Lindungi Media Nasional, Pemerintah akan Kenakan Google dan Facebook Biaya Konten Berita

Lindungi Media Nasional, Pemerintah akan Kenakan Google dan Facebook Biaya Konten Berita
Image Source by katadata.co.id

Lindungi Media Nasional, Pemerintah akan Kenakan Google dan Facebook Biaya Konten Berita

“Regulasi ini nantinya akan mewajibkan perusahaan teknologi informasi untuk membayar kepada media atau penerbit yang diambil konten atau beritanya.”

Pada saat ini, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan suatu peraturan yang akan melindungi perusahaan media nasional. Perlindungan tersebut diberikan terhadap hak cipta dari konten atau berita yang diterbitkan oleh media.

Perusahaan seperti Google dan Facebook yang kerap mengambil konten atau berita dari media-media untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan-perusahaan media. 

Regulasi ini nantinya akan mewajibkan perusahaan teknologi informasi tersebut untuk membayar kepada media atau penerbit yang diambil konten atau beritanya.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Usman Kansong.

Usman mencontohkan negara Australia yang telah lebih dahulu memberlakukan undang-undang yang mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi informasi untuk membayar penerbit atau media atas konten berita yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa adanya regulasi tersebut telah memberikan dampak positif bagi media di negara tersebut yang meningkat pendapatannya hingga 30%.

“Dengan adanya aturan (regulasi hak penerbit) semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyright atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” lanjutnya.

Dalam Tahap Penyusunan

Saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang rancangan regulasi hak penerbit sebagai bentuk kelanjutan dari status draft yang diserahkan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, sebagai Task Force regulasi ini.

Tahapan berikutnya adalah akan berupa pengiriman surat ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diarahkan lebih lanjut terkait jenis aturan yang layak untuk regulasi tersebut.

“Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apakah berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan dikomunikasikan kepada publik,” ujar Usman.

 

AA

Dipromosikan