Belajar dari Tiktok, Pahami Prinsip Pengelolaan Data Pribadi Anak
“Setiap pemrosesan data yang dilakukan oleh pengendali wajib untuk memperoleh persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak.”
Baru-baru ini, Kantor Komisioner Informasi Inggris (ICO) memperingatkan TikTok akan kemungkinan pihaknya mendapatkan denda sekitar US$ 29 juta (atau setara Rp442,5 miliar). Mengutip Engadget, hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan bahwa sosial media tersebut gagal dalam mengelola data pribadi anak pada periode Mei 2019 hingga Juli 2020.
“Perusahaan mungkin telah menangani data anak-anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua, memproses data “kategori khusus” (seperti etnis, orientasi seksual, atau kesehatan) tanpa dasar hukum dan tidak menawarkan informasi yang diperlukan kepada pengguna secara ringkas, transparan dan mudah dipahami,” dikutip dari situs Engadget, Rabu (28/09/2022).
Mengacu pada Pasal 6 General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa, pemrosesan data anak diwajibkan untuk berbasiskan kepentingan yang sah dari data subjek atau pemilik data pribadi. Dalam penjelasan pasal tersebut, ‘kepentingan yang sah’ diartikan sebagai 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi yakni tujuan, kepentingan, dan keseimbangan.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tiktok menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan ICO akan dugaan ini. Kendati demikian, pihaknya tetap secara tegas menampik segala tudingan yang didalilkan ICO.
Baca juga: Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, TikTok Digugat 3 Miliar oleh Pembuat Konten
“Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” ujar Juru Bicara Tiktok dikutip CNN Indonesia, Rabu, (28/09/2022).
Konsep ini juga sejatinya dikenal dalam rezim hukum perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dijelaskan dalam UU PDP bahwa data pribadi anak termasuk sebagai data yang bersifat khusus. Atas hal tersebut, setiap pemrosesan data yang dilakukan oleh pengendali wajib untuk memperoleh persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak.
AA








































