KPPU Perintahkan PT Suryabumi Tunggal Perkasa Penuhi Kewajiban 20 Persen Lahan Plasma, Apa Itu?
“Belum dipenuhinya kewajiban pemenuhan 20% pemberian lahan yang diusahakan kepada plasma, dapat dinyatakan sebagai tindakan menguasai secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan terhadap UMKM yang menjadi mitra.”
Rabu, 28 September 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (Suryabumi/PT STP) untuk melakukan pemenuhan atas kewajiban 20 persen lahan plasma. Hal ini berkaitan dengan lahan yang didapatkan oleh Suryabumi pasca perusahaan mendapatkan lahan pelepasan kawasan hutan atau areal penggunaan lain dari pemerintah.
“PT STP memiliki kewajiban penguasaan lahan oleh plasma sebesar 948,42 hektar (yakni 20% dari 4.742,14 hektar lahan yang diusahakan PT STP). Namun Koperasi THB (selaku plasma) baru menerima lahan seluas 790,1 hektar, sehingga masih terdapat kekurangan lahan yang seharusnya diberikan PT STP kepada Koperasi THB sejumlah 158,32 hektar,” jelas KPPU dikutip dari situs resminya, Rabu, (28/09/2022).
Plasma dalam suatu hubungan kemitraan merupakan posisi dimana suatu usaha atau UMKM berperan membantu Usaha Besar (perusahaan inti) sebagai mitra dalam kegiatan usahanya. Berkaitan dengan hal ini, belum dipenuhinya kewajiban pemenuhan 20% pemberian lahan yang diusahakan kepada plasma, dapat dinyatakan sebagai tindakan menguasai secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan terhadap UMKM yang menjadi mitra.
Hal inilah yang kemudian mendasari Majelis Komisi Untuk mendalilkan bahwa Suryabumi melanggar pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20/2008).
“Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan,” bunyi Pasal 35 ayat (1) UU No. 20/2008.
Majelis Komisi juga memerintahkan agar Suryabumi melakukan penyempurnaan mekanisme transparansi terkait laporan keuangan dan penyusunan rencana kerja bulanan serta evaluasi pelaksanaannya yang melibatkan Koperasi THB.
Laporan perkembangan pelaksanaan sanksi tersebut diperintahkan untuk disampaikan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktorat Pengawasan Kemitraan, dimulai sejak PT STP menerima Petikan dan Salinan Putusan hingga terlaksananya Putusan.
AA








































