. 

Adapun saran mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan sistem elektronik. Pelaku perdagangan sistem elektronik seharusnya dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur melalui Permendag ini.

Pelaku usaha tersebut juga diharapkan mengetahui berbagai ketentuan yang telah berubah dengan dicabutnya Permendag No.50 Tahun 2020. Ketentuan tersebut meliputi aktivitas yang dapat dilakukan, seperti tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi pembayaran melalui platform social commerce serta penetapan harga minimum terhadap barang impor yang akan dijual melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. 

Selain saran terhadap pelaku usaha, juga terdapat saran yang dapat ditujukan kepada Pemerintah. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Permendag No.31 Tahun 2023 telah mencabut Permendag No.50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah diharapkan dapat menyosialisasikan regulasi terbaru ini secara luas agar para pelaku usaha perdagangan sistem elektronik dapat mengetahui secara menyeluruh mengenai ketentuan atau kewajiban yang dapat dipenuhi.

Sosialisasi regulasi ini juga bertujuan agar para pelaku e-commerce, baik social commerce ataupun para pelaku usaha perdagangan sistem elektronik lainnya, yang baru akan merintis usaha di bidang perdagangan sistem elektronik tidak buta atas ketentuan mengenai kewajiban yang dapat dipenuhi.

Baca Juga: Bahayanya Kebocoran Data, Penyelenggara Sistem Elektronik Harus Lebih Perhatikan Aspek Pelindungan Data Pribadi

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Jurnal 

Hidayatulloh, A., Ganinda, F., & Nugroho, A. (2020). Jurnal FEB Unmul : Inovasi. Turban, E., Outland, J., King, D., Lee, J. K., Liang, T.-P., & Turban, D. C. (2018). Social Commerce: Foundations, Social Marketing, and Advertising. Electronic Commerce 

Situs Web

Indonesia, P. D. dan S. I. K. P. (2023, September 27). Zulhas Resmi Berlakukan Permendag 31/2023 – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Diakses November 8, 2023, dari www.kemendag.go.id website: https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/zulhas-resmi-berlakukan-permen dag-312023 

Kominfo. (2023). Terbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Bangun Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat. Diakses November 8, 2023, dari Kominfo.go.id website: https://www.kominfo.go.id/content/detail/52307/terbitkan-permendag-nomor-31-ta hun-2023-mendag-zulkifli-hasan-pemerintah-bangun-ekosistem-perdagangan-digital-adil-dan-sehat/0/artikel_gpr 

Mediatama, G. (2023, October 2). Mampukah Permendag Nomor 31/2023 Menyelamatkan UMKM? Diakses November 8, 2023, dari kontan.co.id website: https://fokus.kontan.co.id/news/mampukah-permendag-nomor-312023-menyela matkan-umkm 

Yolandha, F. (2023, September 28). Ini Aturan Utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Diakses November 8, 2023, dari Republika Online website: https://visual.republika.co.id/berita/s1nif1370/ini-aturan-utama-dalam-permendag -nomor-31-tahun-2023 

Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Eric Peter Halomoan, Mohammad Ghabriel Dwianson, dan Anandersah Jeremia Oktoberiarmy Sinaga, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan pribadi redaksi KlikLegal.

BA

Dipromosikan