Menelaah Urgensi Menteri Perdagangan dalam Perubahan Regulasi Social Commerce: E-Commerce dan Social Media Harus Dipisah?
Pengaruh globalisasi membawa kehidupan pada era digital yang semakin berkembang. Sekarang ini tidak dipungkiri lagi banyak terjadi kemajuan pada teknologi yang menimbulkan semakin terbukanya akses informasi dan komunikasi, salah satunya perkembangan pada media sosial.
Saat ini, media sosial membawa perubahan yang besar dalam berbagai aspek. Media sosial kini tidak hanya digunakan sebagai media hiburan dan media komunikasi saja, tetapi juga sebagai platform transaksi jual beli.
Pada aspek bisnis, dalam konteks pemasaran, media sosial sangat membawa dampak positif dengan terciptanya digital marketing. Dengan adanya perkembangan tersebut, perdagangan saat ini mengalami pergeseran dari model bisnis konvensional yang melibatkan toko fisik ke model bisnis online yang memanfaatkan platform media sosial.
Fenomena transaksi jual beli di media sosial ini dinamakan social commerce. Dalam social commerce, orang melakukan perdagangan dengan berpartisipasi atau terlibat dalam lingkungan online kolaboratif. Salah satu bentuk dari social commerce adalah TikTok Shop yang sedang digandrungi oleh masyarakat karena memiliki keunggulan dari platform media sosial lainnya.
Baca Juga: Lindungi UMKM, Shopee Cs Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
TikTok Shop memiliki fitur yang memperbolehkan produsen untuk menjual barang mereka dalam akun pribadinya dengan mempromosikannya lewat bentuk postingan video atau live streaming yang cukup digemari oleh banyak masyarakat. Sebab, terdapat proses yang interaktif antara pembeli dan penjual tanpa harus melakukannya dengan tatap muka.
Selain itu, TikTok juga memiliki keunggulan dengan adanya algoritma yang dirancang untuk menghadirkan konten kepada pengguna berdasarkan preferensi individu mereka. Algoritma ini beroperasi dengan memperhatikan minat dan ketertarikan pengguna, sehingga hasil For Your Page (FYP) yang diperoleh oleh setiap pengguna akan bervariasi sesuai dengan preferensi mereka yang unik.
Tak hanya itu, TikTok Shop menawarkan barang-barang dengan harga yang sangat rendah karena besarnya subsidi yang diberikan TikTok kepada para seller. Selain itu, barang-barang yang dijual dalam TikTok Shop merupakan barang impor dengan volume yang besar. Hal ini pun lama-kelamaan menimbulkan dugaan adanya predatory pricing, yakni praktik bisnis yang menerapkan harga suatu produk terlalu rendah.
Namun, munculnya fenomena social commerce seperti TikTok Shop menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Berbagai pandangan timbul di masyarakat karena dampak yang ditimbulkan sangat beragam.
Dampak yang paling terasa adalah bagi para pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Harga yang terjangkau di TikTok Shop menyebabkan orang lebih memilih berbelanja secara online, dan para pedagang UMKM menghadapi kesulitan dalam bersaing, mengingat perbandingan harga yang tidak wajar.
Hal ini juga disebabkan karena tidak semua pedagang UMKM melek dengan teknologi. Sedangkan, bagi sebagian pedagang UMKM yang sudah memanfaatkan teknologi sebagai sarana penjualan melalui TikTok Shop akan sangat terbantu karena dapat mengakses pasar yang luas.
Melihat pro dan kontra di masyarakat mengenai social commerce, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan revisi resmi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.50/2020). Revisi tersebut diundangkan sebagai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag No.31/2023).
Dalam menerbitkan Permendag No.31/2023 tersebut, pemerintah mengeluarkan larangan bagi social commerce untuk mengaktifkan layanan pembayaran dalam platform elektroniknya, hanya memungkinkan produsen untuk melakukan promosi barang dan/atau jasa. Melalui Permendag No.31/2023 pula, pemerintah mengharapkan dapat menyelamatkan UMKM dalam pasar konvensional dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat.
Meski begitu, aturan yang diberlakukan tidak selalu akan memenuhi kepuasan semua pihak, sehingga tidak dapat disangkal bahwa masih ada pihak yang merasa dirugikan dengan pengesahan Permendag No.31/2023. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai kepentingan dan pertimbangan yang mendasari pemerintah dalam menerbitkan Permendag No.31/2023.
Baca Juga: Dinilai Ancam UMKM Lokal, Project S TikTok Jadi Perhatian DPR
Urgensi Penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Sebelum revisi, social commerce memungkinkan platform media sosial untuk menjalankan transaksi langsung, menggabungkan unsur e-commerce dengan jejaring sosial. Perubahan ini memandang bahwa social media dan e-commerce seharusnya diatur secara terpisah.
Platform social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, sementara transaksi sekarang diarahkan ke platform lainnya yang telah memiliki izin khusus. Salah satu pertimbangan penting dalam pembuatan kebijakan ini adalah bahaya yang mungkin terjadi jika platform menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.
Fenomena social commerce seperti TikTok Shop terbukti nyata menimbulkan kerugian bagi UMKM karena masih lemah daya saing yang ditimbulkan oleh produk dalam negeri. Sebab, nyatanya pelaku UMKM yang berdagang di TikTok Shop ini mayoritas hanya reseller dari barang yang diproduksi dari Cina dan jumlahnya mencapai 80%.
Diketahui juga bahwa potongan harga yang selama ini diberikan oleh platform TikTok Shop tersebut ternyata tidak diatur oleh pemerintah Indonesia, sehingga penetapan harga ini sangatlah tidak adil.
Ditambah lagi, terdapat pula perlakuan berbeda bagi kalangan influencer untuk melakukan penjualan barang yang sama, namun diberikan harga yang spesial berdasarkan data yang dipunyai dan otomatis akan memberikan keuntungan untuk satu pihak yang sudah memiliki pasar ataupun penggemar yang lebih luas.
Platform yang menggabungkan media sosial dan e-commerce memiliki potensi untuk mempromosikan produk tertentu secara berlebihan dan mengabaikan produk lokal. Dengan demikian, revisi regulasi ini juga berfungsi sebagai alat pendukung pemberdayaan UMKM, yang sekarang tidak lagi rentan terhadap manuver algoritma untuk keuntungan komersial platform besar.
Pengaturan social commerce juga perlu dipertimbangkan dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP, pemrosesan data pribadi diatur sesuai dengan tujuannya. Data yang diperoleh dari media sosial, yang tujuannya semula untuk hiburan dan interaksi sosial, maka tidak boleh diperdagangkan.
Namun, dengan model bisnis social commerce, media sosial akan semakin memiliki akses yang lebih luas atas data pengguna, tidak hanya sebatas data sosial, tetapi juga terkait dengan transaksi pembelian mereka. Hal ini menghadirkan potensi yang tinggi untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Baca Juga: Social Commerce bakal Dikenakan Pajak, TikTok Beri Dukungan
Bentuk penyalahgunaan tersebut juga dilakukan oleh Cina dalam platform TikTok Shop, dengan cara memanfaatkan algoritma yang dapat membaca kebiasaan penggunanya dengan menampilkan video yang disukai. Algoritma TikTok ini dapat memberikan data kepada produsen Cina yang ingin masuk ke Indonesia.
Dalam konteks ini, regulasi social commerce dapat membantu mengontrol penanganan data pribadi. Dengan mengarahkan transaksi ke platform e-commerce yang telah memiliki izin, data transaksi dan data pribadi pengguna akan lebih terlindungi. Oleh karena itu, Permendag No.31/2023 menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dalam menegakkan perlindungan data pribadi pengguna.
Selain itu, pemerintah juga melarang transaksi jual beli yang dilakukan pada platform TikTok karena belum adanya pengajuan izin e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa TikTok hanya terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).
Setiap perusahaan atau platform yang ingin melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sehingga platform atau perusahaan tersebut dapat mencatatkan transaksi di dalam negeri dan memiliki status sebagai Perseroan Terbatas (PT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini memberikan jaminan bahwa semua pelaku usaha, termasuk UMKM, beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan sesuai.
Regulasi ini mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan sambil melindungi kepentingan pengguna dan pelaku bisnis lokal. Oleh karena itu, perlu adanya perizinan oleh Kementerian Perdagangan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) agar pemberlakukan aturan perdagangan bagi TikTok dapat dilaksanakan seperti e-commerce lainnya.
Berkenaan dengan perizinan e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan di TikTok Shop belum dikenakan pajak e-commerce. Saat ini, platform TikTok hanya dikenakan pajak pengiklanan tayangan di TikTok karena hanya memiliki pendaftaran sebagai platform yang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi PMSE.
Baca Juga: PPN PMSE, Jenis Pajak yang Membuat Negara dapat Triliunan Rupiah dari Google Hingga Tokopedia
Jadi, dari hal ini pula yang membuat TikTok Shop dapat menjual produk-produk dengan harga yang sangat rendah karena tidak dikenakan biaya Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN seperti e-commerce atau toko konvensional lainnya. Keadaan seperti ini menjadi tidak adil bagi e-commerce dan toko konvensional lainnya, mengingat akan timbulnya persaingan harga yang tidak wajar.
Pemerintah menunjukkan tekad yang kuat untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara ketat, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih positif di sektor perdagangan elektronik. Langkah-langkah tegas telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha di media sosial dan e-commerce yang tidak mematuhi regulasi ini.
Sanksi tersebut merupakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Bab VIII Permendag No.31/2023. Adapun rangkaian sanksi ini mencakup beberapa tindakan yang akan diterapkan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah dapat memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi ini. Peringatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki perilaku mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, pelaku usaha yang masih tidak mematuhi kebijakan tersebut dapat ditempatkan dalam daftar prioritas pengawasan, yang berarti pengawasan lebih ketat akan diberlakukan terhadap mereka.
Pelaku usaha yang berulang kali melanggar regulasi ini bisa dimasukkan dalam daftar hitam, yang mungkin mengakibatkan pemblokiran sementara layanan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik di dalam negeri maupun di luar negeri oleh instansi berwenang. Pemerintah juga dapat mencabut izin usaha mereka secara keseluruhan.
Dengan adanya rangkaian sanksi ini, pemerintah berharap untuk mendorong para pelaku usaha di sektor perdagangan elektronik, khususnya yang melalui media sosial dan e-commerce, untuk patuh terhadap kebijakan ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, serta positif bagi pengguna serta pelaku usaha yang sah.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tunjuk 12 Perusahaan Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Oktober 2020
Alasan TikTok Shop Sudah Diblokir oleh Beberapa Negara
Sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Uni Eropa, Amerika Serikat, dan India, telah mulai mengenakan aturan yang lebih ketat terhadap platform digital. Bahkan di beberapa negara, terdapat regulasi yang diterbitkan untuk melarang praktik perdagangan e-commerce baru, seperti dengan yang diterapkan oleh TikTok melalui TikTok Shop.
Sebelum fenomena TikTok Shop muncul, beberapa negara, termasuk Uni Eropa, telah menunjukkan kekhawatiran terhadap platform TikTok. Mereka mengimplementasikan regulasi seperti Digital Service Act untuk mengatur konten video yang diunggah di platform TikTok dengan tujuan mencegah konten ilegal yang dapat membahayakan keamanan nasional. Situasi ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesadaran akan risiko perkembangan teknologi tanpa harus menghambat pertumbuhan teknologi itu sendiri.
Dalam hal melindungi platform dalam negeri, Cina telah menutup investasi asing agar memberikan ruang yang leluasa bagi perdagangan dalam negeri. Setelah perekonomian dalam negeri telah stabil, maka Cina akan membuka ruang bagi investasi asing dengan tetap memberikan batasan-batasan, seperti adanya aturan Great Firewall, yakni program sensor internet untuk memblokir orang untuk dapat mengakses beberapa situs website asing. Selain itu, adanya aturan mengenai Cybersecurity Law untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi agar disimpan secara domestik, sehingga mengurangi resiko penyalahgunaan data pribadi.
Mengenai perlindungan data pribadi, diketahui bahwa tahun 2021 Ciina telah menerapkan aturan AntiTrust Guidelines for Economy. Selanjutnya, pada tahun 2022, Cina menegaskan kembali dengan adanya regulasi mengenai Anti-Monopoli Regulation of Digital Platforms. Berdasarkan aturan tersebut, Cina secara resmi melarang adanya praktik monopoli perdagangan dengan memanfaatkan penggunaan data dari teknologi algoritma.
Kemudian di Cina sendiri, TikTok dikenal dengan nama Douyin. Sedangkan, TikTok Shop dikenal sebagai Douyin Shop. Pada platform Douyin, hanya konten lokal yang tersedia, sementara konten atau produk asing tidak dapat diunggah dengan bebas.
Sebenarnya, sudah sejak lama mengapa beberapa negara telah memblokir platform TikTok. Hal ini disebabkan karena para legislator dan regulator di dunia Barat semakin mengekspresikan kekhawatiran bahwa TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mungkin menempatkan data sensitif pengguna, seperti informasi lokasi, di bawah kendali pemerintah Cina.
Mereka merujuk pada undang-undang yang memungkinkan pemerintah Cina untuk secara rahasia meminta data dari perusahaan dan warganya untuk operasi pengumpulan intelijen. Mereka juga khawatir bahwa Cina dapat memanfaatkan algoritma konten TikTok untuk menyebarkan informasi yang salah.
Kehadiran Permendag No31/2023 dapat menjadi solusi untuk membenahi kelemahan regulasi perdagangan di Indonesia. Regulasi tersebut dapat menjadi tata kelola yang baik dalam pengimplementasian social commerce.
Dengan memisahkan media sosial dan e-commerce, hal ini dapat menghindari potensi penyalahgunaan data pengguna pada platform digital seperti TikTok. Kemudian, sejak penerapan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, algoritma TikTok hanya boleh digunakan untuk tujuan promosi produk.
Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat, mencegah dominasi pasar, dan memberikan dampak positif bagi pedagang UMKM, baik yang beroperasi secara online maupun offline.
Baca Juga: Kemendag: Perdagangan Global Jadi Kunci Kemajuan UMKM
Dampak Adanya Pengaturan Mengenai Social Commerce
Seiring dengan kemajuan yang terus berlanjut dalam perkembangan zaman, banyak UMKM di Indonesia telah melibatkan diri dalam perdagangan online. Pembatasan social commerce berpotensi membawa dampak pada dunia usaha di Indonesia, terutama bagi UMKM yang selama ini mengandalkan platform social commerce.
Salah satu dampak yang nyata adalah potensi penurunan omzet yang mungkin terjadi. Seiring dengan peraturan yang membatasi kemampuan mereka untuk menjalankan transaksi langsung, UMKM kemungkinan akan mengalami penurunan penjualan.
Selain dampak finansial, pembatasan social commerce juga dapat merembet ke lapangan kerja. Social commerce telah memberikan peluang pekerjaan bagi sejumlah besar individu, termasuk kreator afiliasi dan profesional lainnya yang terlibat dalam ekosistem ini. Pembatasan ini dapat mengakibatkan pengurangan lapangan kerja dalam industri ini, yang berpotensi mempengaruhi mata pencaharian mereka.
Baca Juga: Lazada Kembali Dapat Suntikan Dana dari Alibaba, Kali Ini Rp12,6 Triliun
Dalam menghadapi pembatasan social commerce, UMKM perlu mencari peluang untuk berinovasi dan menemukan model bisnis alternatif yang dapat mempertahankan pendapatan mereka. Upaya ini adalah kunci untuk memastikan kelangsungan usaha mereka di era digital yang terus berkembang, meskipun dalam lingkungan regulasi yang berubah.
Selain itu, pelarangan social commerce memiliki dampak lainnya, yaitu potensi menghambat inovasi bisnis dan investasi di Indonesia. Ketika suatu model bisnis seperti social commerce dilarang, hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan inovator bisnis. Mereka cenderung lebih berhati-hati dalam mengembangkan model-model bisnis baru, dan juga lebih berpikir ulang sebelum melakukan investasi di pasar Indonesia.
Pada hakikatnya, dalam menilai dampak terhadap penerbitan Permendag No.31 Tahun 2023 masih belum dapat dipastikan karena peraturan ini baru saja berumur 2 bulan dan dampak yang ditimbulkan tentunya belum dapat terlihat dengan jelas. Namun, yang dapat kita lihat adalah tidak ada lagi media sosial yang memperbolehkan transaksi jual beli terkhusus dalam bisnis online agar tidak adanya dominasi terhadap satu platform digital.
Baca Juga: Permudah Urusan Impor, Ini Isi Permendag No. 25 Tahun 2022
Kesimpulan
- Revisi Permendag No.31/2023 yang memisahkan social commerce dengan e-commerce antara lain bertujuan untuk melindungi UMKM, memastikan keadilan pajak, dan mengontrol penanganan data pribadi pengguna media sosial agar tidak disalahgunakan. TikTok Shop sebagai contoh negatif yang menunjukkan dominasi dari reseller asing di pasar Indonesia dan ketidakadilan harga yang berujung merusak pasar. Maka dari itu demi terciptanya lingkungan perdagangan elektronik yang positif, adil, dan aman, pemerintah menegaskan komitmennya dengan terbitnya Permendag ini yang disertai sanksi administratif untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan aktivitas perdagangan.
- Regulasi global terhadap platform digital semakin ketat, termasuk kekhawatiran terhadap platform TikTok dengan adanya TikTok Shop. Negara Cina melindungi platform dalam negeri dengan aturan investasi dan kontrol data. Hal ini dapat menjadi perbandingan regulasi mengenai perdagangan transaksi elektronik di Indonesia yang mendorong Pemerintah menerbitkan Permendag No.31/2023 yang diharapkan memperbaiki regulasi perdagangan di Indonesia, menghindari penyalahgunaan data, dan mendukung UMKM.
- Pembatasan social commerce di Indonesia berpotensi menurunkan omzet UMKM, merugikan lapangan kerja, dan menghambat inovasi bisni, sehingga UMKM perlu berinovasi untuk dapat bersaing. Pelarangan social commerce juga dapat menghambat investasi dan menciptakan ketidakpastian di pasar. Namun, untuk melihat dampak regulasi pembatasan social commerce ini masih perlu dinilai seiring berjalannya waktu.
Baca Juga: Pendirian PT PMA dan pemilihan KBLI Usaha dalam Sistem OSS
Saran
- Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memberlakukan Permendag No.31/2023 dengan bijak dalam hal memberikan perlindungan terhadap para pelaku PSME di Indonesia. Maka, aturan ini juga diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dengan tidak membatasi pedagang UMKM dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.
- Para pedagang harus berperan aktif dalam menegakkan hukum dengan mengetahui aturan serta ketentuan sebelum melakukan perdagangan melalui sistem elektronik agar persaingan usaha yang sehat selalu terjaga dan dapat membangun ekosistem perdagangan yang adil.
Baca Juga: PP No.7 Tahun 2021 Beri Banyak Kemudahan Untuk Koperasi dan UMKM
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jurnal
Burton Ong, Ding Jun Toh, Digital Dominance and Social Media Platforms: Are Competition Authorities Up to the Task?, ICC Journal Number 54, 2023.
Widadatul Ulya, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha pada Transaksi Bisnis Social Commerce TikTok Shop (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam), JICL Volume 6, Nomor 1, 2023.
Sumber Lainnya
CNBC Indonesia, UMKM Terancam, TikTok Jual Baju Impor China Merek Sendiri, 17 Juli 2023, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230717085416-37-454845/umkm-teranca m-tiktok-jual-baju-impor-china-merek-sendiri, diakses pada 8 November 2023.
CNN Indonesia, Mengapa TikTok Shop Bisa Membunuh Indonesia?, 19 September 2023,
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230919103145-92-1000791/mengapa -tiktok-shop-bisa-membunuh-umkm-indonesia, diakses pada 9 November 2023. Detik.com, Kebijakan Social Commerce dan Asa UMKM, 1 November 2023, https://news.detik.com/kolom/d-7013491/kebijakan-social-commerce-dan-asa-um km, diakses pada 7 November 2023.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Konferensi Pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023, 27 September 2023, https://www.kemendag.go.id/berita/foto/konferensi-pers-permendag-nomor-31-ta hun-2023, diakses pada 9 November 2023.
Kompas.com, Penutupan TikTok Shop dan Dampaknya Bagi UMKM dan Ekonomi Indonesia, 6 Oktober 2023, https://katanetizen.kompas.com/read/2023/10/06/100347785/penutupan-tiktok-sh op-dan-dampaknya-bagi-umkm-dan-ekonomi-indonesia?page=all, diakses pada 8 November 2023.
Liputan 6, Kemendag: TikTok Shop Belum Ajukan Izin E-Commerce, 2 November 2023, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5439446/kemendag-tiktok-shop-belum-ajuk an-izin-e-commerce?page=2, diakses pada 7 November 2023.
Media Indonesia, Marak Social Commerce, Perlindungan Data Pribadi Harus Diterapkan, 3 Februari 2023, https://mediaindonesia.com/ekonomi/555504, Diakses Pada 9 November 2023.
Republika, Tak Hanya Buat UMKM Terpukul, TikTok Shop Ternyata Belum Ditarik Pajak, 22 September 2023, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5439446/kemendag-tiktok-shop-belum-ajuk an-izin-e-commerce?page=2, diakses pada 7 November 2023.
The New York Times, Why Countries Are Trying to Ban TikTok, 10 October 2023, https://www.nytimes.com/article/tiktok-ban.html#:~:text=Why%20are%20governm ents%20banning%20TikTok,hands%20of%20the%20Chinese%20government., diakses pada 11 November 2023.
VOI.id , Rows Of Countries Blocking TikTok Shop, Indonesia Is Not The Only One!, 30 September 2023, https://voi.id/en/technology/315190, diakses pada 9 November 2023.
VOI.id, Ekonom Indef Ungkap 3 Dampak Negatif dari Pelarangan Social Commerce, Simak Penjelasannya”, 3 Oktober 2023, https://voi.id/ekonomi/316103, diakses pada tanggal 10 November 2023.
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Yasmine Fathiya Raina, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan pribadi redaksi KlikLegal.
BA








































