Prof Hikmahanto : Larangan WNI Masuk 59 Negara Bentuk Kedaulatan Negara Masing-masing.
Larangan bagi WNI untuk memasuki 59 negara di dunia merupakan kedaulatan masing-masing negara untuk melindungi warga negaranya di tengah pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 membuat sejumlah negara menutup akses dari dunia luar. Setidaknya terdapat 59 negara yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) datang untuk mengunjungi negara-negara tersebut. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Dilansir dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hingga Selasa, 8 September 2020, total kasus positif virus Corona di Indonesia mencapai 200.035 orang dengan jumlah pasien sembuh 142.958 orang dan jumlah pasien meninggal 8.230 pasien.
Malaysia menjadi salah satu negara yang menutup pintu bagi kedatangan WNI. Terhitung sejak 7 September 2020, warga dari beberapa negara termasuk Indonesia, dilarang masuk ke wilayah Malaysia. Larangan tersebut berlaku bagi pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, anggota keluarga atau mereka yang memiliki pasangan warga Malaysia di Indonesia, dan peserta program Malaysia Rumah Kedua Ku.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Hikmahanto Juwana dalam wawancara bersama Klik Legal menyatakan kebijakan tersebut adalah kedaulatan negara. Masing-masing negara memang harus melindungi warga negaranya.
Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto juga menjelaskan bahwa sebetulnya yang seharusnya dilarang bukanlah Warga Negara Indonesia, namun Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari Indonesia. Mengingat tingginya kasus positif Covid-19 dan ketidakpatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta masa PSBB yang ditetapkan pemerintah.
“Contohnya masyarakat tidak menggunakan masker, ada jenazah yang kena Covid tapi memaksa dipulangkan. Hal itu masuk televisi, youtube, dan akan tersebar. Inilah yang menjadikan banyak negara menjadi khawatir,” ujar Prof. Hikmahanto.
Dalam pernyataannya, Prof. Hikmahanto menyebutkan bahwa jenis kebijakan seperti ini tidak hanya terlihat dalam lingkup internasional. Kebijakan dalam negeri juga memperlihatkan hal yang sama guna melindungi suatu wilayah dari pandemi Covid-19.
“Jangankan antar negara, di Indonesia saja ada wilayah atau provinsi yang sudah zona merah, maka bisa saja orang tidak boleh masuk kesitu,” kata Prof. Hikmahanto.
Adanya kebijakan untuk melarang WNI memasuki wilayah tertentu menurut Prof. Hikmahanto tidak mempengaruhi kegiatan ekspor impor di Indonesia karena perpindahan barang tidak sama regulasinya dengan perpindahan manusia.
“Yang menjadi masalah adalah penyebaran Covid ini melalui manusia, sehingga yang dikhawatirkan adalah manusia bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Kalau ekspor impor itu kan perpindahan barang. Yang dilarang adalah sektor pariwisata dan itu sudah lama,” ujar Prof. Hikmahanto.
Menanggapi hal yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangannya yang dilansir pada Harian Tempo, menganggap bahwa larangan tersebut merupakan hak pemerintah setempat. Retno menyebutkan Pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi warga negara asing serta mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak demi mencegah penularan Covid-19.
Retno juga mengakui adanya komunikasi dengan negara lain untuk melonggarkan larangan masuk bagi WNI. Namun, ia mengatakan bahwa pelonggaran itu tidak dibuka bagi warga Indonesia secara umum, melainkan untuk kunjungan bisnis dalam proyek strategis nasional dan perjalanan dinas pemerintah yang mendesak.
“Intinya agar ekonomi bisa berjalan tanpa mengorbankan isu kesehatan,” Ujar Menteri Retno dikutip dari Tempo, Senin, (07/09) .
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar terkait kebijakan ini.
“Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu ditinjau setiap pekannya,” Ungkap Judha saat press briefing, Jakarta, Jumat (04/09).
Untuk informasi, Malaysia telah menerapkan kebijakan recovery movement control order (RMCO) hingga Desember 2020. Namun menurut Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusumaia, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu sektor ekonomi. Panutan mencontohkan terkait perdagangan internasional mulai dari ekspor dan impor masih tetap berjalan.
“Contohnya misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor. Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar pada bulan Juli lalu,” ungkap Panutan dalam diskusi virtual Crosscheck ‘Ditolak Masuk Malaysia, Indonesia Harus Apa’, Minggu (06/09).
RM








































