Ditjen Pajak Tunjuk 12 Perusahaan Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Oktober 2020

Ditjen Pajak Tunjuk 12 Perusahaan Pungut PPN Produk Digital Mulai 1 Oktober 2020

Zoom Hingga Shopee,  Ini 12 Perusahaan yang Akan Pungut PPN Produk Digital

12 Perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kembali bahwa terhitung mulai 1 Oktober 2020, transaksi layanan lewat digital oleh konsumen akan dikenakan PPN.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada selasa (8/9/2020) saat ini ada 12 lagi perusahaan negeri yang menyediakan layanan digital siap menjadi kepanjangan tangan Ditjen Pajak Kemenkeu untuk memungut PPN, sehingga totalnya menjadi 28 perusahaan maupun badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“Kami telah menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan Indonesia,” kata Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).

12 perusahaan tersebut diantaranya :

  1. LinkedIn Singapore Pte.;
  2. Ltd, McAfee Ireland Ltd
  3. Microsoft Ireland Operations Ltd;
  4. Mojang AB;
  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd;
  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd;
  7. Skype Communications SARL;
  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd;
  9. Twitter International Company;
  10. Zoom Video Communications;
  11.  Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama; dan
  12.  PT Shopee International Indonesia.

Sebelumnya, enam perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN gelombang pertama, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB. Kemudian gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Yakni, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. 

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ucap Hestu .

Adapun besar jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, serta harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Lalu syarat perusahaan diminta untuk memungut PPN merupakan pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan. Dan pelaku usaha memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. Hestu menambah, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Sebagai informasi Pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Dan Aturan pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan PMSE tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. 

 

Dipromosikan